Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

Hukum Islam

Ø  ARTI HUKUM ISLAMMenurut Dr. Muhammad Muslihuddin Islamic Law is divinely ordained system, the will of god to be estabilished on earth. It is called Shari’ah or the (right ) path. Al- quran and the Sunnah ( tradition of  prophet) are is two primary and original sources. Hukum islam adalah sistem hukum ketetapan dari Allah SWT, kehendak Allah yang ditegakkan diatas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan yang benar. Al – Quran dan sunnah Nabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum islam tersebut.Menurut Prof. Hasbi, hukum Islam berarti seperangkatan peraturan berdasarkan Wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang Mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.Menurut Etimologi, Syari’at berarti Al – Thariqah atau jalan. Pengertian atau ta’rif Syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT. Syari’ah dinamakan hukum yang memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Syari’ah juga disebut Syara’ yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat.Jadi, Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai – nilai keislaman, yang dibentuk dari dalil – dalil Agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dsb. Ø SUMBER HUKUM ISLAM
Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber – sumber tersebut adalah :1.      Al- Quran
Al – Quran adalah kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al – Quran memuat banyak sekali  kandungan. Kandungan – kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dsb. Al – Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat – ayat Al – Quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.1.      Hadist
Hadist adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat Beliau. Hadist menjadi landasan sumber yang paling kuat setelah Al – Quran. Nabi Muhammad SAW menjadi sosok yang paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al – Quran dan Beliau terbebas dari kesalahan.2.      Ijma Ulama
Ijma Ulama adalah kesepakatan para ulama yang mengambil kesimpulan berdasarkan dalil – dalil Al – Quran atau Hadist. Para Ulama mengambil ijma karena dalam Al – Quran ataupun Hadist tidak dijelaskan secara terperinci sebuah ketetapan yang terjadi pada masa lampau, kin dan yang kan dating.3.      Qiyas
Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.Ø CIRI – CIRI HUKUM ISLAMCiri – ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengan hukum yang lain adalah :1.      Hukum Islam berdasarkan wahyu Allah SWT yang terdapat dalam Al – Quran, dan dijelaskan oleh sunnah Rasul – nya.
2.      Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip Aqidah ( iman dan tauhid) dan Akhlak (moral).
1.      Hukum Islam bersifat Universal. Dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia ( Rahmatan Lil’ alamin)
2.      Hukum Islam memberikan sanksi di Dunia dan sanksi di Akhirat (kelak)
3.      Hukum Islam mengarah kepada Jamiyah ( kebersamaan ) yang berimbang antara kepentingan Individu dan Masyarakat.
4.      Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan zaman sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
5.      Hukum Islam bertujuan menviptakan kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
6.       Ø URGENSI HUKUM ISLAM
Dalam menentukan suatu hukum Agama Islam tentunya sebagai Agama yang sempurna akan memikirkan maslahat dan mafsadatnya, seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum – hukum Islam tak ada suatupun yang merugikan pihak manapun, karena tentunya hukum yang lahir semuanya bersumber dari Al – Quran dan Hadist.Hukum islam tak hanya berlaku pada urusan rohaniah saja, tapi juga berurusan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya.berapa banyak di zaman sekarang ini telah terlahir ekonomi – ekonomi syariah yang pastinya mengikuti tata cara yang ada dalam Islam karena Islam telah menetapkan perundang undangan yang jelas dan tidak da pihak yang dirugikan. Semua hukum yang terlahir sesuai dengan porsinya masing – masing tanpa ada yang dilebih – lebihkan ataupun  dikurangi. Apalagi dalam masalah hak dan kewajiban, tak ada bedanya antara si kaya dan si miskin.Hukum agama Islam itu sesuai sepanjang zaman tak ada istilah kadaluwarsa di dalamnya hanya saja butuh perluasan dan penyesuaian dengan zaman yang ada tanpa mengurangi yang telah ada. Ø RAMBU – RAMBU HUKUM ISLAMuntuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh umat Islam maaka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam Al – Quran, kalau hal tersebut telah diatur dalam Al – Quran, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan Al – Quran. Dan apabila dalam Al – Quran tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam Al – Hadist. Apabila dalam  Al – Hadist telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan Al – Hadist. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam Al – Quran dan juga dalam Hadist, maka para Ulama melakukan tahap – tahap berikutnya seperti, Ijma dan Qiyas.Ø KESIMPULAN1.    berdasarkan penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa, Hukum Islam merupakan salah satu dari sumber ajaran Islam yang harus diyakini dan dilaksanakan sesuai dengan keyakinan umat Islam, hal ini disebabkan karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia di dunia dan di akhirat kelak.2.    Syariat harus dibedakan dari fikih. Syari’at adalah metode atau ketentuan yang berasal dari Allah, sedangkan fikih adalah hasil ijtihad manusia yang bisa berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
3.    Hukum syari’at Islam baru bisa diterapkan setelah landasan iman masyarakat sudah kokoh dan kehidupan sosial benar-benar telah membutuhkan hukum Islam itu.

*Ditukis dan digunakan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam semester 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...