Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

PERANAN DEMOKRASI DI INDONESIA


PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan  berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan demokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contohnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal.
Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini. Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnya semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing.
Berawal dari hal tersebut, dan mengingat bahwa dekmokrasi sangat berperan bagi rakyat maupun pemerintahan yang berdaulat. Sebelum melakukan praktek demokrasi di dalam masyarakat, ada baiknya kita mengetahui lebih dalam mengenai demokrasi itu sendiri dan bagaimana perananya dalam negara. Maka, tulisan ini mengenai peranan demokrasi dalam pemerintahan Indonesia. Sehingga dikemas dalam bentuk tulisan dengan judul Peranan Demokrasi di Indonesia.

2.1PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
2.2  PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  1. Hak-hak minoritas;
  2. Jaminan hak asasi manusia;
  3. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  4. Persamaan di depan hukum;
  5. Proses hukum yang wajar;
  6. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  7. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  8. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.3  CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
2.4 BENTUK DEMOKRASI
Demokkrasi terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu :
2.4.1 Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila :
1.      Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota)
2.      Jumlah penduduk relatif sedikit
3.      Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat
4.      Masalah negara belum terlalu rumit
5.      Rule of law (negara hukum).

2.4.2        Demokrasi Perwakilan (tidak langsung)
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Demokrasi Perwakilan yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
6
Dalam kaitan lain negara indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Pengertian lain tentang demokrasi yang didasarkan pada prinsip ideologi, bedasarkan paham ini terdapat dua bentuk demokrasi yaitu sebagai berikut :
A.     Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang  didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagai demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada Rule of Law. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Ciri-ciri demokrasi konstitusional :
       I.            Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD).
    II.            Pemerintahan tunduk sepenuhnya pada Rule of Law.
 III.            International Commision of Jurist, dalam kongresnya yang berlangsung di Athene pada tahun 1955 menetapkan kondisi minimum, yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
Ø  Keamanan pribadi harus dijamin, artinya tak seorang pun ditahan atau dipenjara tanpa adanya keputusan hakim/ pengadilan.
Ø  Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan tidak dipaksa untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengan keyakinanya.
Ø  Kehidupan pribadi seseorang tidak dapat dilarang, rahasia surat-menyurat harus dijamin.
Ø  Kebebasan beragama harus dijamun, setiap kepercayaan yang diakui harus dihormati dengan syarat kepentingan umum dan moral tidak dilanggar.
Ø  Hak untuk mendapatkan pengajaran haruslah dijamin kepada semuanya tanpa adanya diskriminasi.
Ø  Setiap orang berhak berkumpul dan berserikat secara damai dan teristimewa manjadi anggota dari suati partai politik yang dipilihnya sendiri.


B.     Demokrasi Rakyat
Demokrasi Rakyat disebut juga demokrasi Proletar yang berhalauan Marxisme komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasan serta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, perlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan. Sebagai salah satu bentuk pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkenalkan oleh seorang Filusuf Yunani, yaitu Ariestoteles. Dalam pandangan Ariestoteles, ada tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk.                                                                                                                                          

2.5    Pelaksanaan Demokrasi di Indonsesia

Negara indonesia dengan sistem pemerintahannya yang presidensial, indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan. Seiring berjalannya waktu, sejarah pelaksananan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan dinegara Republik Indonesia ada semacam trial and eror, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, teryata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terkantuk-kantuk. Hal ini bukan karena ketidak seriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga tidak lepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan. Pemerintahan Demokrasi Liberal, pemerintahan Demokrasi Terpimpin, dan pemerintahan Demokrasi Pancasila.

2.5.1        Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi Liberal atau sering disebut Demokrasi Parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada ditangan Partemen atau DPR.
Landasan demokrasi Liberal adalah :
3            Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945.
4            Kostitusi RIS 1949(pasal 116 ayat 2).
5            Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).

Ciri-ciri Demokrasi Liberal adalah :
ü  Adanya golongan mayoritas/minoritas.
ü  Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi, dan demostrasi, serta multipartai.

2.5.2        Demokrasi Terpimpin
Dekrit presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya Demokrasi Parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah paham demokrasi yang berrintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan NASAKOM (Nasional, Agama, Komunis). Demokrasi Terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya.demokrasi Terpimpin berlangsung mulai juli 1959 - april 1965.

Ciri khas demokrasi terpimpin adalah :
ü  Dominasi dari presiden
ü  Terbatasnya peranan partai politik
ü  Berkembangnya pengaruh komunis
ü  Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik
ü  Adanya rasa gotong-royong
ü  Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
ü  Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
ü  Melarang propaganda anti NASAKOM dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.

2.5.3        Demokrasi Pancasila
Alenia IV pembukaan UUD 1945, menegaskan “.....maka disusunlah kemerdekaan kebabgsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa....”. Dari kalimat tersebut jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegritaskan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah :
ü  Mengutamakan musyawarah mufakat.
ü  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
ü  Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
ü  Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
ü  Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
ü  Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
ü  Keputusan dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
ü  Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak maret 1966 – mei 1998, dan mulai mei 1998  berlaku Demokrasi Pancasila dan Reformasi.

KESIMPULAN

Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi, sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.

DAFTAR PUSTAKA 
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumarsono, S. 200. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
http://id.wikipedia.org                        (akses 15 desember 2011)
http://www.scribd.com                     (akses 17 desember  2011)
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/19/demokrasi-indonesia/
(akses 18 desember 2011)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...