Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

PELAKU-PELAKU EKONOMI

Pelaku-pelaku ekonomi dalam Mikro dan Makro
·         Prilaku ekonomi Mikro
Terdiri dari Konsumen dan Podusen
# Konsumen adalah orang yang mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi untuk memenuhi kebutuhannya. Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatubarang dan jasa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup.       
# Produsen adalah orang yang memproduksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Produksi adalah kegiatan menambah kegunaan suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
·         Pelaku ekonomi Makro          
Terdiri dari swasta, rumah tangga, pemerintah, dan luar negri. Hubungannya ialah:
Hubungan Sektor rumah tangga ke perusahaan:  Sektor rumah tangga menyediakan berbagai faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan misalnya menyediakan tenaga kerja melalui pasar tenaga kerja. Mereka menerima pendapatan sebagai pembayaran atas kontribusinya melalui pasar uang. Misalnya berupa gaji, upah, deviden, bunga atau sewa yang kemudian dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
Sektor perusahaan ke rumah tangga: perusahaan menyediakan barang dan jasa bagi kebutuhan rumah tangga. Mereka membutuhkan tenaga kerja dari sector rumah tangga dan membayar gaji mereka melalui pasar uang.
Sektor rumah tangga ke luar negeri: Sektor Rumah tangga menyediakan tenaga kerja bagi Negara lain melalui pasar tenaga kerja.  Mereka digaji melalui pasar uang.karena mereka harus menukar uang dolar menjadi uang rupiah melalui pasar uang.  Sektor rumah tangga membelanjakan uangnya pada barang dan jasa buatan luar negeri (impor), misalnya membeli barang-barang impor atau membiayai pendidikan anaknya dan berobat ke luar negeri. Begitu pun dengan luar negeri, tenaga dari luar negeri juga ada yang bekerja di Indonesia sehingga mereka saling timbal balik (panah dua arah saling timbal balik) 
 Sektor perusahaan ke luar negeri: Barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, selain dijual ke pada sektor rumah tangga dan pemerintah juga di jual ke luar negeri (ekspor). Perusahaan dalam negeri membeli bahan baku dan barang jadi dari luar negeri melalui pasar barang.

Koprasi, Swasta, dan BUMN
1.      Koprasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  Koprasi mencangkup 2 pokok:
a.       Program pembinaan dan kreativitas.
b.      Program tugas dan fungsi koprasi.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.        
2. Swasta
Swasta dalam ekonomi suatu negara terdiri dari segala bidang yang tidak dikuasai oleh pemerintah. Baik organisasi nirlaba maupun laba dapat termasuk swasta, antara lainperusahaan, korporasi, bank, dan organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk juga karyawan yang tidak bekerja untuk pemerintah. Dalam sektor ini, faktor-faktor produksi dimiliki oleh individual atau pribadi. Atau disebut juga (Badan Usaha Milik Swasta) BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
3. BUMN
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).

Sumber: akses internet

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...