Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

NEGARA YANG KUAT DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN

NEGARA YANG KUAT DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN

Berbicara tentang negara, pengertian atau arti daripada negara itu sendiri adalah sebuah organisasi. Dimana negara memiliki pemimpin. Negara memiliki warga Negara. Negara memiliki wilayah teritorial. Negara memiliki hukum atau perundang-undangan. Negara memiliki kedaulatan penuh atas apa yang dimilikinya. Negara dengan sesama negara haruslah saling mengakui agar dia sah ada, baik secara fakta  (pengakuan secara de facto) dan pengakuan secara hukum (de yure) atau yuridis. Jika satu saja dari komponen diatas tidak dipenuhi maka itu bukanlah negara, melainkan wilayah kosong yang memiliki potensi untuk diperebutkan atau dijajah, diklaim milik negara  tertentu.
Negara yang Kuat
Bagaimana seharusnya negara yang kuat? Hal ini dapat dilihat melalui beberapa faktor salah satunya negara yang kuat dapat dilihat dari pemimpinnya. Negara yang kuat adalah negara yang antara pemimpin dengan rakyatnya memiliki sikap yang sinergis. Pemimpin harus peka dengan penderitaan rakyatnya, harus tahu apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya, dan apa yang menjadi keinginan rakyatnya. Seorang pemimpin harus demokratis, mengakomodir semua pendapat baik dari kalangan mayoritas maupun kalangan minoritas. Demikian juga dengan rakyatnya, harus menjadi penyokong dari negara, menjalan keharusannya sebagai warga negara dan berpartisipasi dalam setiap agenda negara.
Pemimpin tidak boleh lemah, dan seorang yang lemah tidak layak memimpin. Pemimpin harus kuat, namun tidak dalam arti ia harus mampu melemahkan rakyatnya, melainkan pemimpin harus siap menanggung beban negara dan beban rakyatnya. Pemimpin yang baik mendengar kritik dan peringatan dari rakyatnya.
Demikian juga dengan rakyat hendaknya jangan hanya mau mejadi beban bagi negara, juga ikut meringankan beban negaranya. Rakyat yang baik harus menjadi yang menguatkan pemimpinnya ketika ia sedang lemah. Rakyat yang baik adalah yang berani berkata benar ketika pemimpinnya menjadi zhalim. Dengan demikian negara akan seimbang (balance).
Pemimpin yang lemah adalah berbeda dengan pemimpin dalam kondisi lemah. Pemimpin  yang lemah adalah bukan pemimpin. Seorang pemimpin adalah tempat bagi rakyatnya mengadu, pengayom bagi rakyatnya, pelindung bagi rakyatnya. Pemimpin adalah sosok yang mengajak rakyatnya menjalankan visi negara, menjaga hak-hak rakyat, menjalankan aturan hukum, pembuat kebijakan yang menjadikan rakyatnya mudah dan tertib.
Orang  lemah sejatinya bukan pemimpin. Seorang yang suka mengeluh, tidak bertanggung jawab, tidak memiliki wawasan kerakyatan, tidak memiliki akal dan memilah antara apa yang seharusnya dia lakukan selaku pimpinan. Seorang tidak boleh menampakkan kelemahannya, dan tidak pantas bagi seorang pemimpin memerintah dengan mengiba kepada orang lain. Selalu mencitrakan diri dalam kondisi sulit dan dizhalimi, mengadu kepada rakyat akan permasalahan pribadinya, tidak menyelesaikan urusan negara dengan baik dan tidak melandaskan kebijakan pada kebutuhan rakyat. Orang yang berkarakter seperti ini seharusnya tidak boleh memimpin.
Ada perbedaan yang mendasar, antara pemimpin dalam kondisi lemah, pemimpin yang dalam kondisi lemah sejatinya ia kuat, namun terkadang ia membutuhkan dukungan dari rakyatnya yang menguatkan, guna mengambil sebuah keputusan yang berat. Ini adalah kondisi dimana ia ragu mengambil keputusan karena adanya pertentangan antara kebutuhan serta keinginan rakyat, kebutuhan negara secara institusi dan keinginan pribadi. Kondisi seperti menuntut pertimbangan akal yang matang dan sering membuahkan kebimbangan pada diri seorang pimimpin, dan pada kondisi seperti inilah rakyat harus menyatakan dukungan atas pilihan sikap pemimpin. Disini rakyat berhak bersuara dengan menggunakan rasionalitas.
Mau tidak mau pemimpin, baik itu raja, presiden, perdana menteri, ratu, terlepas dari bagaimana sistem pemerintahanya dia juga seorang manusia. Seorang pemimpin dapat menjadi adil, demokratis, disenangi lawan maupun kawan, serta dicintai rakyatnya. Terlepas bagaimanapun cara dia meraih tampuk kepemimpinan, sikap dan tindakan yang diambil, serta prilaku ditunjukkan ketika dia memimpinlah yang akan menentukan, apakah dia dapat memimpin Negara dengan baik atau tidak.
Seorang pemimpin negara dalam bentuk apapun dia tidak boleh tergiring dalam isu, atau keinginan orang-orang di sekelilingnya. Seorang presiden tidak boleh goyah pendiriannya terhadap kepentingan rakyatnya, meski ada perbedaan sikap yang didasari kepentingan dengan orang-orang di sekelilingnya, baik itu partai pengusungnya, ataupun keluarganya, demikian juga raja, ratu, perdana menteri, bahkan seorang junta militer sekalipun. Hal ini karena tidak tertutup kemungkinan orang disekelilingnya itu mengambil sikap berdasarkan nafsu dan kepentingan pribadi. Demikian juga seorang pemimpin tidak boleh terjerumus dalam keinginan atau ambisi pribadinya, melainkan harus memiliki pertimbangan yang matang secara akal, siasat yang tepat serta ketegasan. Sangat berbahaya jika seorang pemimpin plin-plan serta terbawa arus serta opini yang berkembang. Seorang pemimpin haruslah memiliki sikap yang didasari pada kepentingan negara dan rakyatnya. Jika tidak, maka mustahil negara yang kuat dengan rakyatnya yang makmur akan terbentuk.
Negara yang kuat yaitu negara yang tegak berdiri dengan kokoh diatas fondasi yang terbuat dari bahan-bahan yang kuat. Fondasi sebuah  negara adalah dasar negara dan sistem-sistemnya adalah konstitusi. Empat pilar negara yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran, budi dan kepribadianyang tumbuh dalam sejarah perkembangan indonesia yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, yang dijadikan tuntutan hidup bagi bangsanya. Dasar negara yang kuat diambil dari pandangan hidup bangsanya yang memuat nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Pada dasarnyasetiap negara memiliki dasar negaranya masing-masing bedasarkan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Dasar negara indonesia adalah pancasila yang terdiri dari 5 sila sebagai nilai dasar nonmotif bagi penyelenggaraan negara indonesia, diantaranya adalah :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila dalam sistem ketatanegaraan semestinya dipandang sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna yuridis kuat sebagai norma dasar. Merupakan nilai dasar, kerangka berpikir, orientasi, dan cita-cita oleh para penyelenggara negara dan masyarakat dalam berhukum.  Adapun sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan tata nilai yang dianut yang di dalamnya terdapat cita-cita dasar dalam kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara (biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis). Dalam bentukan negara konstitusi memuat aturan-aturan dan prinsip – prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara.
Konstitusi berasal dari kata constituer (prancis) yang berarti membentuk. Menurut Ormadi S. Diponolo kata konstitusi dalam bahasa inggris dan prancis yang berarti dasar susunan badan. Sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Gbundwet yang berarti Undang-undang Dasar.
Pengertian konstitusi di Indonesia dibagi menjadi dua :
1.      Menggambarkan keseluruha sistem ketatanegaraan suatu negara.
2.      Konstitusi diberi arti sempit yang tidak mengambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hakikat dasar negara
Hans Kelsen, norma-norma hukum itu bertigkat dan berlapis-lapis dalam suatu tata urutan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah akan berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi lagi dan seterusnya. Norma tertinggi itu disebut norma dasar, yang ditetapkanoleh masyarakat sebagai tempat bergantung norma-norma dibawahnya disebut juga TEORI JENJANGNORMA HUKUM (stufsen theorie).
Hans Nawalasky, menghubugkan teorijenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurutnya, norma hukum dalam suatu negara disebut dengan norma fundamental negara (staafundamental norm). Kelompok norma hukum Hans :
·         Sraafundamental norm, Fundamental negara.
·         Sraafgrundamental norm, aturan dasar atau pokok negara.
·         Verordnung dan auton ome satung, aturan pelaksanaan dan aturan autonom.
Kaitan dasar negara dan Konstitusi
Kaitan anatara dasar negara dan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang terkandung dalam mukadhimah atau pembukaan Undang Undang Dasar suatu negara.
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebatinan negara. Pembukaan memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum dari pada undang-undang. Pancasila dengan batang tubuh merupakan wujud yudiris konstitusional tentang suatu yang telah dirumuskan dalam pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan pancasila yang amat jelas kedudukannya sebagai sumber hukum tata negara.
Adapun peraturan perundangan negara indonesia adalah :
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR Republik Indonesia
·         Undang- undang
·         Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
·         Peraturan pemerintah
·         Keputusan presiden
·         Penraturan daerah

Jadi pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunan perundangan negara. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi  negara indonesia yang bersumberkan pada pancasila.
Fungsi konstitusi
Menurut paham konstutisionalisme konstitusi merupakan suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus yaitu :
·         menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
·         menjamin hak-hak asasi warga negara

konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah.


*Diajukan dan digunakan sebagai Salah Satu Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...