Negara indonesia dengan sistem pemerintahannya yang presidensial, indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga-lembaga perwakilan. Seiring berjalannya waktu, sejarah pelaksananan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upaya mencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan dinegara Republik Indonesia ada semacam trial and eror, coba dan gagal. Namun kalau direnungkan secara arif, teryata untuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarang masih terkantuk-kantuk. Hal ini bukan karena ketidak seriusannya tetapi karena memerlukan waktu panjang. Membicarakan demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga tidak lepas dari periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan. Pemerintahan Demokrasi Liberal, pemerintahan Demokrasi Terpimpin, dan pemerintahan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal adalah demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi Liberal atau sering disebut Demokrasi Parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada ditangan Partemen atau DPR.
Landasan demokrasi Liberal adalah :
Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945.
Kostitusi RIS 1949(pasal 116 ayat 2).
Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
Ciri-ciri Demokrasi Liberal adalah :
ü Adanya golongan mayoritas/minoritas.
ü Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi, dan demostrasi, serta multipartai.
Demokrasi Terpimpin
Dekrit presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya Demokrasi Parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin adalah paham demokrasi yang berrintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif evolusioner berporoskan NASAKOM (Nasional, Agama, Komunis). Demokrasi Terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya.demokrasi Terpimpin berlangsung mulai juli 1959 - april 1965.
Ciri khas demokrasi terpimpin adalah :
ü Dominasi dari presiden
ü Terbatasnya peranan partai politik
ü Berkembangnya pengaruh komunis
ü Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik
ü Adanya rasa gotong-royong
ü Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
ü Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
ü Melarang propaganda anti NASAKOM dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner. Demokrasi Pancasila
Alenia IV pembukaan UUD 1945, menegaskan “.....maka disusunlah kemerdekaan kebabgsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa....”. Dari kalimat tersebut jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegritaskan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah :
ü Mengutamakan musyawarah mufakat.
ü Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
ü Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
ü Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
ü Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah.
ü Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
ü Keputusan dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
ü Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak maret 1966 – mei 1998, dan mulai mei 1998 berlaku Demokrasi Pancasila dan Reformasi.
Sumber : Kutipan dari berbagai sumber akses internet.
Dikutip oleh :