Ø ARTI HUKUM ISLAMMenurut Dr. Muhammad Muslihuddin Islamic Law is divinely ordained system, the
will of god to be estabilished on earth. It is called Shari’ah or the (right )
path. Al- quran and the Sunnah ( tradition of prophet) are is two primary and original
sources. Hukum islam adalah sistem hukum ketetapan dari Allah SWT, kehendak
Allah yang ditegakkan diatas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan
yang benar. Al – Quran dan sunnah Nabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi
hukum islam tersebut.Menurut Prof. Hasbi, hukum Islam berarti
seperangkatan peraturan berdasarkan Wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang
tingkah laku manusia yang Mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan
mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.Menurut Etimologi, Syari’at berarti Al –
Thariqah atau jalan. Pengertian atau ta’rif Syari’at Islam sebagai suatu
pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT. Syari’ah
dinamakan hukum yang memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang
wajib ditaati. Syari’ah juga disebut Syara’ yaitu aturan yang dijalani manusia,
atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai
kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat.Jadi, Hukum Islam adalah hukum yang
bersumber kepada nilai – nilai keislaman, yang dibentuk dari dalil – dalil
Agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan,
dsb. Ø SUMBER HUKUM ISLAM
Ada
beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam.
Sumber – sumber tersebut adalah :1.
Al- Quran
Al – Quran adalah
kitab suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
melalui malaikat jibril. Al – Quran memuat banyak sekali kandungan.
Kandungan – kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan,
dsb. Al – Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani
kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat – ayat
Al – Quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.1.
Hadist
Hadist
adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa
perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat Beliau. Hadist menjadi landasan
sumber yang paling kuat setelah Al – Quran. Nabi Muhammad SAW menjadi sosok
yang paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala
perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al – Quran dan
Beliau terbebas dari kesalahan.2.
Ijma Ulama
Ijma
Ulama adalah kesepakatan para ulama yang mengambil kesimpulan berdasarkan dalil
– dalil Al – Quran atau Hadist. Para Ulama mengambil ijma karena dalam Al –
Quran ataupun Hadist tidak dijelaskan secara terperinci sebuah ketetapan yang
terjadi pada masa lampau, kin dan yang kan dating.3.
Qiyas
Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang
lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai
suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai
pokok masalah atau sebab akibat yang sama.Ø CIRI – CIRI HUKUM ISLAMCiri – ciri (kekhususan) hukum Islam yang
membedakannya dengan hukum yang lain adalah :1.
Hukum Islam berdasarkan wahyu Allah SWT
yang terdapat dalam Al – Quran, dan dijelaskan oleh sunnah Rasul – nya.
2.
Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip
Aqidah ( iman dan tauhid) dan Akhlak (moral).
1.
Hukum Islam bersifat Universal. Dan
diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia ( Rahmatan Lil’ alamin)
2.
Hukum Islam memberikan sanksi di Dunia
dan sanksi di Akhirat (kelak)
3.
Hukum Islam mengarah kepada Jamiyah (
kebersamaan ) yang berimbang antara kepentingan Individu dan Masyarakat.
4.
Hukum Islam dinamis dalam menghadapi
perkembangan dan tuntutan zaman sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat.
5.
Hukum Islam bertujuan menviptakan
kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
6.
Ø URGENSI HUKUM ISLAM
Dalam menentukan suatu hukum Agama Islam tentunya
sebagai Agama yang sempurna akan memikirkan maslahat dan mafsadatnya, seperti
yang telah kita ketahui bahwa hukum – hukum Islam tak ada suatupun yang
merugikan pihak manapun, karena tentunya hukum yang lahir semuanya bersumber
dari Al – Quran dan Hadist.Hukum islam tak hanya berlaku pada urusan rohaniah
saja, tapi juga berurusan dengan ekonomi, politik, sosial dan budaya.berapa
banyak di zaman sekarang ini telah terlahir ekonomi – ekonomi syariah yang
pastinya mengikuti tata cara yang ada dalam Islam karena Islam telah menetapkan
perundang undangan yang jelas dan tidak da pihak yang dirugikan. Semua hukum
yang terlahir sesuai dengan porsinya masing – masing tanpa ada yang dilebih –
lebihkan ataupun dikurangi. Apalagi
dalam masalah hak dan kewajiban, tak ada bedanya antara si kaya dan si miskin.Hukum agama Islam itu sesuai sepanjang zaman tak ada
istilah kadaluwarsa di dalamnya hanya saja butuh perluasan dan penyesuaian
dengan zaman yang ada tanpa mengurangi yang telah ada. Ø RAMBU – RAMBU HUKUM ISLAMuntuk menetapkan hukum
atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh umat Islam maaka jalan yang ditempuh
oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam Al – Quran,
kalau hal tersebut telah diatur dalam Al – Quran, maka ditetapkanlah hukumnya
sesuai dengan ketetapan Al – Quran. Dan apabila dalam Al – Quran tidak
ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam Al – Hadist. Apabila dalam Al – Hadist telah diatur, maka para ulama menetapkan
hukumnya sesuai dengan ketentuan Al – Hadist. Persoalan baru muncul adalah
manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam Al – Quran dan
juga dalam Hadist, maka para Ulama melakukan tahap – tahap berikutnya seperti,
Ijma dan Qiyas.Ø KESIMPULAN1. berdasarkan
penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa, Hukum Islam merupakan salah
satu dari sumber ajaran Islam yang harus diyakini dan dilaksanakan sesuai dengan
keyakinan umat Islam, hal ini disebabkan karena hukum Islam mengatur kehidupan
manusia di dunia dan di akhirat kelak.2. Syariat harus dibedakan dari fikih. Syari’at adalah
metode atau ketentuan yang berasal dari Allah, sedangkan fikih adalah hasil ijtihad
manusia yang bisa berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
3. Hukum syari’at Islam baru bisa diterapkan setelah
landasan iman masyarakat sudah kokoh dan kehidupan sosial benar-benar telah
membutuhkan hukum Islam itu.
*Ditukis dan digunakan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam semester 1