Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusionalmaupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain:kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Definisi Ilmu Poltitik
Ilmu Politik merupakan Ilmu yang mempelajari Politik, untuk mengetahui lebih lanjut maka perlulah diketahui definisi Politik itu sendiri, yaitu:
1. Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. (Miriam Budiarjo)
2. Politik menyangkut “who gets what, when, and how” (Harold Laswell)
3. Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masayarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. ( Ramlan Surbakti )
Sehubungan dengan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka kita mengenal adanya konsep-konsep dasar Ilmu Politik, yaitu:
1. Negara
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Menurut Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Syarat berdirinya suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Sifat–sifat Negara adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sedangkan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
2. Kekuasaan
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan /tujuan dari perilaku.(Miriam Budiarjo)
Menurut Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “ Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
Sedangkan menurut W.A Robson dalam The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Focus perhatian sarjana ilmu politik…tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.”
3. Pengambilan Keputusan
Keputusan (decision) adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making ) menunjuk pada proses memilih berbagai aternatif yang ada untuk kebijakan publik. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakasanaan-kebijaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut (Miriam Budiarjo).
“The process of making government policies” (Ranney)
4. Kebijaksanaan Umum (public policy)
Merupakan suatu keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan caa-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijsanaan tersebut memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. (Miriam Budiarjo)
5. Pembagian (distribusi) dan alokasi (allocation)
Merupakan pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Ilmu Politik merupakan Ilmu yang mempelajari Politik, untuk mengetahui lebih lanjut maka perlulah diketahui definisi Politik itu sendiri, yaitu:
1. Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. (Miriam Budiarjo)
2. Politik menyangkut “who gets what, when, and how” (Harold Laswell)
3. Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masayarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. ( Ramlan Surbakti )
Sehubungan dengan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka kita mengenal adanya konsep-konsep dasar Ilmu Politik, yaitu:
1. Negara
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Menurut Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Syarat berdirinya suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Sifat–sifat Negara adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sedangkan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).
2. Kekuasaan
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan /tujuan dari perilaku.(Miriam Budiarjo)
Menurut Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “ Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
Sedangkan menurut W.A Robson dalam The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Focus perhatian sarjana ilmu politik…tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.”
3. Pengambilan Keputusan
Keputusan (decision) adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making ) menunjuk pada proses memilih berbagai aternatif yang ada untuk kebijakan publik. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakasanaan-kebijaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut (Miriam Budiarjo).
“The process of making government policies” (Ranney)
4. Kebijaksanaan Umum (public policy)
Merupakan suatu keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan caa-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijsanaan tersebut memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. (Miriam Budiarjo)
5. Pembagian (distribusi) dan alokasi (allocation)
Merupakan pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat.