Menurut Dr. Muhammad Muslihuddin Islamic Law is divinely ordained system, the will of god to be estabilished on earth. It is called Shari’ah or the (right ) path. Al- quran and the Sunnah ( tradition of prophet) are is two primary and original sources. Hukum islam adalah sistem hukum ketetapan dari Allah SWT, kehendak Allah yang ditegakkan diatas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan yang benar. Al – Quran dan sunnah Nabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum islam tersebut.
Menurut Prof. Hasbi, hukum Islam berarti seperangkatan peraturan berdasarkan Wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang Mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Menurut Etimologi, Syari’at berarti Al – Thariqah atau jalan. Pengertian atau ta’rif Syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT. Syari’ah dinamakan hukum yang memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Syari’ah juga disebut Syara’ yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat.
Jadi, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai – nilai keislaman, yang dibentuk dari dalil – dalil Agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dsb.
Disusun oleh :