Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

PERANAN TRIAS POLITIKA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN

v Pengertian Trias Politika
Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan terdiri atas 3 macam kekuasaan yaitu : pertama kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan Undang-Undang,  kedua kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat Undang-Undang, ketiga kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.
Trias politika pertama kali dikemukakan oleh seorang Filusuf Inggris yang bernama John Loke (1632-1704)  dan seorang Filusuf Prancis yang bernama Montesquieu (1689-1755). Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi dalam 3 kekuasaan yaitu : Eksekutif, Legislatif, dan Federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekeuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili. Kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain.
Pada tahun 1748 seorang filusuf prancis Montesquieu memperkembangkan lebih lanjut. Ia membagi kekuasaan pemerintah dalam 3 cabang yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.menurutnya ketiga jenis kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
v Pelaksanaan Trias Politika di Indonesia
Indonesia menganut Trias Politika dalam arti pembagian kekuasaan karena Undang-Undang Dasar di Indonesia menyelami jiwa dari demokrasi konstitusional. Hal ini jelas dari pembagian bab dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab, VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, dan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh presiden dibantu oleh menteri-menteri, dan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.
v Badan Eksekutif
Badan eksekutif yaitu badan  yang menjalankan  undang-undang pemerintahan, di negara-negara demokratis badan eksekutif terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden serta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para mentri dipimpin oleh perdana menteri. Dalam sistem parlementer pula perdana menteri beserta menteri-menterinya dinamakan bagian  dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, sedangkan raja dalam monarki konstitusional dinamakan bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat.
Tugas badan eksekutif menurut Trias Politika hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta menyelenggarakan Undang-Undang Dasar yang dibuat oleh badan legislatif.
·                  Wewenang Badan Eksekutif
·                  Administratif  
Yaitu  kekuasaan  untuk  melaksanakan  Undang-Undang  dan  menyelengarakan  administrasi  negara.
·                  Legislatif  
Yaitu membuat rancangan Undang-Undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi Undang-undang.
·                  Keamanan
Artinya kekuasaan untuk mengatur pertahanan negara.
·                  Yudikatif
Yaitu memberi amnesti, grasi, dan sebagainya.
·                  Diplomatik
Yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
·                  Macam-macam Badan Eksekutif
1.              Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer ini badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab, mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati hidupnya kabinet tergantung pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri).
2.              Sistem Presidensial
Dalam sistem ini badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Menteri-menteri dalam kabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa dapat didasarkan atas keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting.

v Badan Legislatif
Legislatif atau legislate yaitu membuat Undang-Undang. Atau sering dipakai Assembly yang mengutamakan unsur-unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah publik). Nama lain adalah Parliament, suatu  istilah yang menekankan unsur “bicara” dan merundingkan. Sebuta lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Badan demokrasi dinegara-negara demokrasi disusun sedemikian rupa sehingga ia mewakili mayoritas dari rakyat dan pemerintahan bertanggung jawab kepadanya. C.F. Strong yang menggabungkan 3 unsur dari suatu negara demokrasi, yaitu representasi, partisipasi, dan tanggung jawab politik..“Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dewasa dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu. ( A system of government in which the majority of grown members of a political community participate through a method of representation which secures that the government is ultimately responsible for  it’s action to that majority).” Atau dengan kaya lain, negara demokrasi didasari oleh sistem perwakulan demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat.
Macam-macam bentuk Legislatif
Ø  Masalah Perwakilan (Representasi)
Ada dua kategori yang dibedakan yaitu :
o    Kategori pertama adalah perwakilan politik (political representation) dan perwakilan fungsional (functional representation).
o    Kategori kedua menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee, dan perannya sebagai pengemban “mandat” perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seseorang atau suatu kelompok mempunyai kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
Ø  Sistem Satu Majelis dan Dua Majelis
Ada negara yang memakai satu majelis dinamakan (House of  Representatives atau Lower House). Para penganjur sistem satu majelis berpendapat bahwa satu kamar  mencerminkan mayoritas dari “kehendak rakyat” karena biasanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Prinsip mayoritas ini yang dianggap sesuai dengan konsep demokrasi.
Negara lain memakai sistem dua majelis yaitu Upper House atau Senate. Para pendukung sistem ini yakin bahwa kekuasaan sistem satu majelis perlu dibatasi, karena dua memberi peluang untuk menyalahgunakan wewenang itu. anggota-anggotanya mudah dipengaruhi oleh fluktuasi situasi politik, karena dipilih langsung oleh rakyat. Dalam sistem dua majelis, senat sedikit banyak dapat menetralisir kecenderunagn itu melalui pembahasan tambahan yang lebih moderat. Bahwa sistem dua majelis memberi kesempatan kepada provinsi ata negara bagian untuk memajukan kepentingan-kepentingannya,  disusun sedemikian rupa sehingga wewenangnya kurang daripada badan yang mewakili rakyat.
Ø  Majelis Tinggi
Keanggotaan majelis ini ditentukan atas berbagai dasar :
·                  Turun-menurun
·                  Ditunjuk negara
·                  Dipilih
Majelis tinggi Inggris (House of  Lords) merupakan satu-satunya majelis di mana sebagian anggotanya berkedudukan secara turun-menurun. Di kanada, penunjuk anggota Senat sering bedasarkan jasanya trhadap masyarakat atau kepada partai yang sedang berkuasa. Anggota majelis tinggi yang dipilih, bahwa masa jabatan anggota majelis tinggi lebih lama daripada anggota majelis rendah.
Ø  Majelis Rendah
Semua anggota dipilih dalam pemilihan umum. Dan masa jabatan sudah ditentukan. Wewenang majelis rendah lebih besar dar pada wewenang majelis tinggi.
Fungsi Legislatif
Diantara fungsi badan legislatif  yang paling penting ialah :
·                  Menentukan kebijakan (policy) dan membuat undang-undang.
·                  Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Ø  Fungsi Legislasi
Fungsi utama legislatif terletak dibidang perundang-undangan. Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangan seperlunya.
Ø  Fungsi Kontrol
Badan Legislatif berkewajiban untuk mengawasi aktifitas badan eksekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti bertanya, interpelasi, dan sebagainya.
o    Pertanyaan Parlementer
Anggota legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu masalah.
o    Interpelasi
Kebanyakan badan legislatif mempunyai hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan di sesuatu bidang. Badaneksekutif wajib memberi penjelasan dalam sidang pleno, yang mana dibahas anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan suara mengenai apakah keterangan pemerintah memuaskan atau tidak. Jika hasil pemungutan suara bersifat negatif, hal ini merupakan tanda peringatan pemerintah bahwa kebijakannya diragukan. Dalam hal ini terjadi perselisihan antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.
o    Angket
Hak  angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk  suatu  panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif  lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.
o    Mosi
Umumnya dianggap bahwa hak mosi merupakan hak kontrol yang  paling ampuh. Jika badan legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem kabinet harus mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet.

v Badan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan  (eksekutif dan legislatif) serta dengan hak dan kewajiban individu. Pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni tidak mungkin dipraktikkan di zaman modern, karna tugas negara sudah sangat kompleks, sehingga  dokrin dokrin itu hanya sebagai pembagian kekuasaan (distribution of powers)  artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain. (seperti yang terjadi di indonesia).

Ø  Badan Yudikatif dalam negara Demokratis (Sistem Common Law and Sitem Caivil Law)
Kekuasaan Yudikatif terdapat dua sistem hukum yang berbeda, yaitu : Common Law dan Civil Law.
Sistem Common Law berdasarkan prisip bahwa di samping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yg dinamakan statute law) . Common Law bukan berupa aturan-aturan yang telah  dikodifisir (dimasukkan dalam suatu kitab undang-undang seperti code civil), tetapi merupakan kumpulan keputusan yang dalam zaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Yang dinamakan case law atau hukum buatan hakim (judge-made law).
Sistem civil law kumpulan undnag-undang dan peraturan menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan suatu persoalan. Untuk menguatkan keputusannya, hakim akan menyebut juga keputusan hakim yang telah memberi keputusan dalam perkara yang serupa. Keputusan-keputusan ini dinamakan jurisprudensi.
Ø  Kebebasan Badan Yudikatif
Dalam dokrin Trias Politika yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan maupun sebagai pembagian kekuasaan, khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif. Ini di maksudkan agar badan Yudikatif dapat berfungsi sewajarnya demi penegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.
Baik dalam perlindungan konstitusional maupun dalam hukum administrasi, perlindungan yang utama terhadap inidividu tergantung pada badan kehakiman yang tegas, bebas, berani, dan dihormati. Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights memandnag kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan (independen and importial tribunals) di tiap-tiap negara sebagai suatu hal yang esensial. Badan ytudikatif yang bebas adalah syarat mutlak dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah Rule of Law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya.
Ø  Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdata, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu :
a.               Sistem hukum adat, suatu tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak tertulis.
b.              Sistem hukum Eropa Barat (Belanda) yang bercorak kode-kode prancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh hukuman Romawi.
Asas kebebasan badan Yudikatif (independent judiciary) juga dikenal di Indonesia. Hal itu terdapat dalam penjelasan (Pasal 24 dan 25) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang mengatakan : “kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang para hakim”.
Ø  Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia setelah Masa Reformasi
Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 november 2001, mengenai Bab kekuasaan kehakiman (BAB IX) memuat beberapa perubahan (pasal 24A, 24B, 24C). Amandemen menyebutkan penyelenggara kekuasaan kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. Mahkamah agung bertugas untuk menguji persatuan perundangan dibawah UU terhadap UU. Sedangkan mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD 45.
·                  Mahkamah Konstitusi (MK)
Berwenang untuk : 
                                                                                                                                          i.                        Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk  :  Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial Review),  Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, Memutus pembubaran partai politik,  serta Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
                                                                                                                                       ii.                        Memberikan putusan pemakzulan (impeachment) presiden atau wakil presiden atas pemerintahan DPR karena melakukan penyelanggaran berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
·                  Mahkamah Agung (MA)
Kewenangannya adalah menyelenggarakan kekuasaan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara. MA berwenang mengadili  pada  tingkat kasasi. MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.calon hakim agung diajukan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
·                  Komisi Yudisial (KY)
Adalah suatu lembaga baru yang bebas dan mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Lembaga-lembaga baru antara lain :
ü  Komisi Hukum Nasional (KHN)
ü  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ü  Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
ü  Komisi Ombudsman Nasional (KON)

v Kesimpulan
Dalam negara demokratis konsep Trias Politika sebagai sistem pembagian kekuasaan dalam garis besarnya diterima sebagai suatu usaha untuk membendung kecenderungan lembaga-lembaga kenegaraan untuk melampaui batas-batas kekuasaanya dan bertindak sewenang-wenang.
Indonesia menganut Trias Politika tetapi tidak murni. Syarat penting dalm Trias Apolitika adalah pemisahan kekuasaan. Artinya masing-masing badan kekuasaan itu tidak boleh intervensi (ikut campur) terhadap badan lain. Tetapi dalam pemerintahan indonesia adanya check and balance yaitu penyeimbangan kekuasaan. Jadi, semua keuasaan seimbang saling intervensi (ikut campur) satu sama lain.


*Digunakan Sebagai Catatan Kuliah Ilmu Politik

PEMBANTAIAN ORANGUTAN

Pembantaian orang utan adalah salah satu kasus dari sekian banyak kasus kekerasan di Indonesia. Mengapa saya bilang kekerasan? Karena menurut Douglas dan Waksler istilah kekerasan sebenarnya digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau yang bertahan (defensive), yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain. Oleh karena itu secara umum ada empat jenis kekerasan:
1. Kekerasan terbuka, kekerasan yang dilihat, seperti perkelahian;
2. Kekerasan tertutup, kekerasan yang tersembunyi atau tidak dilakukan, seperti mengancam;
3. Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan, tetapi untuk mendapatkan sesuatu, seperti penjabalan; dan
4. Kekerasan defensive, kekerasan yang dilakukan untuk perlindungan diri. Baik
kekerasan agresif maupun defensive bisa bersifat terbuka atau tertutup.
Perspektif defenisi kekerasan di atas lebih menekankan pada sifat dari sebuah kekerasan. Bagaimana sebuah kekerasan itu disebut terbuka, tertutup, agresif dan ofensif. Jika ini masukkan pada kasus Pembantaian orang utan yang marak di akhir tahun 2011 lalu. menurut saya ini jelas sekali sebuah bentuk kekerasan fisik.
Di lihat dari konteks sosiologi, ini merupakan penyimpangan. Seperti menurut Saparinah Sadli, dalam bukunya Persepsi Mengenai Perilaku Menyimpang, hal. 56 “Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial; dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan sosial; dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya keterlibatan sosial” Saparinah menegaskan bahwa “kekerasan” telah menjadi ancaman tersendiri bagi relasi personal maupun sosial, sehingga ketertiban sosial menjadi terancam. Karenanya, kekerasan yang termasuk dalam kasus pembantaian tersebut, merupakan hal yang meyimpang. Bagaimana tidak? Hal itu dilakukan oleh pelaku untuk keuntukngan sendiri, dan hal ini pastinya merupakan perilaku ilegal. Dan hal ini jelas sudah merugikan negara, bagaimana tidak? Mereka (para pelaku) telah mengancam kelestarian orang utan yang jelas sudah dilindungi undang-undang.

Hal ini terlihat bahwa kekerasan atau violence harus terkait dengan pelanggaran terhadap undang-undang, dan akibat dari perilaku kekersan itu menyebabkan kerugian nyata, fisik bahkan kematian. Maknanya jelas bahwa kekerasan harus berdampak kerugian pada pihak tertentu baik orang maupun barang. Tampak pula bahwa kekerasan lebih melihat akibat yang ditimbulkan oleh sebuah perilaku kekerasan.

*Dicatat  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...