Latar Belakang
Semua
negara sering mendeklarasikan sebagai negara yang demokratis. Salah satu ciri
utamanya yaitu penyelenggaraan pemilu untuk memilih wakil rakyat, baik di
lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif, berdasarkan program yang diajukan
peserta pemilu. Oleh karena itu, tujuan pelaksanaan pemilu adalah terpilihya
wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar – benar sesuai dengan
aspirasi rakyat.
Pemilihan
umum (pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi. Pesta demokrasi yang merupakan
perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat,
pemerintahan dari dan untuk rakyat. Melalui pemilu, setidaknya dapat dicapai
tiga hal. Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak – hak politik rakyat
secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya
proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari
pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.
Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pembahasan
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden republik Indonesia tahun 2009 (biasa disingkat pilpres
2009) diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden periode
2009-2014. Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009. Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari
jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Untuk dapat mengusulkan, partai
politik atau koalisi partai politik harus mendapatkan 25 % suara sah
nasional atau 20 % kursi DPR. Apabila tidak ada pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diadakan tanggal 8 Juli
2009.
PEMILIHAN
Komisi pemiihan umum menetapkan jumlah sah untuk pemilu 2009
sebesar 171.068.667 orang. Jumlah berasal dari pemilih dalam negri dari 33
provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negri 117 perwakilan
Indonesia di luar negri sebanyak 1.509.892.[1]
KANDIDAT
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009 yang memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah nasional.
Sebelum
masa pemilihan umum dimulai, sejumlah tokoh nasional telah menyatakan untuk
ikut mencalonkan atau menerima pencalonan diri sebagai Presiden dan Wakil
Presiden 2009-2014.
Tokoh-tokoh
tersebut antara lain ialah:
Tetapi sampai dengan
batas akhir masa pendaftaran pada 16 Mei 2009, hanya 3 bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan
beikut sertaannya kepada Komisi Pemilihan Umum[2]. Pada 29 Mei 2009, ketiga bakal pasangan calon tersebut kemudian ditetapkan
sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009, dengan
nomor urut yang ditetapkan keesokan harinya. Ketiga pasangan calon tersebut
beserta nomor urutnya ialah sebagai berikut:
PDIP, Partai Gerindra, PNI
Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI,PPNUI
Persentase suara sah sebesar 20,60% Dan Persentase kursi DPR 21,61% 2
PartaiDemokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI
Persentase suara
sah sebesar 59,70% dan Persentase kursi
DPR 56,07% 3
Persentase suara
sah sebesar 18,22% dan Persentase kursi
DPR sebesar 22,32%
KAMPANYE
Kampanye
Pilpres 2009 diselenggarakan pada 2 Juni hingga 4 Juli 2009 dalam bentuk rapat umum dan debat calon (sebelumnya dijadwalkan
pada 12 Juni hingga 4 Juli 2009). Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon.
Kampanye dalam bentuk rapat umum berlangsung selama 24 hari dalam 3 putaran,
mulai dari 11 Juni hingga 4 Juli 2009. Pada setiap putaran, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 8
kali rapat umum di setiap provinsi.[3]
Rekapitulasi hasil
Pada 25 April 2009, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional
Pilpres 2009 yang telah diselenggarakan pada 22 - 23 Juli 2009. Hasil Pilpres 2009 berdasarkan penetapan tersebut adalah sebagai
berikut.
No
|
Pasangan calon
|
Jumlah suara
|
Persentase suara
|
1
|
Megawati-Prabowo
|
32.548.105
|
26,79%
|
2
|
SBY-Boediono
|
73.874.562
|
60,80%
|
3
|
JK-Wiranto
|
15.081.814
|
12,41%
|
|
Jumlah
|
121.504.481
|
100,00%
|
Data diatas bedasarkan sumber [4]
HASIL
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan
memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo
Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.[5]
ANALISA
Pemilu yang
dilaksanakan tanggal 9 April 2009 terdapat banyak
kelemahan. Yang Pertama, aturan pemilu sering berubah – ubah atau
tidak stabil diluar kewanangan KPU. Kedua,
pengaturan untuk Pemilu 2009 jauh lebih rumit, terutama terkait suara terbanyak
yang bisa memicu sengketa antar partai, antar caleg. Ketiga, dilihat dari
partai peserta pemilu, kali ini jumlahnya terbanyak dalam sejarah yaitu 44
partai 38 partai nasional dan 6 partai lokal. Keempat, pada saat yang bersamaan
apatisme rakyat meluas, karena melihat partai-partai politik mempertunjukkan
sikap yang tidak sportif ditambah kondisi kesulitan ekonomi. Kelima, citra
negatif KPU yang diwariskan dari carut marutnya pilih rakyat harus
bisa teraspirasikan, tetapi tidak bisa teraspirasi dalam pemilu karena banyak
warga yang berhak untuk mencontreng tidak tercantum namanya dalam daftar
pemilih tetap. Sungguh ironis dalam hal ini, dimana negara Indonesia menyatakan
bahwa dirinya adalah negara yang demokratis.
Pemilu 2009 sekali lagi
telah menorehkan sejarah baru dalam transformasi pemerintahan di Indonesia.
Puluhan ribu calon legislatif memperebutkan kursi panas di Senayan. Banyak hal
yang kemudian menjadi sorotan dan dianggap sebagai kelemahan pemilu 2009.
Kelemahan-kelemahan tersebut bersifat substantif maupun teknis.
Secara substantif, beberapa hal yang menjadikan pemilu 2009 memiliki kelemahan. Pertama, aturan Pemilu kali ini sangat tidak stabil alias suka berubah-ubah diluar kewenangan KPU, misalnya soal terbitnya Perpu dan putusan MK yang semuanya substansial yaitu pergantian tata cara pemungutan suara dari coblos menjadi contreng. Baik Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009 sama-sama memiliki kendala. sempitnya waktu persiapan penyelenggaraan pemilu karena undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan terbit kurang dari 1,5 tahun dari tanggal pemungutan suara. Padahal, idealnya waktu persiapan penyelenggaraan sekitar dua tahun.
Secara substantif, beberapa hal yang menjadikan pemilu 2009 memiliki kelemahan. Pertama, aturan Pemilu kali ini sangat tidak stabil alias suka berubah-ubah diluar kewenangan KPU, misalnya soal terbitnya Perpu dan putusan MK yang semuanya substansial yaitu pergantian tata cara pemungutan suara dari coblos menjadi contreng. Baik Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009 sama-sama memiliki kendala. sempitnya waktu persiapan penyelenggaraan pemilu karena undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan terbit kurang dari 1,5 tahun dari tanggal pemungutan suara. Padahal, idealnya waktu persiapan penyelenggaraan sekitar dua tahun.
Kedua,
pengaturan untuk Pemilu 2009 jauh lebih rumit, terutama terkait suara terbanyak
yang bisa memicu sengketa antarpartai, antarcaleg. Ketiga, dilihat dari partai
peserta Pemilu, kali ini jumlahnya terbanyak dalam sejarah yaitu 44 partai 38
partai nasional dan 6 partai lokal. Keempat, pada saat yang bersamaan apatisme
rakyat meluas, karena melihat partai-partai politik mempertunjukkan sikap yang
tidak sportif ditambah kondisi kesulitan ekonomi. Kelima, citra negatif KPU
yang diwariskan dari carut marutnya penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
Selain diliputi masalah-masalah yang sifatnya substantif, pemilu 2009 juga tak luput dari masalah teknis. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di KPU mengungkapkan ada 7 permasalahan dalam pemilu 2009 yakni kurang akuratnya data pemilih, tidak memenuhi persyaratannya calon legislatif, permasalahan parpol internal KPUD yang kurang transparan dan tidak adil terhadap calon-calonnya, dugaan money politics, pelanggaran masa kampanye, dan penghitungan kurang akurat.
Terdapat sebuah kasus yang menjadi sebuah catatan penting bagi jalannya pemilu yang berjalan di Indonesia ini. Yaitu ketidak beresan dalam penyelenggaraan pemilu 2009. Ironisnya terdapat warga yang mendapat undangan untuk mencontreng di dua TPS yang berbeda. Ini sungguh sebuah catatan penting bagi penyelenggara pemilu, karena masalah teknis seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam pesta demokrasi yang memakan uang rakyat. Sungguh ironis ada dalam satu keluarga saja ada yang yang terdata dan ada yang tidak terdata sebagai pemilih. Lebih parah lagi dalam suatu keluarga ada yang tidak sama sekali terdata sebagai pemilih. Hal ini selain merugikan warga negara karena harus kehilangan hak pilihnya, penyelenggaraan pemilu ini juga secara tidak langsung meningkatkan angka golput, Padahal hak pilih setiap warga negara dilindungi oleh undang – undang dimana semua warga berhak memilih dan menyalurkan aspirasinya, dalam hal ini melalui pemilihan umum secara langsung.
Menurut data yang didapat dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI),misalnya, menyebutkan ada sekitar 28 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Bila angka ini benar, maka sebenarnya yang memenangkan pemilu pada saat itu adalah golput. Yang menjadi pertanyaan, mengapa banyak yang golput? Golput terdiri atas dua genre : golput politik dan golput teknis. Terhadap meraka yang golput karena pilihan politik, karena menganggap pemilu tidak berguna, hanya memboroskan anggaran negara, sekedar sarana bagi partai politik dan calon legislator untuk menyampaikan janji – janji kosong yang langsung dilupakan ketika sudah melenggang di kursi – kursi parlemen.
KESIMPULAN
Pemilihan Presiden Indonesia 2009 merupakan
salah satu pemilu presiden Indonesia yang cukup dinamis. Espektasi suasana
kebatinan politik sudah demikian hangat bahkan semakin memanas. Mudah-mudahan
bangsa kita sudah semakin dewasa untuk menghadapi hiruk-pikuk pesta agung
peradaban kekinian yaitu demokrasi.
Pemilihan Presiden 2009 sebagaimana diketahui
akan diikuti oleh tiga pasang calon yaitu:
1. Megawati Sukarno Putri-Prabowo Subianto
2. Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono
3. Jusuf Kalla-Wiranto
Masing-masing pasang calon diusung oleh
gabungan partai politik peserta pemilu 2009. Pemilihan Presiden semakin
menghangat pasca dilakukanya pemilihan legislative, karena konfigurasi
perolehan suaranya sudah terbaca. Masing-masing partai peserta selanjutnya
melakukan lobby-lobby intensif untuk menjajaki dilakukanya koalisi menuju
pilpres. Dan sebagaimana diketahui akhirnya menghasilkan 3 pasang calon
presiden.
Pemilihan presiden memanas ketika memasuki
tahapan kampanye, dengan beberapa agenda debat antar calon serta pelaksanaan
kampanye dimasing-masing daerah semakin meramaikan dialektika visi dan komitmen
masing-masing pasangan. Pergesekan dan perbedaanpun tak terhindarkan. Namun
patut disyukuri semua berjalan diatas rel norma dan hokum yang berlaku.
Akhirnya diputuskan pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono-Budiono yang menang dan bertanggung jawab mengemban amanat
rakyat. Tetapi pada dasarnya siapapun
presiden yang terpilih akan semakin mampu membawa Indonesia yang semakin baik.
Indonesia yang semakin tahu potensinya, yang semakin tahu masalahnya, dan
semakin tahu solusinya.
SUMBER
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2009
*Disusun dan diajukan sebagai tugas mata kuliah sistem politik Indonesia