Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

When You're Gone


Avril Lavigne 

I always needed time on my own
I never thought I'd need you there when I cry
And the days feel like years when I'm alone
And the bed where you lie
is made up on your side

When you walk away
I count the steps that you take
Do you see how much I need you right now?

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
When you're gone
All the words I need to hear to always get me through the day
And make it OK
I miss you

I've never felt this way before
Everything that I do
Reminds me of you
And the clothes you left
they lie on my floor
And they smell just like you
I love the things that you do

When you walk away
I count the steps that you take
Do you see how much I need you right now?

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
And when you're gone
The words I need to hear to always get me through the day
And make it OK
I miss you

We were made for each other
Out here forever
I know we were
Yeah Yeah

All I ever wanted was for you to know
Everything I do I give my heart and soul
I can hardly breathe, I need to feel you here with me
Yeah

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
When you're gone
The words I need to hear will always get me through the day
And make it OK
I miss you 

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA TERHADAP NEGARANYA


LATAR BELAKANG
Negara adalah sebuah organisasi. Negara memiliki wilayah teritorial. Negara memiliki hukum atau perundang-undangan. Negara memiliki kedaulatan penuh atas apa yang dimilikinya. Negara dengan sesama negara haruslah saling mengakui agar dia sah ada, baik secara fakta  (pengakuan secara de facto) dan pengakuan secara hukum (de yure) atau yuridis. Jika satu saja dari komponen diatas tidak dipenuhi maka itu bukanlah negara, melainkan wilayah kosong yang memiliki potensi untuk diperebutkan atau dijajah, diklaim milik negara  tertentu. Negara memiliki pemimpin. Dan Negara memiliki warga Negara.
Warga negara indonesia yang tersebar dari sabang sampai marauke menciptakan kebinekaan. Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa, maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar dalam Bhineka Tunggal Ika. Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta kebhinekaan tersebut. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting ditanamkan dan dilaksanakan sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa dan majemuk, mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda.
Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang harus ia lakukan dalam kehidupannya. Hak merupakan apa yang ia dapatakan dan kewajiban merupakan apa yang ia harus lakukan. Sebagai warga negara Indonesia tentunya mempunyai kewajiban yang harus ia lakukan untuk negaranya. Untuk itulah makalah ini disusun guna mengetahui apa kewajiban warga negara terhadap negaranya, dikhususkan Negara Indonesia.
PEMBAHASAN
Hak dan kewajiban
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.

Asas Kewarganegaraan
Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
n Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
n Paradigma keluarga sbg inti masyarakat yg tidak terpecah
n Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri


B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
Berdasarkan pancasila sila pertama: KetuhananYnag Maha Esa
1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
2. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunannya.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan pada orang lain.
Berdasarkan pancasila sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antera sesame manusia
2. Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Berani membela kebenaran dan keadilan
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Berdasarkan pancasila sila ketiga: persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbineka tunggal ika
Berdasarkan pancasila sila keempat: kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan

Berdasarkan pancasila sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong
2. Berikap adil
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghomati hak-hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak bersifat boros
8. Tidak bergaya hidup mewah
9. Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10. Suka bekerja keras
11. Menghargai hasil karya orang lain
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Pengamalan pancasila sebagai dasar negara:
a. Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
1. Paham negara kesatuan (sila III)
2. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara berdasarkan kedaulatan rakyat musyawarah perwakilan (sila IV)
4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I dan II)
5. Negara merdeka dan berdaulat
6. Negara anti penjajahan
b. Melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
1. Negara kesatuan berbentuk republik
2. Hak-hak asasi manusia berdasarkan pancasila
3. Sistem politik berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945

KESIMPULAN
Dari beberapa yang telah dibahas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban warga negara untuk negaranya antara lain:
A. Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

SUMBER

*Disusun dan digunakan sebagai catatan mata kuliah Kewarganegaraan semester 1

Surat Cinta


Setitik embun menetes
jatuh didalam hati yang usang
kembali kubaca surat cinta-Mu
saat ku sadar bahwa itu pedoman hidupku

Ayat demi ayat
menuntun lisan dengan terbata-bata
memahami arti dari surat cinta-MU
yang Agung Mempesona

Ada tangis yang begitu akrab
menggetarkan hati yang lapuh
mengepakkan arti-arti cinta
yang berhembus bersama nikmat-MU

Nada-nada kerinduan
menyanyikan cerita tentang cinta
bergema irama sunyi
yang mengalun begitu takdzim

Batapa hati ini gemetar tak berdaya
menemukan arti-arti yang tersembunyi
mengingatkanku dalam kekhilafan
menuntun diri untuk mengenal sang Pencipta

Goresan hati




ya Rabbi,,,,,,

Ketika ku mohon Kekuatan, Engkau memberiku kesulitan agar aku kuat,,,,,,

Ketika ku mohon Kebiaksanaan, Engkau memberiku masalah untuk ku pecahkan,,,,,,,

Ketika ku mohon Kesejahteraan, Engkau memberiku apa-apa untuk ku hadapi,,,,,,

Ketika ku mohon Keberanian, Engkau memberiku kondisi bahaya untuk ku atasi,,,,,,

Ketika ku mohon Sebuah Cinta, Engkau memberiku Orang-orang yang bersalah ntuk ku tolong,,,,

Ketika ku mohon bantuan, Engkau memberiku Kesempatan,,,,

Engkau tak pernah memberiku apa-apa yang aku Pinta,,,,,

TAPI,,,,,,,,

Engkau Selalu memberiku smua apa yang aku butuhkan,,,,!!!!!!

~ Thanks GOD ~

C.I.N.T.A



C.I.N.T.A

lima huruf yang dapat mengusik hati
lima huruf yang dapat mengusik pikiran
lima huruf yang dapat mengusik jiwa
C.I.N.T.A

hanya lima huruf yang menjadi 1 kata yang istimewa
sebuah kata yang benar-benar dapat mempengaruhi semua manusia
sebuah kata yang mempunyai arti yang luar biasa
sebuah kata yang mempunyai pengaruh yang dasyat

Itulah CINTA
Kata seorang pujangga "cinta itu tersirat bukan tersurat"
kata seorang pecinta "cinta itu buta"

Yah..... memang CINTA itu indah.....
jika melihatnya dengan mata hati

sungguh sangatlah bahagia........
orang yang benar-benar memahaminya
orang-orang yang mengerti artinya

Tapi...............
sungguh sangatlah merugi
orang yang salah mengartikannya
maka CINTA pun akan menjadi suatu yang merugikan....


~ Dalam Malamku ~


Dalam Mataku ada lelap yang begitu lekat
menebar wewangian mimpi-mimpi indah
merayu dalam nyenyaknya tidur

Dalam Telinga ini ada bisikan manis
yang merayu-rayu
kemudian menguing indah
dalam bentangan kata-kata

Dalam Kaki ini ada lemah yang begitu asing
menjelma tuntunan jemari
memanggut langkah-langkah

Dalam Tubuh ini ada lelah yang begitu melekat
terlena dalam buaian
menyelimuti seluruh tubuh

Malamku begitu sunyi
melapuk di sudut nafsu dunia
Astagfirullahhal adzim.......

Menyimak butiran tetesan gerimis
seperti melihat secercas sahaya
yang menerangi sudut-sudut ruang
tertirah dengan sebuah sunyi

Cahaya Indah ituuu.......
adalah kasih yang menawan dalam suny
menyapa Mata, Hati, telinga, kaki, dan tubuh
membimbingku dalam keindahan 1/3 malam

Setiap basuhan air wudhu
kupelajari kerinduan, ketabahan, dan kekuatan iman
ada semacam kearifan dalam bahasa gerimis
yang membuat hati ini dalam buaian rindu

Dalam Bibirku ada tuntunan jemari
seperti membaca larik-larik cinta
pada setiap rakaat dalam shalatku

Dalam siklus kesunyian
menebar bentangan ridha-Nya
insya allah...... amin.....

PENGARUH GEJOLAK PERANG KOREA SELATAN DAN KOREA UTARA

1.1    Latar Belakang
Bangsa Korea atau orang Korea adalah salah satu suku bangsa besar yang mendiami wilayah Asia Timur. Sebagian besar orang Korea tinggal di Semenanjung Korea. Sejarah awal Korea berkisar di sekitar kerajaan kuno Choson yang muncul sekitar 2.300 tahun sebelum Masehi. Pada sekitar abad ke 2 sebelum Masehi, bangsa Cina mendirikan koloni di daerah kerajaan tersebut. Namun, lima abad kemudian, bangsa Korea mengusir mereka keluar. Sejak itu, muncul sebuah kerajaan, yaitu kerajaan Silla. Kerajaan Silla (668 – 935) membawa puncak ilmu pengetahuan dan budaya yang besar. Akibat adanya kerusuhan yang terjadi di dalam negeri pada abad ke 10, dinasti Silla jatuh dan digantikan oleh dinasti Koryo. Selama periode kepemimpinan dinasti Koryo (935 – 1392) Korea mengalami banyak serbuan. Tentara Mongol yang dipimpin oleh Genghis Khan menyerbu dan akhirnya menguasa Korea sehingga Korea menjadi bagian kekaisaran Mongol.
Setelah runtuhnya Mongol pada akhir abad ke 14, berbagai golongan bangsawan dan militer berusaha memegang kekuasaan di Korea . Akhirnya, seorang jenderal yang bernama Yi Sung-Gy menghilangkan pemerintahan yang korup dan mendirikan dinasti Yi (1392 – 1910). Kongfucuisme diperkenalkan sebagai agama resmi. Reformasi politik dan social dimulai. Ibu kota negara dipindahkan dari Kaesong ke Seoul . Namun , Korea masih tetap terancam oleh Cina dan Jepang. Kedua negara tersebut ingin menguasai Korea untuk memperluas wilayah mereka. Setelah serangan yang gagal dari kepang pada tahun 1592 – 1598, Korea jatuh di bawah kekuasaan Manchu dari utara. Beberapa abad berikutnya, Korea menutup diri dari pergaulan dunia menjadi negara pertapa. Pada tahun 1800-an, Rusia, Jepang, dan Cina bersaing untuk menguasai Korea . Setelah perang Rusia – Jepang pada tahun 1904 - 1905, Jepang bergerak ke semenanjung Korea dan mendudukinya pada tahun 1910. Pada tahun 1919, penduduk Korea mengadakan demonstrasi secara damai karena menginginkan kemerdekaan. Akan tetapi, polisi Jepang membubarkannya, malah ada yang dibunuh dalam aksi tersebut.
Korea pernah menjadi sebagian wilayah Kekaisaran Jepang mulai tahun 1910 hingga tahun 1945. Keterlibatan Jepang bermula dengan Perjanjian Ganghwa tahun 1876 ketika Dinasti Joseon Korea dan meningkatnya serentetan pembunuhan Ratu Myeongseong di tangan agen-agen Jepang pada tahun 1895, lalu berpuncak dengan Perjanjian Eulsa tahun 1905 dan Perjanjian Aneksasi tahun 1910, yang kedua-duanya akhirnya dinyatakan "batal dan tidak sah" oleh kedua belah pihak (Jepang dan Korea Selatan) pada tahun 1965. Sepanjang tempo ini, meskipun Jepang membangun jaringan jalan raya dan komunikasi modern, kehidupan rakyat biasa Korea amat keras. Penjajahan Jepang terhadap Korea berakhir dengan penyerahan Jepang kepada Blok Sekutu pada tahun 1945 pada akhir Perang Dunia II. Semenanjung Korea kemudian dibagi atas Korea Utara dan Selatan. Zaman pendudukan ini meninggalkan pertentangan yang terus-menerus antara Jepang dan kedua pihak Korea.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, terdapat beberapa pertanyaan yang dapat menjadi Rumusan Masalah yaitu sebagai berikut:
1)      Bagaimana terpecahnya Korea?
2)      Apakah faktor pengaruh konflik Korea?
3)      Bagaimana dampaknya?

BAB II
POKOK MASALAH
2.1 Pemecahan Korea
Setelah Penjajahan Jepang di Korea yang berakhir karena kekalahan Jepang pada Perang Dunia II tahun 1945, Korea dibagi menjadi dua wilayah berdasarkan garis 38 derajat lintang utara sesuai dengan perjanjian yang diadakan oleh PBB. Uni Soviet di bagian utara dan Amerika Serikat di bagian selatan. Uni Soviet dan Amerika Serikat tidak berhasil mencapai kesepakatan mengenai implementasi penyatuan Korea. Hal ini mengakibatkan pembentukan pemerintahan yang terpisah dengan masing-masing pemerintah mengklaim memiliki wilayah resmi atas seluruh Korea.
Pembagian Korea menjadi Korea Utara dan Korea Selatan bermula sejak kemenangan Blok Sekutu di dalam Perang Dunia II, mengakhiri 35 tahun Penjajahan Jepang atas Korea. Di dalam sebuah proposal yang ditolak oleh hampir seluruh bangsa Korea, Amerika Serikat dan Uni Soviet setuju untuk sementara menduduki negara Korea sebagai wilayah perwalian dengan zona pengawasan yang didemarkasi pada sepanjang 38 derajat lintang utara. Tujuan perwalian ini adalah untuk mendirikan pemerintah sementara Korea yang akan menjadi bebas dan merdeka pada waktunya. Meskipun pemilihan umum dijadwalkan, dua adidaya mendukung dari belakang para pemimpin yang berseberangan dan dua negara itu secara efektif telah didirikan, masing-masing mengakui kedaulatan atas seluruh Semenanjung Korea.
2.2 Awal Perang Korea
Pada Agustus 1945, Tentara Soviet membentuk Otoritas Sipil Soviet untuk memerintah negara ini hingga sebuah rezim domestik, yang bersahabat dengan Uni Soviet, dapat dibentuk. Setelah mundurnya tentara Soviet pada 1948, agenda utama pada tahun berikutnya adalah penyatuan Korea dari kedua belah pihak, namun konsolidasi rezim Syngman Rhee di Selatan dengan dukungan militer Amerika dan penekanan pemberontakan pada Oktober 1948 mengakhiri harapan bahwa negara ini dapat disatukan kembali menurut cara revolusi Komunis. Pada 1949, rezim Utara mempertimbangkan untuk melakukan intervensi militer ke Korea Selatan, tetapi gagal mendapat dukungan dari Uni Soviet.
Penarikan kekuatan militer Amerika Serikat dari Selatan pada Juni memperlemah Rezim Selatan dan membuat Kim Il-sung mempertimbangkan kembali rencana invasi ke Selatan. Gagasan itu sendiri awalnya ditolak oleh Joseph Stalin, tetapi dengan perkembangan persenjataan nuklir Soviet, kemenangan Mao Zedong di Cina, dan pertanda dari bangsa Cina bahwa mereka dapat mengirimkan serdadu dan sokongan lainnya ke Korea Utara, Stalin menyetujui penyerangan yang menjadi cikal bakal Perang Korea.
2.3 Perang Korea
Perang Korea adalah perang antara Korea Utara dan Korea Selatan yang dimulai pada 25 Juni 1950. Perang ini sempat berhenti sementara dengan gencatan senjata yang ditandatangani pada 27 Juli 1953. Konflik diakibatkan oleh pembagian Korea dan upaya kedua Korea untuk menyatukan kembali Korea dibawah pemerintahan mereka masing-masing. Perang ini menewaskan lebih dari 2 juta penduduk dan prajurit dari kedua belah pihak. Periode sebelum perang ditandai dengan konflik perbatasan pada paralel utara ke-38 dan upaya negosiasi pemilihan umum bagi keutuhan Korea. Negosiasi berakhir ketika Tentara Rakyat Korea menyerbu Korea Selatan pada 25 Juni 1950. Di bawah restu PBB, Amerika Serikat dan sekutunya mendukung Korea Selatan. Setelah serangan balasan Korea Selatan, tentara Cina mendukung Korea Utara, dan pada akhirnya mengarah kepada gencatan senjata yang hampir memulihkan kembali perbatasan awal antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Sejak gencatan senjata tahun 1953, hubungan antara pemerintah Korea Utara dengan Korea Selatan, Uni Eropa, Kanada, Amerika Serikat, dan Jepang tetap tegang. Pertempuran dihentikan dengan gencatan senjata, tetapi kedua Korea secara teknis masih berada dalam keadaan perang. Baik Korea Utara maupun Selatan menandatangani Deklarasi Gabungan Utara-Selatan 15 Juni pada tahun 2000, ketika kedua pihak berjanji untuk mengupayakan penyatuan kembali dengan cara damai. Selain itu pada 4 Oktober 2007, para pemimpin dari Utara dan Selatan bergandengan tangan untuk mengadakan rapat puncak yang membicarakan pernyataan penghentian perang secara resmi dan mengukuhkan kembali prinsip non-agresi.

Abad ke-20

Korea Utara dan Selatan tidak pernah menandatangani perjanjian perdamaian dan dengan demikian secara resmi masih dalam status perang; hanya sebuah gencatan senjata yang diumumkan. Upaya perdamaian disela oleh beberapa pertempuran kecil dan upaya pembunuhan.  Korea Utara gagal di dalam beberapa upaya pembunuhan terhadap pemimpin Korea Selatan, dengan yang paling dikenal pada 1968, 1974, dan Pengeboman Rangoon pada 1983. Terowongan seringkali ditemukan di bawah Zona Demiliterisasi, dan perang hampir meletus akibat Insiden Pembunuhan Kapak di Panmunjeom pada 1976. Pada 1973, hubungan tingkat tinggi yang sangat rahasia mulai dilakukan melalui kantor-kantor Palang Merah, tetapi berakhir setelah insiden Panmunjeom dengan sedikit kemajuan.
Pada akhir tahun 1990-an, ketika Korsel mengalami transisi menjadi demokratis, keberhasilan Nordpolitik dan dengan diambil alihnya kekuasaan di utara oleh putra Kim Il-sung, Kim Jong-il, maka kedua negara untuk pertama kalinya mulai berhubungan secara terbuka, dengan Korsel yang menyatakan Kebijakan Sinar Matahari.

Abad ke-21

Pada 2002, Presiden Amerika Serikat George W. Bush menjuluki Korea Utara sebagai bagian dari "poros setan" dan "pos terdepan tirani". Hubungan tingkat tinggi yang pernah dilakukan pemerintah Korea Utara dengan Amerika Serikat adalah kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Madeleine Albright ke Pyongyang pada tahun 2000, meskipun kedua negara tidak menjalin hubungan diplomatik yang resmi. Pada tahun 2006, hampir 37.000 serdadu Amerika masih berada di Korea Selatan, meski sejak Juni 2009 jumlah ini berkurang menjadi sekitar 30.000 saja. Kim Jong-il secara pribadi menerima kehadiran tentara Amerika Serikat di Semenanjung Korea. Bagaimanapun, secara umum, Korea Utara sangat menuntut penarikan serdadu Amerika dari Korea.
Pada 13 Juni 2009, kantor berita Amerika Serikat, Associated Press, melaporkan bahwa sebagai tanggapan bagi sanksi-sanksi baru dari PBB, Korea Utara menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan program pengayaan uranium. Hal ini menandai bahwa untuk pertama kalinya, pemerintah Korea Utara mengakui di depan dunia bahwa pihaknya memang melakukan program pengayaan uranium. Pada 5 Agustus 2009, mantan presiden Amerika Serikat, Bill Clinton bertemu dengan Kim Jong-il untuk menjamin pembebasan dua orang wartawan Amerika Serikat, Laura Ling dan Euna Lee, yang ditangkap karena memasuki Korea Utara secara ilegal. Pada 28 Agustus 2010 mantan Presiden Amerika Serikat, Jimmy Carter, berhasil membawa pulang seorang guru dan aktivis Amerika Serikat, Aijalon Mahli Gomes, yang ditangkap karena memasuki Korea Utara secara ilegal.

2.4 Penyatuan Korea

Kebijakan Korea Utara adalah mencari penyatuan kembali (reunifikasi) tanpa adanya campur tangan pihak asing (luar Korea), melalui suatu struktur federal mempertahankan kepemimpinan dan sistem masing-masing. Korea Utara dan Korea Selatan menandatangani Pernyataan Bersama Utara-Selatan 15 Juni di mana kedua-dua pihak berjanji untuk mencari cara supaya dapat menyatu kembali secara damai. Republik Federal Demokratik Korea adalah negara yang diajukan yang pertama disebutkan oleh Presiden Kim Il Sung pada 10 Oktober 1980 di dalam proposal federasi antara Korea Utara dan Korea Selatan di mana sistem politik masing-masing pada mulanya akan dipertahankan.
BAB III TEORI

3.1 Teori Realis

Teori realis (school of thought) merupakan suatu mazhab yang dicetuskan oleh seorang ilmuan politik Hubungan Internasional pada tahun 1930 – 1950 an. Gagasan utama Hans J. Morgenthau yang merupakan seorang penganut realis berkenaan dengan konsepnya tentang Power sebagai dominan dalam politik Internasional. Dalam hal realis Hans J. Morgenthau memaparkan konsep yaitu fokus: 1.Politik Power 2. Keamanan 3. Agresi 4. Konflik 5. Perang Dalam hal ini tentunya kami mengangkat fokut terhadap teori Konflik dan Perang.

3.2 Teori Konflik

Selama antara tahun 1930-an sampai dengan 1950-an, para ilmuan politik dan hubungan internasional cenderung membangun suatu diskripsi untuk rnenggambarkan politik internasional (world politics) ke dalam kondisi dimana masing-masing bagian saling kait-rnengkait satu sama lain di atas tataran yang disebut dengan "negara-negara bangsa" (nation-states) yang berdasarkan kepada suasana konflik. Beberapa diantara mereka (pengamat) aliran pemikiran realist seperti misalnya Hans J.Morgenthau, mengatakan bahwa konflik internasional, lebih menunjukkan kepada sifatnya (karakter) dasar manusia umumnya (human nature) sebagai suatu fakta sosial.
Mengungkit kembali suasana awal mula perang korea yang masih dalam konteks hubungan konflik antara luar korea maupun korea itupun sendiri. Konflik ini terbentuk ketika Jepang kalah menyebabkan lahirnya dua negara Korea yang masing-masing berada di bawah pengaruh Uni Soviet (Korea Utara) dan Amerika Serikat (Korea Selatan) sebagai pemenang
Perang Dunia 2. Konflik sangat kuat ketika kedua negara di Semenanjung Korea itu memang berbeda ideologi. Korea Utara lebih dikenal sebagai sebuah negara yang berideologi komunis yang mendasarkan kegiatan perekonomian mereka pada sistem sosialis. Sementara itu, Korea Selatan menganut ideologi Kapitalis Liberal yang mendasarkan kegiatan perekonomian negaranya pada sistem kapitalis. Kedua negara memperjuangkan ideologinya masing-masing. Disinilah konflik berubah menjadi Perang.
2.3 Teori Perang
Karya Hans J. Morgenthau mendominasi kegiatan teorisasi realis setelah perang dunia 2, ia menekankan bahwa power atau kekuasaan adalah variabel yang paling mampu menjelaskan prilaku internasional. Ia mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang untuk mengendalikan pikiran dan tindakan orang lain dimana ia menjelaskan bahwa tujuan negara dalam politik internasional adalah mencapai kepentingan nasional yang berbeda dengan kepentingan sub-nasional dan supra-nasional.[1]
Bedasarkan paparan teori perang diatas, dapat dikutip bahwa tujuan perang untuk menguasai, hal ini terlihat dalam definisi kekuasaan sebagai kemampuan seseorang untuk mengendalikan pikiran dan tindakan orang lain. Dapat dikaitkan dalam peperangan Korea ini terlihat bahwa peperangan ini melibatkan Amerika Serikat dan Uni Soviet (Rusia). Sebagai negara yang ingin menjadi penguasa. Sedangkan Korea Selatan dan Korea Utara merupakan wilayah yang digunakan atau yang dikuasai oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet (Rusia) sebagai wilayah persaingan ideologi dan kepentingan masing-masing dalam politik global.
BAB IV ANALISA

4.1  Kronologi konflik Korea Utara dan Korea Selatan
Perang antar dua Korea pernah terjadi dari 25 Juni 1950 sampai 27 Juli 1953, adalah sebuah konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan. Perang ini juga disebut "perang yang dimandatkan" (bahasa Inggris proxy war) antara Amerika Serikat dan sekutu PBB-nya dan komunis Republik Rakyat Cina dan Uni Soviet (juga anggota PBB). Peserta perang utama adalah Korea Utara dan Korea Selatan. Sekutu utama Korea Selatan termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Britania Raya, meskipun banyak negara lain mengirimkan tentara di bawah bendera PBB.
Sekutu Korea Utara, seperti Republik Rakyat Tiongkok, menyediakan kekuatan militer, sementara Uni Soviet yang menyediakan penasihat perang dan pilot pesawat, dan juga persenjataan, untuk pasukan Tiongkok dan Korea Utara. Di Amerika Serikat konflik ini diistilahkan sebagai aksi polisional di bawah bendera PBB daripada sebuah perang, dikarenakan untuk menghilangkan keperluan kongres mengumumkan perang.
Pada tanggal 25 Juni 1950, artiteri telah diluncurkan. Tank-tank dan pasukan Korea Utara mulai menyerang Korea Selatan, sebuah kawasan di selatannya besebrangan haluan secara politik yang hanya dipisahkan garis imajiner 38 derajat. Pada 4 Januari 1951, tentara Korea Utara yang dibantu Cina berhasil menguasai Seoul. Dan pada 27 Juli 1953, Amerika Serikat, RRC, dan Korea Utara menandatangani persetujuan gencatan senjata. Presiden Korea Selatan saat itu, Seungman Rhee menolak menandatanganinya namun berjanji menghormati kesepakatan gencatan senjata tersebut. Secara resmi, perang ini belum berakhir sampai dengan saat ini. (60 tahun kemudian) tepat pada 26 Maret 2010, kapal perang Korea Selatan Cheonan tenggelam. Korea Selatan menaruh curiga pada Korea Utara. Pada saat itu hubungan kedua negara memanas. Dan pada 26 Maret 2010, Korut melakukan serangan artileri ke pulau Yeonpyeong yang menjadi markas militer Korea Selatan. Perang tahun 1950-1953 berakhir dengan tanpa kemenangan, kecuali angka korban jiwa yang signifikan di kedua belah pihak.       
4.2 Latar Belakang dan Situasi Konflik
Ada berbagai alasan mengenai penyebab dari sering munculnya konflik di Semenanjung Korea. Beberapa penyebabnya antara lain dapat dikategorikan sebagai berikut :
Secara Geografis
·         Bagian utara Korea berbatasan dengan wilayah Cina (Manchuria sebagai wilayah industri berat).
·         Bagian timur laut Korea berbatasan dengan sebagian wilayah Uni Soviet dan ada pelabuhan yang sangat penting bagi Uni Soviet serta adanya pangkalan armada laut Uni Soviet di Asia Pasifik pada era abad 19.
·         Bagian tenggara Korea merupakan wilayah perairan Jepang yang notabenenya sejak era post-Perang Dunia 2 merupakan sekutu terdekat Amerika Serikat di kawasan ini.
Pada awalnya, wilayah Korea merupakan bagian dari wilayah imperialisme Jepang pada era Perang Dunia 2, namun dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu pada Agustus 1945, maka wilayah Korea diambil alih oleh pihak Uni Soviet setelah Jepang kalah berperang dengan Uni Soviet pada tanggal 8 Aguatus 1945.  Berdasarkan pada kebijakan containment AS, maka pihak Washington dan Moscow mengadakan suatu perundingan untuk membagi kekuasaan Korea secara garis 38 derajat lintang utara sehingga ada pembatasan wilayah demi alasan politik yang membentuk Korea bagian utara di bawah pengaruh Uni Soviet dan Korea bagian selatan berada di bawah pengaruh Amerika Serikat.
Pada tahun 1948, masing-masing pihak (USSR dan AS) mendirikan pemerintahan di masing-masing wilayah Utara dan Selatan. Korea Utara (Republik Rakyat Demokratik Korea) dengan ideologi komunis berada di bawah kepemimpinan Kim Il Sung, seorang mantan prajurit tentara merah Uni Soviet. Dan Korea Selatan (Republik Korea) dengan ideologi liberal berada di bawah kepemimpinan Syngman Rhee, seorang terpelajar yang lebih banyak menghabiskan waktunya untuk studi di AS dan sangat anti-komunis.
Pada tahun 1949 semu Pada bulan Juni 1950, pecahlah perang antara Korea Utara dan Korea Selatan dengan alasan perbedaan ideologi dan isu perbatasan menjadi isu yang sangat sensitif antara kedua wilayah ini karena pembatas wilayah bukan dianggap sebagai perbatasan antar negara.a pasukan AS dan USSR ditarik dari kedua wilayah ini.
Pada bulan Juni 1950, pecahlah perang antara Korea Utara dan Korea Selatan dengan alasan perbedaan ideologi dan isu perbatasan menjadi isu yang sangat sensitif antara kedua wilayah ini karena pembatas wilayah bukan dianggap sebagai perbatasan antar negara.
Situasi di Dewan Keamanan PBB sedang terjadi boikot pihak USSR karena mendukung Cina untuk mengantikan Taiwan yang saat itu menjadi perwakilan, melihat situasi ini, AS memanfaatkannya dengan mencari dukungan dari PBB. Dan dengan dukungan inilah maka pasukan perdamaian PBB dan pasukan AS mendarat di Korea Selatan untuk memukul mundur pasukan Korea Utara dan USSR yang saat itu terlebih dulu menyerang Korea Selatan. Melihat semakin dekatnya pasukan AS dari perbatasan Korea Utara dengan Cina, maka pihak pemerintah Cina merasa terancam dan mengirim sejumlah relawan non-People Liberation Army untuk ikut berperang disana.
Pada tahun 1953 perang berakhir dan pihak AS mengadakan perjanjian Mutual Security Treaty dengan Korea Selatan sehingga keberadaan pasukan AS dipertahankan guna mencegah terjadinya serangan dari pihak Utara. Lain halnya dengan China-USSR, mereka tidak menempatkan pasukannya di Korea Utara tetapi pengaruh ideologi Marxist-Leninist semakin kuat. Akhirnya pada tahun 1961 pihak USSR-China mengadakan perjanjian pertahanan dengan Korea Utara.

KESIMPULAN
Awal perang korea mulai sejak 25 Juni 1950 sampai 27 Juli 1953. kekalahan Jepang menyebabkan lahirnya dua negara Korea yang masing-masing berada di bawah pengaruh Uni Soviet (Korea Utara) dan Amerika Serikat (Korea Selatan) sebagai pemenang Perang Dunia 2. Kedua negara di Semenanjung Korea itu memang berbeda ideologi. Korea Utara lebih dikenal sebagai sebuah negara yang berideologi komunis yang mendasarkan kegiatan perekonomian mereka pada sistem sosialis. Sementara itu, Korea Selatan menganut ideologi Kapitalis Liberal yang mendasarkan kegiatan perekonomian negaranya pada sistem kapitalis. Kedua negara memperjuangkan ideologinya masing-masing. Korea Utara berada di bawah kekuasaan Uni soviet. Namun karena pada masa pemerintahan Krushchev, bernegosiasi dengan negara-negara barat dan menolak menolong program angkasa RRC, maka timbul Perpecahan Tiongkok-Soviet, sehingga Korea Utara kemudian lebih memilih mengikuti RRC yang saat itu dikenal dengan Tiongkok. Hal ini menyebabkan Korea Utara pun berpindah kekuasaan dari Uni Soviet ke tangan RRC. Sehingga peperangan ini melibatkan Amerika Serikat dan Republik Rakyat RRC (RRC). Korea Selatan dan Korea Utara merupakan wilayah yang digunakan oleh Amerika Serikat dan RRC sebagai wilayah persaingan ideologi dan kepentingan masing-masing dalam politik global.
Walaupun perang antara Korea Utara dan Korea Selatan telah berakhir pada tahun 1953, namun konflik-konflik skala kecil masih sering terjadi sampai saat ini, terlebih konflik kepentingan politik dengan pergantian kepemimpinan pihak Korea Selatan. Kedua belah pihak sering mengadakan percobaan perundingan damai, namun pada akhirnya selalu gagal dan tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Gagalnya perundingan damai ini terlebih dikarenakan dengan adanya pembangunan kapasitas nuklir di Korea Utara yang secara langsung menyebabkan gangguan stabiitas keamanan kawasan tersebut. Pihak Korea Utara telah terbukti beberapa kali melakukan percobaan peluncuncuran senjata nuklirnya yaitu diantaranya adalah pada bulan Oktober 2006 dan Mei 2009. Menghadapi kepemilikan dan ancaman senjata nuklir Korea Utara ini, telah diadakan perundingan 6 negara yang diinisiasi oleh IAEA yang dikenal dengan nama Six Parties Talk antara Korea Utara, Korea Selatan, Jepang, Cina, Rusia dan Amerika Serikat.
 Namun perundingan ini sampai saat ini masih sulit dalam menemukan upaya untuk menekan niat dari Korea Utara untuk menghilangkan kepemilikan senjata nuklirnya. Senjata nuklir ini sering kali digunakan sebagai bargaining instrument Korea Utara dalam upayanya mendapat bantuan luar negri.
Dampak Konflik
Secara signifikan, dampak adanya Perang Korea ini dapat dibagi ke dalam 3 bagian, yaitu :
1.      Dampak Ekonomi kedua belah pihak (Korea Utara dan Selatan)
Perang antar kedua pihak ini mengakibatkan hancurnya infrastruktur dan ekonomi negara.
Pada tahun 1970 ekonomi kedua belah pihak sempat seimbang, namun orientasi ekonomi Korea Utara lebih memprioritaskan pada kepentingan militer dibanding dengan kebutuhan rakyatnya sendiri. Korea Utara seringkali mengalami kekurangan makanan dan menyebabkan tingginya tingkat kematian penduduk akibat kelaparan. Korea Utara seringkali meminta bantuan dari luar negeri, tak terkecuali dari pihak Korea Selatan. Berbeda halnya dengan Korea Selatan, mereka lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dengan liberalisasi pasar dan perdagangan, sehingga perindustrian dan kemajuan ekonomi Korea Selatan maju dengan pesat dan menjadi salah satu Macan Asia.
2.      Dampak Politik
Korea Selatan mengadopsi sistem politik yang demokratis, berbeda dengan sistem politik di Korea Utara yang komunis-sentralistik. Dengan sistem demokrasi, maka pihak militer meninggalkan perannya dari arena politik, sedangkan pihak Korea Utara lebih menekankan nilai hierarki struktur keluarga sebagai pemimpin berikutnya.
3.      Dampak Militer dan Keamanan
Korea Utara lebih menekankan ekonomi dalam upayanya meningkatkan kapasitas militer dan nuklirnya. Dengan adanya sikap dan pengaruh dari kepemilikan senjata nuklir ini, maka secara tidak langsung menyebabkan instabilitas kawasan Asia Pasifik, terlebih dengan beberapa percobaan peluncuran nuklir Korea Utara yang menurut data intelijen mampu menjangkau sebagian wilayah Amerika Serikat.

DAFTAR PUSTAKA

Iqbal, Akhmad. 2010. Perang-perang paling berpengaruh di dunia. Yogyakarta: Bangkit Publisher.
Hendarsah, Amir. 2007. 11 Macan Asia musuh Amerika. Yogyakarta: Galangpress.



[1] Hans J. Morgenthau, Politics Among Nations (A. Knopf, 1978), hal. 29


*Digunakan dan diajukan sebagai Salah Satu Tugas Pengantar Hubungan Internasional semester 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...