Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

NEGARA YANG KUAT DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN

NEGARA YANG KUAT DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN

Berbicara tentang negara, pengertian atau arti daripada negara itu sendiri adalah sebuah organisasi. Dimana negara memiliki pemimpin. Negara memiliki warga Negara. Negara memiliki wilayah teritorial. Negara memiliki hukum atau perundang-undangan. Negara memiliki kedaulatan penuh atas apa yang dimilikinya. Negara dengan sesama negara haruslah saling mengakui agar dia sah ada, baik secara fakta  (pengakuan secara de facto) dan pengakuan secara hukum (de yure) atau yuridis. Jika satu saja dari komponen diatas tidak dipenuhi maka itu bukanlah negara, melainkan wilayah kosong yang memiliki potensi untuk diperebutkan atau dijajah, diklaim milik negara  tertentu.
Negara yang Kuat
Bagaimana seharusnya negara yang kuat? Hal ini dapat dilihat melalui beberapa faktor salah satunya negara yang kuat dapat dilihat dari pemimpinnya. Negara yang kuat adalah negara yang antara pemimpin dengan rakyatnya memiliki sikap yang sinergis. Pemimpin harus peka dengan penderitaan rakyatnya, harus tahu apa yang menjadi kebutuhan rakyatnya, dan apa yang menjadi keinginan rakyatnya. Seorang pemimpin harus demokratis, mengakomodir semua pendapat baik dari kalangan mayoritas maupun kalangan minoritas. Demikian juga dengan rakyatnya, harus menjadi penyokong dari negara, menjalan keharusannya sebagai warga negara dan berpartisipasi dalam setiap agenda negara.
Pemimpin tidak boleh lemah, dan seorang yang lemah tidak layak memimpin. Pemimpin harus kuat, namun tidak dalam arti ia harus mampu melemahkan rakyatnya, melainkan pemimpin harus siap menanggung beban negara dan beban rakyatnya. Pemimpin yang baik mendengar kritik dan peringatan dari rakyatnya.
Demikian juga dengan rakyat hendaknya jangan hanya mau mejadi beban bagi negara, juga ikut meringankan beban negaranya. Rakyat yang baik harus menjadi yang menguatkan pemimpinnya ketika ia sedang lemah. Rakyat yang baik adalah yang berani berkata benar ketika pemimpinnya menjadi zhalim. Dengan demikian negara akan seimbang (balance).
Pemimpin yang lemah adalah berbeda dengan pemimpin dalam kondisi lemah. Pemimpin  yang lemah adalah bukan pemimpin. Seorang pemimpin adalah tempat bagi rakyatnya mengadu, pengayom bagi rakyatnya, pelindung bagi rakyatnya. Pemimpin adalah sosok yang mengajak rakyatnya menjalankan visi negara, menjaga hak-hak rakyat, menjalankan aturan hukum, pembuat kebijakan yang menjadikan rakyatnya mudah dan tertib.
Orang  lemah sejatinya bukan pemimpin. Seorang yang suka mengeluh, tidak bertanggung jawab, tidak memiliki wawasan kerakyatan, tidak memiliki akal dan memilah antara apa yang seharusnya dia lakukan selaku pimpinan. Seorang tidak boleh menampakkan kelemahannya, dan tidak pantas bagi seorang pemimpin memerintah dengan mengiba kepada orang lain. Selalu mencitrakan diri dalam kondisi sulit dan dizhalimi, mengadu kepada rakyat akan permasalahan pribadinya, tidak menyelesaikan urusan negara dengan baik dan tidak melandaskan kebijakan pada kebutuhan rakyat. Orang yang berkarakter seperti ini seharusnya tidak boleh memimpin.
Ada perbedaan yang mendasar, antara pemimpin dalam kondisi lemah, pemimpin yang dalam kondisi lemah sejatinya ia kuat, namun terkadang ia membutuhkan dukungan dari rakyatnya yang menguatkan, guna mengambil sebuah keputusan yang berat. Ini adalah kondisi dimana ia ragu mengambil keputusan karena adanya pertentangan antara kebutuhan serta keinginan rakyat, kebutuhan negara secara institusi dan keinginan pribadi. Kondisi seperti menuntut pertimbangan akal yang matang dan sering membuahkan kebimbangan pada diri seorang pimimpin, dan pada kondisi seperti inilah rakyat harus menyatakan dukungan atas pilihan sikap pemimpin. Disini rakyat berhak bersuara dengan menggunakan rasionalitas.
Mau tidak mau pemimpin, baik itu raja, presiden, perdana menteri, ratu, terlepas dari bagaimana sistem pemerintahanya dia juga seorang manusia. Seorang pemimpin dapat menjadi adil, demokratis, disenangi lawan maupun kawan, serta dicintai rakyatnya. Terlepas bagaimanapun cara dia meraih tampuk kepemimpinan, sikap dan tindakan yang diambil, serta prilaku ditunjukkan ketika dia memimpinlah yang akan menentukan, apakah dia dapat memimpin Negara dengan baik atau tidak.
Seorang pemimpin negara dalam bentuk apapun dia tidak boleh tergiring dalam isu, atau keinginan orang-orang di sekelilingnya. Seorang presiden tidak boleh goyah pendiriannya terhadap kepentingan rakyatnya, meski ada perbedaan sikap yang didasari kepentingan dengan orang-orang di sekelilingnya, baik itu partai pengusungnya, ataupun keluarganya, demikian juga raja, ratu, perdana menteri, bahkan seorang junta militer sekalipun. Hal ini karena tidak tertutup kemungkinan orang disekelilingnya itu mengambil sikap berdasarkan nafsu dan kepentingan pribadi. Demikian juga seorang pemimpin tidak boleh terjerumus dalam keinginan atau ambisi pribadinya, melainkan harus memiliki pertimbangan yang matang secara akal, siasat yang tepat serta ketegasan. Sangat berbahaya jika seorang pemimpin plin-plan serta terbawa arus serta opini yang berkembang. Seorang pemimpin haruslah memiliki sikap yang didasari pada kepentingan negara dan rakyatnya. Jika tidak, maka mustahil negara yang kuat dengan rakyatnya yang makmur akan terbentuk.
Negara yang kuat yaitu negara yang tegak berdiri dengan kokoh diatas fondasi yang terbuat dari bahan-bahan yang kuat. Fondasi sebuah  negara adalah dasar negara dan sistem-sistemnya adalah konstitusi. Empat pilar negara yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran, budi dan kepribadianyang tumbuh dalam sejarah perkembangan indonesia yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, yang dijadikan tuntutan hidup bagi bangsanya. Dasar negara yang kuat diambil dari pandangan hidup bangsanya yang memuat nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Pada dasarnyasetiap negara memiliki dasar negaranya masing-masing bedasarkan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Dasar negara indonesia adalah pancasila yang terdiri dari 5 sila sebagai nilai dasar nonmotif bagi penyelenggaraan negara indonesia, diantaranya adalah :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pancasila dalam sistem ketatanegaraan semestinya dipandang sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna yuridis kuat sebagai norma dasar. Merupakan nilai dasar, kerangka berpikir, orientasi, dan cita-cita oleh para penyelenggara negara dan masyarakat dalam berhukum.  Adapun sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan tata nilai yang dianut yang di dalamnya terdapat cita-cita dasar dalam kehidupan sosial, politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara (biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis). Dalam bentukan negara konstitusi memuat aturan-aturan dan prinsip – prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara.
Konstitusi berasal dari kata constituer (prancis) yang berarti membentuk. Menurut Ormadi S. Diponolo kata konstitusi dalam bahasa inggris dan prancis yang berarti dasar susunan badan. Sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Gbundwet yang berarti Undang-undang Dasar.
Pengertian konstitusi di Indonesia dibagi menjadi dua :
1.      Menggambarkan keseluruha sistem ketatanegaraan suatu negara.
2.      Konstitusi diberi arti sempit yang tidak mengambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Hakikat dasar negara
Hans Kelsen, norma-norma hukum itu bertigkat dan berlapis-lapis dalam suatu tata urutan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah akan berdasar, bersumber dan berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi lagi dan seterusnya. Norma tertinggi itu disebut norma dasar, yang ditetapkanoleh masyarakat sebagai tempat bergantung norma-norma dibawahnya disebut juga TEORI JENJANGNORMA HUKUM (stufsen theorie).
Hans Nawalasky, menghubugkan teorijenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurutnya, norma hukum dalam suatu negara disebut dengan norma fundamental negara (staafundamental norm). Kelompok norma hukum Hans :
·         Sraafundamental norm, Fundamental negara.
·         Sraafgrundamental norm, aturan dasar atau pokok negara.
·         Verordnung dan auton ome satung, aturan pelaksanaan dan aturan autonom.
Kaitan dasar negara dan Konstitusi
Kaitan anatara dasar negara dan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang terkandung dalam mukadhimah atau pembukaan Undang Undang Dasar suatu negara.
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebatinan negara. Pembukaan memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, serta menjadi dasar hukum dari pada undang-undang. Pancasila dengan batang tubuh merupakan wujud yudiris konstitusional tentang suatu yang telah dirumuskan dalam pembukaan. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan pancasila yang amat jelas kedudukannya sebagai sumber hukum tata negara.
Adapun peraturan perundangan negara indonesia adalah :
·         UUD 1945
·         Ketetapan MPR Republik Indonesia
·         Undang- undang
·         Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
·         Peraturan pemerintah
·         Keputusan presiden
·         Penraturan daerah

Jadi pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum dasar bagi penyusunan perundangan negara. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi  negara indonesia yang bersumberkan pada pancasila.
Fungsi konstitusi
Menurut paham konstutisionalisme konstitusi merupakan suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus yaitu :
·         menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
·         menjamin hak-hak asasi warga negara

konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah.


*Diajukan dan digunakan sebagai Salah Satu Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

INSVESTASI DAN TABUNGAN

PENGERTIAN TABUNGAN
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Tabungan merupakan suatu simpanan atau tindakan menyimpan uang untuk masa yang akan datang.
Menurut Undang-undang pokok Perbankan N0 10 tahun 1998, pasal 1 Tabungan didefinisikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat penarikan tertentu mksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan nasabah. Lalu yang dimaksud dengan simpanan pihak ketiga yaitu simpanan masyarakat baik perorangan instrumen produk yang dimiliki oleh bank.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung bank masing-masing. Untuk melakukan penarikan dana, alat yang digunakan antara lain:
1.      Buku Tabungan
2.      Slip Penarikan
3.      Melalui mesin Automated Teller Machine (ATM)
4.      Kwitansi
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran, dan penarikannya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan dapat dijadikan alat promosi bangi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga, hadiah menarik, kemudahan fasilitas, dan lain sebagainya.
Transaksi tabungan meliputi:
1.      Pembukuan Rekening
2.      Penarikan
3.      Pemindahan buku
4.      Tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan
5.      Penutupan rekening tabungan.

Faktor-faktor tingkat Tabungan:
1.      Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat.
2.      Tinggi rendahnya suku bunga Bank.
3.      Adanya tingkat kepercayaan terhadap Bank.

PENDEKATAN KOSUMSI DAN TABUNGAN
a.       Konsumsi (consume)
Kegiatan konsumsi adalah kegiatan pemakaian suatu barang yang bersifat menghasilkan atau mengurangi nilai guna suatu barnag untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Konsumsi merupakan tindakan pelaku ekonomi, baik individu maupun kelompok, dalam menggunakan komoditas berupa barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhannya.

PENGERTIAN INSVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). 

Pengertian Insvestasi menurut para ahli:
a.       Pengertian investasi menurut James C Van Horn (1981)
Yaitu kegiatan yang dilangsungkan dengan memanfaatkan kas pada masa sekarang ini, dengan tujuan untuk menghasilkan barang di masa yang akan datang. 
b.      Menurut Fitz Gerald (1978) 
Yaitu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber yang dipakai untuk mengadakan modal barang pada saat sekarang ini. Barang modal tersebut akan menghasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang. 
Fitz Gerald juga mengungkapkan bahwa investasi yaitu aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber untuk dipakai mengadakan barang. Dari modal tersebut akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang.
 

Fungsi Investasi
Fungsi investasi adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat investasi dengan pendapatan nasional. Dalam hubungannya dengan pendapatan nasional, investasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
b. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)
Investasi terpengaruh adalah investasi yang didorong oleh adanya perubahan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional naik investasi juga akan naik, jika pendapat nasional turun maka investasi juga menurun. Peningkatan pendapatan nasional diikuti kenaikan investasi karena kenaikan pendapatan nasional akan membawa serta kenaikan konsumsi, sehingga produksi dan investasi juga bertambah.
Tingkat Pengmbalian Modal
Suatu perusahaan melakukan investasi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan harus pandai-pandai dalam menghitung suku bunga. Pengusaha akan menanam modal jika tingkat pengembalian modal dari investasi yang dilakukan, yaitu persentase keuntungan yang akan diperoleh sebelum dikurangi dengan uang yang dibayar lebih besar dari bunga. Jadi, tingkat suku bunga sangat menentukan investasi. Seorang pengusaha akan memperoleh keuntungan jika tingkat keuntungan yang akan diperoleh lebih besar dari suku bunga yang harus dibayar.
Suatu perusahaan dapat menghitung tingkat pengembalian modal atau keuntungan dari investasi yang dilakukan melalui 2 cara sebagai berikut:
a. Menghitung Nilai Sekarang
Suatu kegiatan investasi dapat dikatakan memperoleh keuntungan, apabila nilai sekarang pendapatan di masa depan lebih besar daripada nilai sekarang modal yang diinvestasikan.

b. Menentukan Tingkat Pengembalian Modal
Pendapatan yang diterima dari suatu kegiatan investasi biasanya akan diterima dalam beberapa tahun. Mungkin dalam dua tahun pertama keuntungan belum diperoleh, dan baru menginjak tahun ketiga mendapatkan keuntungan. Tingkat pengembalian modal dinyatakan dalam persen dan menggambarkan tingkat keuntungan rata-rata per tahun dari modal yang diinvestasikan.
MACAM-MACAM INVESTASI
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk insvestasi yang tersedia di pasaran antara lain:
a.       Tabungan di Bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk-produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
b.      Deposito di Bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu. Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi dari pada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
c.       Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun yang lebih rendah dari pada kitra membelinya yang selisih harga disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
d.      Properti
Insvestasi dalam properti berarti insvestasi dalam bentuk tanah atau rumah. Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu: (a) menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa. (b) menjual properti tersebut dengan harga yanfg lebih tinggi.
e.       Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang kileksi adalah perangko, lukisan, narang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebt kepada pihak lain.
f.       Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya.

g.      Tanah atau Bangunan
Insvestasi ini tergolong insvestasi property, insvestasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
h.      Reksa Dana
Wadah insvestasi yang berisi dana dari sejumlah insvestor dimana didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk insvestasi oleh sebuah perusahaan Manajemen Insvestasi (Mutual Fund).

SUMBER:

1.    Buku Portofolio dan Insvestasi teori dan aplikasi Prof. Dr. Eduardus Tandelilin MBA. Penerbit KANISIUS Yogyakarta 2010.
2.      Buku Ekonomi untuk SMA kelas X. M.T. Ritonga dkk. PT. Phibeta Aneka Gama. Jakarta 2007.
3.      Mengasah kemampuan Ekonomi. Bambang Widjayanta dan Aristanti Widyaningsih. Citra Praya 2001.
4.      www.google.com


*Disusun dan digunakan sebgai salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi

PEMILU PRESIDEN 2009

Latar Belakang

Semua negara sering mendeklarasikan sebagai negara yang demokratis. Salah satu ciri utamanya yaitu penyelenggaraan pemilu untuk memilih wakil rakyat, baik di lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif, berdasarkan program yang diajukan peserta pemilu. Oleh karena itu, tujuan pelaksanaan pemilu adalah terpilihya wakil rakyat dan terselenggaranya pemerintahan yang benar – benar sesuai dengan aspirasi rakyat.

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi. Pesta demokrasi yang merupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat, pemerintahan dari dan untuk rakyat. Melalui pemilu, setidaknya dapat dicapai tiga hal. Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak – hak politik rakyat secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.

Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pembahasan

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden republik Indonesia tahun 2009 (biasa disingkat pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2009-2014. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Untuk dapat mengusulkan, partai politik atau koalisi partai politik harus mendapatkan 25 % suara sah nasional atau 20 % kursi DPR. Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diadakan tanggal 8 Juli 2009.

PEMILIHAN
Komisi  pemiihan umum menetapkan jumlah sah untuk pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah berasal dari pemilih dalam negri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negri 117 perwakilan Indonesia di luar negri sebanyak 1.509.892.[1]

KANDIDAT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009 yang memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah nasional.
Sebelum masa pemilihan umum dimulai, sejumlah tokoh nasional telah menyatakan untuk ikut mencalonkan atau menerima pencalonan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014.

Tokoh-tokoh tersebut antara lain ialah:
1. Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat (Presiden Indonesia yang sedang     menjabat)
2.      Muhammad Jusuf Kalla dari Partai Golkar (Wakil Presiden yang sedang menjabat),
3.      Megawati Soekarnoputri Mantan Presiden dari PDIP
4.      Abdurrahman Wahid Mantan Presiden dari PKB,
5.      Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dari Partai Golkar,
6.      Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso,
7.      Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dari PBB,
8.      Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng dari jalur independen,
9.      Hamengkubuwono X dari Partai Golkar (Gubernur Yogyakarta yang sedang menjabat).

Tetapi sampai dengan batas akhir masa pendaftaran pada 16 Mei 2009, hanya 3 bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan beikut sertaannya kepada Komisi Pemilihan Umum[2]. Pada 29 Mei 2009, ketiga bakal pasangan calon tersebut kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009, dengan nomor urut yang ditetapkan keesokan harinya. Ketiga pasangan calon tersebut beserta nomor urutnya ialah sebagai berikut:
1.              Megawati Soekarnoputri Prabowo Subianto 
Persentase suara sah sebesar 20,60% Dan Persentase kursi DPR 21,61% 2 
2.              Susilo Bambang Yudhoyono Boediono 
Persentase suara sah sebesar  59,70%  dan Persentase kursi DPR 56,07% 3 
3.              Muhammad Jusuf Kalla Wiranto 
Persentase suara sah sebesar 18,22% dan Persentase kursi DPR sebesar 22,32%

KAMPANYE
Kampanye Pilpres 2009 diselenggarakan pada 2 Juni hingga 4 Juli 2009 dalam bentuk rapat umum dan debat calon (sebelumnya dijadwalkan pada 12 Juni hingga 4 Juli 2009). Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon. Kampanye dalam bentuk rapat umum berlangsung selama 24 hari dalam 3 putaran, mulai dari 11 Juni hingga 4 Juli 2009. Pada setiap putaran, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi.[3]
Rekapitulasi hasil
Pada 25 April 2009, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009 yang telah diselenggarakan pada 22 - 23 Juli 2009. Hasil Pilpres 2009 berdasarkan penetapan tersebut adalah sebagai berikut.

No
Pasangan calon
Jumlah suara
Persentase suara
1
Megawati-Prabowo
32.548.105
26,79%
2
SBY-Boediono
73.874.562
60,80%
3
JK-Wiranto
15.081.814
12,41%

Jumlah
121.504.481
100,00%

Data diatas bedasarkan sumber [4]

HASIL

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.[5]

ANALISA

Pemilu yang dilaksanakan tanggal 9 April 2009 terdapat banyak kelemahan. Yang Pertama, aturan pemilu sering berubah – ubah atau tidak stabil diluar kewanangan KPU.  Kedua, pengaturan untuk Pemilu 2009 jauh lebih rumit, terutama terkait suara terbanyak yang bisa memicu sengketa antar partai, antar caleg. Ketiga, dilihat dari partai peserta pemilu, kali ini jumlahnya terbanyak dalam sejarah yaitu 44 partai 38 partai nasional dan 6 partai lokal. Keempat, pada saat yang bersamaan apatisme rakyat meluas, karena melihat partai-partai politik mempertunjukkan sikap yang tidak sportif ditambah kondisi kesulitan ekonomi. Kelima, citra negatif KPU yang diwariskan dari carut marutnya  pilih rakyat harus bisa teraspirasikan, tetapi tidak bisa teraspirasi dalam pemilu karena banyak warga yang berhak untuk mencontreng tidak tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap. Sungguh ironis dalam hal ini, dimana negara Indonesia menyatakan bahwa dirinya adalah negara yang demokratis.

Pemilu 2009 sekali lagi telah menorehkan sejarah baru dalam transformasi pemerintahan di Indonesia. Puluhan ribu calon legislatif memperebutkan kursi panas di Senayan. Banyak hal yang kemudian menjadi sorotan dan dianggap sebagai kelemahan pemilu 2009. Kelemahan-kelemahan tersebut bersifat substantif maupun teknis.
Secara substantif, beberapa hal yang menjadikan pemilu 2009 memiliki kelemahan. Pertama, aturan Pemilu kali ini sangat tidak stabil alias suka berubah-ubah diluar kewenangan KPU, misalnya soal terbitnya Perpu dan putusan MK yang semuanya substansial yaitu pergantian tata cara pemungutan suara dari coblos menjadi contreng. Baik Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009 sama-sama memiliki kendala. sempitnya waktu persiapan penyelenggaraan pemilu karena undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan terbit kurang dari 1,5 tahun dari tanggal pemungutan suara. Padahal, idealnya waktu persiapan penyelenggaraan sekitar dua tahun.

Kedua, pengaturan untuk Pemilu 2009 jauh lebih rumit, terutama terkait suara terbanyak yang bisa memicu sengketa antarpartai, antarcaleg. Ketiga, dilihat dari partai peserta Pemilu, kali ini jumlahnya terbanyak dalam sejarah yaitu 44 partai 38 partai nasional dan 6 partai lokal. Keempat, pada saat yang bersamaan apatisme rakyat meluas, karena melihat partai-partai politik mempertunjukkan sikap yang tidak sportif ditambah kondisi kesulitan ekonomi. Kelima, citra negatif KPU yang diwariskan dari carut marutnya penyelenggaraan pilkada sebelumnya.

Selain diliputi masalah-masalah yang sifatnya substantif, pemilu 2009 juga tak luput dari masalah teknis. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di KPU mengungkapkan ada 7 permasalahan dalam pemilu 2009 yakni kurang akuratnya data pemilih, tidak memenuhi persyaratannya calon legislatif, permasalahan parpol internal KPUD yang kurang transparan dan tidak adil terhadap calon-calonnya, dugaan money politics, pelanggaran masa kampanye, dan penghitungan kurang akurat.
Terdapat sebuah kasus yang menjadi sebuah catatan penting bagi jalannya pemilu yang berjalan di Indonesia ini. Yaitu ketidak beresan dalam penyelenggaraan pemilu 2009. Ironisnya terdapat warga yang mendapat undangan untuk mencontreng di dua TPS yang berbeda. Ini sungguh sebuah catatan penting bagi penyelenggara pemilu, karena masalah teknis seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam pesta demokrasi yang memakan uang rakyat. Sungguh ironis ada dalam satu keluarga saja ada yang yang terdata dan ada yang tidak terdata sebagai pemilih. Lebih parah lagi dalam suatu keluarga ada yang tidak sama sekali terdata sebagai pemilih. Hal ini selain merugikan warga negara karena harus kehilangan hak pilihnya, penyelenggaraan pemilu ini juga secara tidak langsung meningkatkan angka golput, Padahal hak pilih setiap warga negara dilindungi oleh undang – undang dimana semua warga berhak memilih dan menyalurkan aspirasinya, dalam hal ini melalui pemilihan umum secara langsung.
Menurut data yang didapat dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI),misalnya, menyebutkan ada sekitar 28 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Bila angka ini benar, maka sebenarnya yang memenangkan pemilu 
pada saat itu adalah golput. Yang menjadi pertanyaan, mengapa banyak yang golput? Golput terdiri atas dua genre : golput politik dan golput teknis. Terhadap meraka yang golput karena pilihan politik,  karena menganggap pemilu tidak berguna, hanya memboroskan anggaran negara, sekedar sarana bagi partai politik dan calon legislator untuk menyampaikan janji – janji kosong yang langsung dilupakan ketika sudah melenggang di kursi – kursi parlemen.

KESIMPULAN
Pemilihan Presiden Indonesia 2009 merupakan salah satu pemilu presiden Indonesia yang cukup dinamis. Espektasi suasana kebatinan politik sudah demikian hangat bahkan semakin memanas. Mudah-mudahan bangsa kita sudah semakin dewasa untuk menghadapi hiruk-pikuk pesta agung peradaban kekinian yaitu demokrasi. 
Pemilihan Presiden 2009 sebagaimana diketahui akan diikuti oleh tiga pasang calon yaitu:
1. Megawati Sukarno Putri-Prabowo Subianto
2. Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono
3. Jusuf Kalla-Wiranto
Masing-masing pasang calon diusung oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2009. Pemilihan Presiden semakin menghangat pasca dilakukanya pemilihan legislative, karena konfigurasi perolehan suaranya sudah terbaca. Masing-masing partai peserta selanjutnya melakukan lobby-lobby intensif untuk menjajaki dilakukanya koalisi menuju pilpres. Dan sebagaimana diketahui akhirnya menghasilkan 3 pasang calon presiden.
Pemilihan presiden memanas ketika memasuki tahapan kampanye, dengan beberapa agenda debat antar calon serta pelaksanaan kampanye dimasing-masing daerah semakin meramaikan dialektika visi dan komitmen masing-masing pasangan. Pergesekan dan perbedaanpun tak terhindarkan. Namun patut disyukuri semua berjalan diatas rel norma dan hokum yang berlaku.
Akhirnya diputuskan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono yang menang dan bertanggung jawab mengemban amanat rakyat.  Tetapi pada dasarnya siapapun presiden yang terpilih akan semakin mampu membawa Indonesia yang semakin baik. Indonesia yang semakin tahu potensinya, yang semakin tahu masalahnya, dan semakin tahu solusinya.

SUMBER



[1] Sumber http://www.kpu.go.id
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemilihan_Umum
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2009
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2009
[5] http://news.detik.com/read/2009/07/25/104335/1171269/700/sby-boediono-menang



*Disusun dan diajukan sebagai tugas mata kuliah sistem politik Indonesia
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...