PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi
adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara,
megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses
menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden
dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua
warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan
mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk
membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena
tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan
mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan demokrasi dinegara
Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contohnya dari segi
kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul
tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi
di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang
muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga
negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan
survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin besar bahkan
demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak
sempurna.
Dengan begitu
banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan
Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak
Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa
menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal.
Akibat demokrasi jika dilihat
diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran,
bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi,
penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system
demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternatif-alternatif
yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan
dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba
menerapkan system demokrasi ini. Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara
yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan
berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnya
semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing.
Berawal
dari hal tersebut, dan mengingat bahwa dekmokrasi sangat berperan bagi rakyat
maupun pemerintahan yang berdaulat. Sebelum melakukan praktek demokrasi di
dalam masyarakat, ada baiknya kita mengetahui lebih dalam mengenai demokrasi
itu sendiri dan bagaimana perananya dalam negara. Maka, tulisan ini mengenai
peranan demokrasi dalam pemerintahan Indonesia. Sehingga dikemas dalam bentuk
tulisan dengan judul Peranan Demokrasi di Indonesia.
2.1PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti
rakyat dan kratos berarti pemerintahan.
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang
sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan
yang diambil berdasarkan suara
terbanyak. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui
tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya
dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat. Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
2.2
PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2.3
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS
Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan
pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan
serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
2.4 BENTUK DEMOKRASI
Demokkrasi terbagi menjadi beberapa bentuk yaitu :
2.4.1 Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat
berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis
karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh
rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini
menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung
tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
Langsung dilaksanakan apabila :
1.
Ukuran
negara relatif kecil (sebesar kota)
2.
Jumlah
penduduk relatif sedikit
3.
Adanya
tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat
4.
Masalah
negara belum terlalu rumit
5.
Rule
of law (negara hukum).
2.4.2
Demokrasi Perwakilan (tidak langsung)
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Demokrasi
Perwakilan yaitu paham demokrasi
yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan
kedaulatan kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. Rakyat yakin
bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil rakyat
dalam melaksanakan kekuasaan negara.
6
Dalam
kaitan lain negara indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam
sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Pengertian lain tentang demokrasi yang didasarkan pada prinsip ideologi,
bedasarkan paham ini terdapat dua bentuk demokrasi yaitu sebagai berikut :
A.
Demokrasi Konstitusional (demokrasi
liberal)
Demokrasi konstitusional adalah
demokrasi yang didasarkan pada kebebasan
atau individualisme. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagai
demokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada Rule
of Law. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaan
pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
tindakan sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Ciri-ciri demokrasi
konstitusional :
I.
Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh
konstitusi (UUD).
II.
Pemerintahan tunduk sepenuhnya pada
Rule of Law.
III.
International Commision of Jurist,
dalam kongresnya yang berlangsung di Athene pada tahun 1955 menetapkan kondisi
minimum, yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
Ø Keamanan
pribadi harus dijamin, artinya tak seorang pun ditahan atau dipenjara tanpa
adanya keputusan hakim/ pengadilan.
Ø Setiap orang
mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan tidak dipaksa untuk menyatakan
pendapat yang berbeda dengan keyakinanya.
Ø Kehidupan
pribadi seseorang tidak dapat dilarang, rahasia surat-menyurat harus dijamin.
Ø Kebebasan
beragama harus dijamun, setiap kepercayaan yang diakui harus dihormati dengan
syarat kepentingan umum dan moral tidak dilanggar.
Ø Hak untuk mendapatkan
pengajaran haruslah dijamin kepada semuanya tanpa adanya diskriminasi.
Ø Setiap orang
berhak berkumpul dan berserikat secara damai dan teristimewa manjadi anggota
dari suati partai politik yang dipilihnya sendiri.
B.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi Rakyat disebut juga
demokrasi Proletar yang berhalauan Marxisme komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpa adanya penindasan serta
paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, perlu dilakukan cara
paksaan atau kekerasan. Sebagai salah satu bentuk pemerintahan, demokrasi
pertama-tama diperkenalkan oleh seorang Filusuf Yunani, yaitu Ariestoteles.
Dalam pandangan Ariestoteles, ada tiga bentuk pemerintahan yang baik dan tiga
bentuk pemerintahan yang buruk.
2.5
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonsesia
Negara indonesia dengan sistem
pemerintahannya yang presidensial, indonesia menganut demokrasi tidak langsung
karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan. Seiring
berjalannya waktu, sejarah pelaksananan demokrasi di Indonesia cukup
menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan
dinegara Republik Indonesia ada semacam trial and eror, coba dan gagal.
Namun kalau direnungkan secara arif, teryata untuk menuju ke sistem demokrasi
yang ideal perlu waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia
mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih
terkantuk-kantuk. Hal ini bukan karena ketidak seriusannya tetapi karena
memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi di Indonesia, bagaimanapun
juga tidak lepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang
disebut sebagai periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan. Pemerintahan
Demokrasi Liberal, pemerintahan Demokrasi Terpimpin, dan pemerintahan Demokrasi
Pancasila.
2.5.1
Demokrasi
Liberal
Demokrasi Liberal adalah demokrasi
yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi
warga negaranya. Demokrasi Liberal atau sering disebut Demokrasi Parlementer,
karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet)
berada ditangan Partemen atau DPR.
Landasan demokrasi Liberal adalah :
3
Maklumat pemerintah tanggal 3
november 1945.
4
Kostitusi RIS 1949(pasal 116 ayat
2).
5
Konstitusi UUD sementara tahun 1950
(pasal 83 ayat 2).
Ciri-ciri Demokrasi Liberal adalah :
ü Adanya
golongan mayoritas/minoritas.
ü Penggunaan
sistem voting, oposisi, mosi, dan demostrasi, serta multipartai.
2.5.2
Demokrasi
Terpimpin
Dekrit presiden 5 juli 1959
merupakan tonggak terakhir masa berlakunya Demokrasi Parlementer di Indonesia
sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah paham
demokrasi yang berrintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua
kekuatan nasional progresif devolusioner berporoskan NASAKOM (Nasional, Agama,
Komunis). Demokrasi Terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan
hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam
tata pemerintahannya.demokrasi Terpimpin berlangsung mulai juli 1959 - april
1965.
Ciri khas demokrasi terpimpin adalah :
ü Dominasi
dari presiden
ü Terbatasnya
peranan partai politik
ü Berkembangnya
pengaruh komunis
ü Meluasnya
peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik
ü Adanya rasa
gotong-royong
ü Tidak mencari
kemenangan atas golongan lain
ü Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
ü Melarang
propaganda anti NASAKOM dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif
revolusioner.
2.5.3
Demokrasi
Pancasila
Alenia IV pembukaan UUD
1945, menegaskan “.....maka disusunlah kemerdekaan kebabgsaan itu dalam
suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam satu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa....”. Dari kalimat tersebut jelas bahwa negara RI
adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau yang berdasarkan kepada Pancasila,
atau disebut Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung pengertian
demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan
negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegritaskan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila.
Ciri-ciri umum
Demokrasi Pancasila adalah :
ü Mengutamakan musyawarah mufakat.
ü Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
ü Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
ü Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
ü Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
ü Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
ü Keputusan dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
ü Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak maret 1966 – mei 1998, dan mulai
mei 1998 berlaku Demokrasi Pancasila dan
Reformasi.
KESIMPULAN
Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan,
dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang
sukses menjalankan system demokrasi, sebaliknya jika suatu Negara itu gagal
menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut
sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia
yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk
terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang
sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah
pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari
cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu
perubahan.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumarsono, S. 200. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama.
http://id.wikipedia.org (akses 15 desember 2011)
http://www.scribd.com (akses 17
desember 2011)
http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/19/demokrasi-indonesia/
(akses 18 desember 2011)