Pelaku-pelaku ekonomi dalam Mikro dan Makro
·
Prilaku
ekonomi Mikro
Terdiri
dari Konsumen dan Podusen
# Konsumen adalah orang yang mengkonsumsi
barang dan jasa hasil produksi untuk memenuhi kebutuhannya. Konsumsi
adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan nilai guna
suatubarang dan jasa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
# Produsen adalah orang yang memproduksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Produksi adalah kegiatan menambah kegunaan suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
# Produsen adalah orang yang memproduksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan konsumen. Produksi adalah kegiatan menambah kegunaan suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
·
Pelaku
ekonomi Makro
Terdiri
dari swasta, rumah tangga, pemerintah, dan luar negri. Hubungannya ialah:
Hubungan Sektor rumah tangga ke
perusahaan: Sektor rumah tangga menyediakan berbagai faktor produksi
yang digunakan oleh perusahaan misalnya menyediakan tenaga kerja melalui pasar
tenaga kerja. Mereka menerima pendapatan sebagai pembayaran atas kontribusinya melalui
pasar uang. Misalnya berupa gaji, upah, deviden, bunga atau sewa yang kemudian
dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
Sektor perusahaan ke rumah
tangga: perusahaan menyediakan barang dan jasa bagi kebutuhan rumah tangga.
Mereka membutuhkan tenaga kerja dari sector rumah tangga dan membayar gaji
mereka melalui pasar uang.
Sektor rumah tangga ke luar
negeri: Sektor Rumah tangga menyediakan tenaga kerja bagi Negara lain melalui
pasar tenaga kerja. Mereka digaji melalui pasar uang.karena mereka
harus menukar uang dolar menjadi uang rupiah melalui pasar
uang. Sektor rumah tangga membelanjakan uangnya pada barang dan jasa
buatan luar negeri (impor), misalnya membeli barang-barang impor atau membiayai
pendidikan anaknya dan berobat ke luar negeri. Begitu pun dengan luar negeri,
tenaga dari luar negeri juga ada yang bekerja di Indonesia sehingga mereka
saling timbal balik (panah dua arah saling timbal balik)
Sektor perusahaan ke luar negeri: Barang dan
jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, selain dijual ke pada sektor rumah tangga
dan pemerintah juga di jual ke luar negeri (ekspor). Perusahaan dalam
negeri membeli bahan baku dan barang jadi dari luar negeri melalui pasar
barang.
Koprasi, Swasta, dan BUMN
1.
Koprasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau
seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koprasi mencangkup 2 pokok:
a.
Program pembinaan dan kreativitas.
b.
Program tugas dan fungsi koprasi.
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
2. Swasta
Swasta dalam ekonomi suatu negara terdiri dari segala bidang yang tidak
dikuasai oleh pemerintah. Baik organisasi nirlaba maupun laba dapat termasuk swasta,
antara lainperusahaan, korporasi, bank,
dan organisasi
non-pemerintah lainnya, termasuk juga karyawan yang tidak bekerja
untuk pemerintah. Dalam sektor ini, faktor-faktor produksi dimiliki oleh
individual atau pribadi. Atau
disebut juga (Badan Usaha Milik Swasta) BUMS
merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan
BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka
ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha
BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
3. BUMN
Pemerintah dalam menjalankan perannya
sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan
sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003,
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Sumber:
akses internet