Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

Ugrensi, Rambu2 dan Penerapan HUKUM ISLAM



URGENSI HUKUM ISLAM
Seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum – hukum Islam tak ada suatupun yang merugikan pihak manapun, karena tentunya hukum yang lahir semuanya bersumber dari Al – Quran dan Hadist.
Hukum islam tak hanya berlaku pada urusan rohaniah saja, tapi juga berurusan dengan ekonomi, politik, sosial dan budayaSemua hukum yang terlahir sesuai dengan porsinya masing – masing tanpa ada yang dilebih – lebihkan ataupun  dikurangi. Apalagi dalam masalah hak dan kewajiban, tak ada bedanya antara si kaya dan si miskin.
Hukum agama Islam itu sesuai sepanjang zaman tak ada istilah kadaluwarsa di dalamnya hanya saja butuh perluasan dan penyesuaian dengan zaman yang ada tanpa mengurangi yang telah ada.

Al-Quran telah menganjurkan kaum Muslim untuk mengikuti peraturan tersebut.
و اطيعوا الله ورسوله ولاتنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم
Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu (QS.8:46).
واعتصموا بحبل الله جميعا ولاتفرقوا
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janaganlah kamu bercerai-berai. (QS. 3:103)

RAMBU – RAMBU HUKUM ISLAM
Dalam menentukan suatu hukum Agama Islam tentunya sebagai Agama yang sempurna akan memikirkan maslahat dan mafsadatnya. Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh umat Islam maka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam Al – Quran, kalau hal tersebut telah diatur dalam Al – Quran, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan Al – Quran. Dan apabila dalam Al – Quran tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam Al – Hadist. Apabila dalam Al – Hadist telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan Hadist. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam Al – Quran dan juga dalam Hadist, maka para Ulama melakukan tahap – tahap berikutnya seperti, Ijma dan Qiyas.

PENERAPAN HUKUM ISLAM
Penerapan hukum islam dalam kehidupan keseharian. Contoh di daerah Aceh, sebagai daerah yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama islam. Maka, daerah ini sangat kental daerah keislamannya. Masyarakat Aceh menjalankan syariat islam dalan kehidupan bermasayarakat. Aturan islam yang ditegakkan di Aceh misalnya, aturan bagi perempuan untuk memakai jilbab. Hukum dicambuk bagi yang melakukan pencurian, juga bagi yang melakukan judi. Hukum rajam diberlakukan bagi mereka yang secara nyata diketahui melakukan hubungan persetubuhan di luar nikah.
Penerapan dalam perekonomian. Hukum islam pun diterapkan pada Ekonomi Islam yang secara terus menerus mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berapa banyak di zaman sekarang ini telah terlahir ekonomi – ekonomi syariah yang pastinya mengikuti tata cara yang ada dalam Islam karena Islam telah menetapkan perundang undangan yang jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan seperti : Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, Baitul Mal wat Tamwil, Koperasi Syariah dll.
Ø Beberapa sistem penerapan hukum islam bedasarkan sub-subnya:
Hukum yang mengatur sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya disebut “Hukum Munakahat”
Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisa, dan pembagiannya yg disebut juga dengan istilah (hukum faraid) yaitu “Hukum Wirasah”
Hukum yang mengatur masalah kebendaan, hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dll yang disebut “Hukum Muamalah”. Dan lain sebagainya.

Dikutip dari berbagai sumber, digunakan untuk tugas kuliah.

Disusun oleh :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...