Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

PERAN WTO TERHADAP PRAKTEK DUMPING CHINA (Studi kasus Impor ban China ke Amerika) Tahun 2009-2012


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Menurut Rugman, perdagangan Internasional adalah komponen penting dari perekonomian semua Negara. Karena focus ruang lingkup perdagangan Internasional dan bisnis Internasional meninjau pada pola perdagangan antar negara dan pelaku bisnis, kedua disiplin tersebut dalam hal-hal tertentu saling berkaitan, terutama menyangkut pelaku perdagangan dan bisnis Internasional. Hubungan ini meliputi transaksi ekonomi berupa perdagangan barang-barang, jasa-jasa dan sumber-sumber serta transaksi investasi penanaman modal dan transaksi finansial utang-piutang.
Jadi, Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu  negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Walaupun perdagangan Internasional merupakan pertukaran atau perdagangan antar Negara, yang melakukan perdagangan sebenarnya adalah individu atau perusahaan.
Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Salah satunya China, GDP China meningkat sebanyak 2,2% jauh lebih tinggi dibandingkan Negara maju lainnya setelah masuk WTO atau menjadi anggota WTO. Tahun 2006 China memperoleh suplus neraca pembayaran mencapai 180 milyar dolar, merupakan nilai tertinggi di dunia. Selain itu China telah menjadi eksportir terbesar ke-7 dan importer terbesar ke-8 untuk perdagangan barang, serta termasuk 12 ekportir dan importir terbesar dalam bidang jasa.
Ukuran pengaruh makin besar china terhadap dunia adalah keunggulan yang dimiliikinya dalam hubungannya dengan Amerika, dimana China adalah eksportir terbesar ke Amerika dan masyarakat Amerika sangat menikmati barang-barang konsumen made in china. Maka ketika ekspor Amerika ke China relative kecil, China memperoleh surplus perdagangan besar yang terus meningkat yang tumbuh cepat sejak 1999. Sebelumnya, Amerikalah yang menjadi kontibusor terbesar dibanding Negara mana pun mencapai 21 persen dari peningkatan dunia, tetapi pada tahun 1990 an China bahkan melampaui AS yang menyumbang 27,1 persen bagi pertumbuhan PDB global. Sehingga dalam Amerika berusaha mengajak kerjasama dengan China dalam segala hal ekonomi.
Menurut Biro Riset LM FEUI Dalam kurun waktu 2007-2009 ekonomi China mengalami pertumbuhan positif, bahkan angka GDP China untuk 2010 pada Januari diumumkan mencapai $5.88 Trilyun . Menurut perkiraan IMF, nilai GDP riil China pada 2010 berdasarkan pendekatan Purchasing Power Parity (PPP) sudah mencapai level $10 Trilyun. Karena hal inilah China disebut-sebut sebagai Negara ekonomi terbesar setelah Amerika. Penyebutan China sebagai Negara ekonomi terbesar layak disandang pasalnya China pemain pasar yang paling produktif di dunia, bisa kita lihat diseluruh Negara kebanyakan barang-barang dipasar berlabelkan “made in China”. Sehingga China dewasa ini menjadi pusat perhatian dunia bisnis, baik sebagai target pasar maupun lokasi produksi barang dengan sasaran akhir konsumen negara maju. Walaupun demikian, harus diakui bahwa selama ini Amerika Serikat dan Uni Eropa masih mendominasi arah kebijakan ekonomi dunia.
Bagi Amerika, China merupakan salah satu mitra dagang strategis dimana China merupakan negara yang menjadi salah satu pasar yang paling penting bagi ekspor AS, 2008, ekspor Amerika Serikat ke Cina mencapai 71,5 miliar Dollar meningkat 9,5% dari ekspor tahun 2007 sebesar 65,2 miliar Dollar. AS dan China memiliki kerangka kerjasama yang besar pasalnya kedua negara tersebut saling membutuhkan satu sama lain dimana China bergantung pada ekspornya ke Amerika untuk mengendalikan pertumbuhan ekonominya, sedangkan Amerika memerlukan investasi dari China untuk membiayai defisit perekonomiannya. Kerjasama ini diawali dengan Kerjasama Amerika China dimulai dengan adanya kunjungan kenegaraan anatara dua Negara tersebut tepatnya pada tanggal 26 maret 1997. Dalam kunjungan ini terjadi kesepakatan penandatanganan kontrak dagang senilai 2,2 miliar dollar AS dengan perusahaan-perusahaan Amerika Boeing dan General Motors . Mulai saat itulah kerjasama bilateral Amerika-China mulai diperkuat terutama dalam bidang Ekonomi, melihat meningkatnya ekonomi China dan hubungannya dengan dunia Internasional maka Amerika mendukung penuh keanggotaan China di WTO. Dan China resmi menjadi anggota WTO pada akhir 2001 dan berlaku efektif mulai 1 januari 2002.
WTO (World Trade Organization) adalah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional. WTO dibuat untuk menciptakan aturan hukum perdagangan internasional. WTO sebagai pengganti GATT (General Agreements of Tariff and Trade) yang telah disetujui setelah Perang Dunia II dengan prinsip untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. WTO mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 yaitu dengan disepakatinya Agreement the World Trade Organization yaitu  persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang ditandatangani para menteri perdagangan negara-negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko.
Bergabungnya China dengan WTO meningkatkan hubungan dagang antara China dan Amerika. Karena kedua negara tersebut saling membutuhkan satu sama lain. Dimana China bergantung pada ekspornya ke Amerika untuk mengendalikan pertumbuhan ekonominya, sedangkan Amerika memerlukan investasi dari China untuk membiayai defisit perekonomiannya. Peningkatan ketergantungan ekonomi antara AS dan China menjadi jelas saat krisis keuangan melanda dunia. China memegang hutang tertinggi AS sejumlah 1.7 triliun dolar, yang mengguncang ekonomi AS. China juga merupakan patner dagang terbesar kedua AS. Ekonomi China juga bergantung pada perusahaan-perusahaan negara barat. Perdagangan asing China dipengaruhi oleh investasi perusahaan asing, dan sekitar 60% total ekspor China  dihasilkan oleh perusahaan yang dibiayai oleh pihak asing. Semua hal tersebut membuat China menjadi sensitif terhadap kenaikan dan penurunan ekonomi internasional, khususnya ekonomi Amerika.  Jika ekonomi Amerika Serikat mengalami masalah maka akan mengganggu pertumbuhan ekonomi China. Karena China telah menjadi pasar terbesar bagi AS dengan produknya yang mendominasi sebagian besar wilayah konsumen Amerika.
Terbukti bahwa China merupakan Negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, China berkembang menjadi  negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia. Dengan bergabungnya China dengan (WTO) World Trade Organization pada bulan desember 2001 yang lalu menandakan pasar China siap berkembang menjadi pasar raksasa. Bergabungnya China dalam keanggotaan WTO yang didukung oleh industrialisasi besar-besaran hal ini yang dibicarakan Negara maju lainnya sehingga ditakutkan China akan menguasai pasar internasional. Terbukanya pasar internasional bagi China akan menjadi tantangan bagi Negara lain untuk bersaing. Amerika berusaha menjalin kerjasama untuk menyeimbangkan ekonomi global dan  menghilangkan hambatan dagang serta investasi bilateral diantara kedua Negara tersebut. AS berusaha mendorong China untuk membuka pasar dan peluang investasi yang baru bagi bisnis internasional melalui dukungannya masuk keanggotaan WTO.
Disamping kerjasamanya yang begitu pesat, sayangnya kedua Negara tersebut sering berbeda pendapat sehingga menimbulkan sengketa satu sama lain salah satunya adalah adanya sengketa perdagangan impor ban China ke antara Amerika Serikat yang menuai kontrofersi. Dimulai pada 11 September 2009, ketika Presiden Obama mengumumkan kenaikan tariff impor pada produk ban Cina sebesar 35% diluar pajak sebesar 4% yang telah ditetapkan sebelumnya. Tarif impor ini berlaku selama 3 tahun kedepan dengan rincian 35% pada tahun pertama, 30% pada tahun kedua, dan 25% pada tahun ketiga.
Alasan Obama menaikan tariff impor ini berkaitan dengan tuduhan pemerintah Amerika bahwa China melakukan praktek dumping pada produk impor bannya. Dinyatakan bahwa banyaknya produk ban china memenuhi pasar amerika dengan harga yang lebih rendah dari produksi amerika sendiri menimbulkan produk ban china lebih diminati dibanding produk dalam negeri amerika. Sehingga adanya tuntutan dari Unites Steelworkes yang mengatakan kehilangan 5.000 pekerjaan sejak tahun 2004 karena ban china berharga rendah memenuhi pasar.  Pemerintah Amerika beranggapan bahwa produsen ban China menikmati subsidi dari pemerintah China dan akibatnya berdampak terhadap industri ban di Amerika Serikat.
Industry ban China mulai dibangun pada akhir 1980-an. Industry ini berkembang sangat pesat. Sampai tahun 2008 terdapat sekitar 61 perusahaan yang memproduksi ban berbasis di China. Produksi ban China selain untuk konsumsi dalam negeri, juga untuk diekspor. Semakin meningkatnya hasil produksi ban China membuat ekspornya juga meningkat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa Amerika dan China saling membutuhkan satu sama lain. Dimana  impor Amerika bergantung kepada China dan tujuan ekspor terbesar China adalah Amerika. Dengan demikian, ban produksi China yang harganya murah disambut baik oleh pasar Amerika. Sehingga produksi ban China membanjiri pasar Amerika dan laku dipasaran.
Menurut Kamus Lengkap Perdagangan Internasional, dumping adalah penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga di pasar domestiknya atau  negara ketiga. Sedangkan  menurut Kamus Hukum Ekonomi, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negaranya sendiri atau harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Pada dasarnya, terdapat dua bentuk dumping, yaitu:
1.      Dumping yang bersifat perampasan (predatory dumping)
Yaitu apabila perusahaan melakukan diskriminasi dan menguntungkan pembeli untuk sementara waktu dengan tujuan untuk menghilangkan saingan. Setelah mendapatkan pelanggan tetap dan menyingkirkan pesaing, maka harga akan dinaikkan kembali. Hal ini mirip dengan predatory pricing dalam mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, yang mana tindakan seperti ini jelas merupakan persaingan usaha yang tidak sehat.
2.      Dumping yang dilakukan terus-menerus (persistent dumping)
Biasanya bentuk dumping ini tidak dilakukan karena pada dasarnya hanya akan menguntungkan konsumen.
Praktik dumping merupakan praktik dagang yang tidak fair karena bagi negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak lainnya, seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran, dan bangkrutnya industri sejenis dalam negeri.
Oleh karena dapat merugikan bagi perekonomian negara, maka dibuatlah seperangkat praturan antidumping dan antisubsidi untuk melindungi produsen lokal dan tingkat perekonomian Negara. Menurut John H. Jackson, tidak semua dumping dapat merugikan Negara importir dan menguntungkan Negaranya, bahkan sebaliknya ada dumping yang dapat merugikan produsen sendiri serta menguntungkan konsumen sebab konsumen dapat membeli barang yang murah harganya. Jadi, menurut pasal VI GATT, hanya dumping yang dapat merugikan Negara lain yang dilarang. Dan kerugian itu harus dibuktikan secara objektif sebab tidak semua dumping dapat merugikan negara importir dan menguntungkan negaranya.
Telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan. Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
1)      Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
2)      Subsidi dan tindakan-tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
3)      Tindakan-tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
Kebijakan pemerintah Amerika atas penaikan tariff impor ban china ini dikecam oleh pemerintah China karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas, yaitu keharusan menetapkan tariff rendah dalam perdagangan internasional yang ditetapkan oleh GATT (General Agreements of Tariff and Trade). Kebijakan tersebut tetap dipertahankan oleh pemerintah Amerika semata-mata bertujuan untuk melindungi dan mampu memenuhi kesejahteraan perekonomian negaranya dari ancaman kerusakan industri dalam negeri Amerika itu sendiri.
Dalam hal ini China sebagai Negara penerima kebijakan tersebut tidak hanya diam, China merespon pemberlakuan kenaikan tariff dari Amerika dengan cara menghambat pasar potensial Amerika di China. Tindakan pemerintah china yaitu memberlakukan kebijakan bea anti dumping terhadap ayam Amerika Serikat yang juga telah dituduh melakukan tindakan dumping oleh China. Karena Amerika Serikat melakukan ekspor ayam dengan meletakkan harga yang rendah ke pada China alhasil produk ayam Amerika membajiri pasar China dan menekan produk domestiknya. Dalam hal ini Amerika diharuskan membayar tariff terkait dengan margin keuntungan dumping. Dan pemerintah China mulai melakukan investigasi impor ayam dari Amerika pada bulan September 2009 dilakukan dua minggu setelah presiden Obama mengumumkan tariff impor ban Amerika untuk China.
Cina tergabung dalam keanggotaan WTO pada tahun 2001 dengan syarat menyetujui section 421 dari trade act 1974 yang secara spesifik mengatur tentang impor produk-produk dari Cina dan memperbolehkan Amerika Serikat menaikkan tarif produk Cina jika produk yang diimpor menyebabkan gangguan pasar. Peraturan ini berlaku selama 12 tahun sejak diterimanya Cina dalam keanggotaan WTO. Cina ingin membawa isu penaikan tarif impor AS ke forum internasional dan membangun opini akan adanya proteksi AS terhadap produk Cina. Upaya penaikan tarif terhadap barang-barang Cina sebagai bentuk proteksi tentunya akan sangat menguntungkan Cina saat pembahasan berkelanjutan dari section 421 trade act 1974 yang akan habis pada Desember.
Semua hal tersebut diatas menjadi hal yang menarik untuk dikembangkan untuk menjadi sebuah makalah penelitian. Makalah ini berjudul “PERAN WTO TERHADAP PRAKTEK DAMPING CHINA (Studi Kasus Impor Ban China ke Amerika)”. Makalah ini akan menganalisis sikap WTO terhadap upaya penyelesaian impor ban China ke Amerika yang dianggap dumping dalam perdagangan internasional.
B.                 Pokok Masalah
Pada tahun 2009 China dan AS mengalami persengketaan perdagangan produk ban China ke AS, yaitu dimulai ketika Presiden Obama mengumumkan kenaikan tariff impor pada produk ban Cina sebesar 35% diluar pajak sebesar 4% yang telah ditetapkan sebelumnya. Tarif impor ini berlaku selama 3 tahun kedepan dengan rincian 35% pada tahun pertama, 30% pada tahun kedua, dan 25% pada tahun ketiga. Permasalahan ini berbentuk tudingan bahwa China telah memberikan subsidi terhadap produk ban yang diekspor ke Amerika Serikat sehingga membuat produk ban China lebih murah dibandingkan produk ban domestik AS. Harga ban China berkisar pada 38,90  US$ sedangkan ban domestik AS berkisar pada 59,05 US$ tahun 2008.
Pihak AS merasa tidak mendapatkan keadilan dalam perdagangan ban tersebut karena hal ini dapat mengancam industry produk ban domestiknya. Pihak yang melakukan protes tersebut ialah para produsen ban domestik AS yang tergabung dalam Unites Steelworkes yang mengatakan kehilangan 5.000 pekerjaan sejak tahun 2004 karena ban china berharga rendah memenuhi pasar.
Keputusan yang diambil Obama mendapatkan reaksi negatif dari berbagai kalangan karena langkah yang diambil bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas yang diatu dalam GATT. Yaitu prinsip yang diatur dalam pasal I ayat 1 GATT 1947, yang berjudul  General Favoured Nation Treatment,  merupakan prinsip Non Diskriminasi terhadap produk sesama negara-negara anggota WTO.
Menurut Pasal I ayat (1) GATT, mengharuskan perlakuan MFN atas semua konsesi tarif yang diperjanjikan yang menyatakan bahwa: 
“ With respect to custom duties and charges and any kind imposed on or in connection with importation or exportation or imposed or the international transfer of payment for  imports and exports, and with respect to all rules and formalities in connection with importation and exportation; and with respect to all matters referred to paragraph 2 and 4 of Article III, any advantage, favour, privilege, or immunity granted by contracting, party to any product originating in or destined for any other country shall be accorded immediately and unconditionally to like product originating in or destined for the territories of all other contracting parties”      
Maksud dari prinsip ini, adalah apabila suatu negara pertama (pengimpor) memberikan kemudahan atau fasilitas perdagangan internasional kepada negara kedua (pengekspor), maka kemudahan serupa harus pula diberikan kepada negara ketiga, keempat, dan seterusnya (pengekspor lainya).
Namun, Amerika sebagai pengimpor merasa China memberikan kerugian di pasar domestic Amerika. Karenanya, Amerika menaikkan harga tarif impor yang berlaku selama 3 tahun kedepan. Menanggapi hal ini China tidak tinggal diam karena kebijakan pemerintah Amerika memberatkan tariff perdagangan China, dan China merasa tidak melakukan pelanggaran perdagangan dengan Amerika. Sehingga  perlu adanya penglihatan atas kondisi objektif produk ban China di Amerika apakah memang benar Amerika mengalami kerugian yang disebabkan oleh China. Atau apakah China benar-benar melakukan praktek dumping sehingga merugikan pasar Amerika. Persoalan ini tentu harus di kaji secara mendalam karena tuduhan tersebut pada dasarnya akan merugikan China di mata dunia internasional dan juga mengancam kondisi perdagangan internasional. Kedua Negara tersebut saling tekan dalam perdagangan dan perlindungan kepentingan ekonomi. Dan menyangkut perdagangan Internasional maka memerlukan WTO sebagai organisasi internasional yang menjadi wadah pembatas antara kedua Negara tersebut, yang akan menjadi penengah antara Negara-negara sengketa dalam perdagangan dunia. Dengan demikian, penulis merasa tertarik untuk membahas masalah ini dengan mengulas “bagaimana peran WTO dalam menyelesaikan kasus  Praktek Dumping China terhadap Amerika (studi kasus impor ban china ke amerika)”


C.    Tujuan Penelitian
                     Penelitian yang dilakukan penulis dengan judul “Peran WTO terhadap praktek dumping China (studi kasus impor ban China ke Amerika)” memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1.      Untuk mengidentifikasi masalah yang terjadi dalam perdagangan  internasional terkait masalah terjadinya sengketa perdagangan antara Amerika dan China dalam kasus impor ban China ke Amerika.
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran WTO dalam menangani penyelesaian kasus praktek dumping impor ban China ke Amerika. Dan Sanksi WTO terhadap china atas politik dumping impor ban china ke amerika.
3.      Untuk mengetahui kepentingan Nasional China Terhadap Politik Impor Ban China ke Amerika.
4.      Untuk mengetahui Sikap Pemerintah Amerika Terhadap Dumping Impor Ban China ke Amerika
5.      Sebagai bahan referensi penelitian serupa yang akan dilakukan pada masa mendatang dengan lingkup yang lebih luas.
6.      Sebagai syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar sarjana Strata Satu (S1) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Hubungan Internasional, Universitas Nasional Jakarta.

D.    Kerangka Teori
1.      Teori Organisasi Internasional
Definisi organisasi internasional menurut Teuku May Rudy dalam bukunya, “Administrasi dan Organisasi Internasional”, menegaskan bahwa:
“Organisasi Internasional adalah pola kajian kerjasama yang melintasi batas-batas negara dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antar sesama kelompok non pemerintah pada Negara yang berbeda”.
Menurut Teuku May Rudy dalam bukunya, “Administrasi dan Organisasi Internasional”, menegaskan bahwa peran organisasi internasional adalah sebagai berikut:
a.       Wadah atau forum untuk menggalang kerjasama serta untuk mengurangi intensitas konflik antar sesama anggota.
b.      Sebagai sarana perundingan untuk menghasilkan keputusan bersama yang saling menguntungkan.
c.       Sebagai lembaga yang mandiri untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan (antara lain kegiatan social kemanusiaan, bantuan untuk pelestarian lingkungan hidup, pemugaran monumen bersejarah, peace keeping, operation, dan lain-lain).
Sedangkan fungsi organisasi internasional menurut T. May Rudy adalah sebagai berikut:
·         Tempat berhimpun bagi negara-negara anggota bila organisasi internasional itu IGO (antarnegara/pemerintah) dan bagi kelompok masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat apabila organisasi internasional masuk kategori INGO (non pemerintah).
·         Untuk menyusun atau merumuskan agenda bersama (yang menyangkut kepentingan semua anggota) dan memprakarsai berlangsungnya perundingan  untuk menghasilkan perjanjiaan-perjanjian Internasional.
·         Untuk menyusun dan menghasilkan kesepakatan mengenai aturan/norma atau rezim-rezim internasional.
·         Penyediaan saluran untuk berkomunikasi di antara sesama anggota dan ada kalanya merintis akses komunikasi bersama dengan non anggota bisa dengan negarra lain yang bukan negara anggota dan bisa dengan organisasi internasional lainnya.
·         Penyebarluasan informasi yang bisa dimanfaatkan sesama anggota.
2.      Teori Kepentingan Nasional Ekonomi
Menurut Hans J. Morgenthau mengemukan bahwa setiap negara, bangsanya mempunyai tujuan nasional yang hendak dicapainya. Untuk mencapainya para pembuat kebijakan dipengaruhi oleh keadaan diluar atau didalam negeri karena pada hakekatnya itu adalah mengejar kekuasaan.
Pandangan Hans J. Morgenthau tentang kepentingan nasional adalah kemampuan minimum negara-bangsa adalah melindungi identitas fisik, identitas politik, dan identitas kulturalnya dari gangguan negara-bangsa lain. Morgenthau menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:
a.       Negara- bangsa harus bisa mempertahankan integritas teritorialnya, (identitas fisik);
b.      Negara-bangsa harus bisa mempertahankan rezim ekonomi-politiknya (identitas politik);
c.       negara-bangsa harus bisa memelihara norma-norma etnis, religius, linguistik, dan sejarahnya (identitas kulturalnya).
Sedangkan menurut Donald E. Nuchterlein adalah sebuah produk dari suatu proses politik melalui pemimpin yang bersifat eksternal terhadap kepentingan dalam negerinya.  Kemudian ada empat buah kepentingan yang mendasar terhadap kepentingan nasional suatu negara dan merupakan kepentingan yang fundamental diantaranya:
o   Kepentingan pertahanan: kepentingan pertahanan adalah perlindungan negara bangsa dan perlindungan terhadap warga negara dari ancaman kekerasan fisik negara lain dan untuk perlindungan system politik nasional dari ancaman luar.
o   Kepentingan Ekonomi: usaha untuk meningkatkan perekonomian negara bangsa dalam hubungannya dengan negara lain.
o   Kepentingan Tata Dunia: memelihara sisitem dan politik internasional sehingga negara bangsa dapat merasa aman sementara itu warga negara dan pendatang dari negara lain dapat bekerja dengan tenang atau damai di luar perbatasan negaranya.
o   Kepentingan Ideologi: melindungi dan mempertahankan Ideologi sebagai suatu asset yang bernilai dimana masyarakat negara bangsa menjadikan ideology sebagai suatu kepercayaan yang universal.
            Teori ini bertujuan untuk melihat kepentingan dari masing-masing Negara dalam segi ekonomi apa yang menjadikan Amerika menganggap bahwasannya China melakukan praktik dumping dan apa yang menjadi kepentingan China melakukan upaya pembelaan terhadap tunduhan tersebut.

3.      Teori Ekonomi politik Internasional
Robert Jackson & Georg Sorensen dalam artikelnya Ekonomi Politik Internasional mengemukakan bahwa terdapat tiga teori utama EPI, antara lain merkantilisme, liberalisasi ekonomi, dan marxisme.
1.      Merkantilisme memandang pentingnya negara berdaulat sebagai elit politik yang utama. Sehingga aktivitas ekonomi seharusnya tunduk pada tujuan utama dalam membangun negara yang kuat, yang dengan kata lain, ekonomi merupakan alat politik dan dasar bagi kekuasaan politik. Merkantilisme memandang bahwa kepentingan negara merupakan hal terpenting, sehingga segala aktivitas ekonomi berada  dibawah kendali kepentingan politik, yang dalam konteks negara adalah pemerintah. Sebab negara bertanggung jawab atas atas tercapainya kepentingan nasional. Untuk menjaga supaya kepentingan tersebut tidak terpecah antara kepentingan keamanan dan kepentingan ekonomi, maka sebisa mungkin negara menghindari ketergantungan kepada negara lain.
2.      Liberalisme. Pemikiran liberalisme ekonomi berasal dari Adam Smith melalui bukunyaWealth of Nations (1776), yang meyakini bahwa untuk mencapai efisiensi dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah tidak seharusnya ikut campur dan justru membiarkan pasar berjalan pada mekanismenya sendiri. Hal ini dikuatkan oleh David Ricardo, yang menyatakan bahwa proses produksi ekonomi akan lebih efisien ketika setiap aktor mengkhususkan produksinya yang menghasilkan keuntungan terbesar. Dengan demikian dalam aktivitas perdagangan bebas yang lintas batas, setiap negara akan memperoleh keuntungan yang maksimal melalui efisiensi, dan kesejahteraan global akan meningkat. Dan oleh karena perspektif dasarnya yang liberal, maka ia mengedepankan kebebasan individu untuk mengeksplor lebih jauh kesempatan untuk turut terlibat dalam pasar. Sehingga dalam perspektif liberalisme ini setiap individu akan memperoleh keuntungan ketika ia terlibat dalam pasar, dan kesejahteraan individu akan lebih terjamin. Dengan demikian, perekonomian internasional seharusnya didasarkan pada perdagangan bebas.
3.      Marxisme. Asumsi dasar marxisme berpandangan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalis, masyarakat terbagi dalam dua kelas utama, yaitu kelas borjuis, yakni mereka yang memiliki faktor-faktor produksi; dan kelas proletar, yakni mereka yang memiliki kekuatan kerja yang harus dijual pada kaum borjuis. Dalam praktisnya kelas borjuis yang menguasai faktor produksi akan mendominasi perekonomian kapitalis yang dengan demikian juga akan mendominasi perpolitikan. Pandangan marxisme ini jika diaplikasikan dalam kerangka studi Ekonomi Politik Internasional, dapat dianalisis bahwa (1) negara tidak otonom, ia digerakkan oleh kelas borjuisnya dalam menerapkan kepentingan ekonominya; (2) sifat ekonomi kapitalisme yang ekspansif akan cenderung mencari pasar baru yang lebih menguntungkan, sehingga gelombang kapitalisme akan meluas ke seluruh dunia.

DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Hans J. Morgenthau dalam T.A Colombus and J.H Wolfe, Introduction to Intermasional Relations.Prentice Hall, 1986
Donald E. Nuctherlein, “The Concept of Nation Interest:The Times A For News Approches”, ORBIS, Vol. XXIII/I, 1979
Jackson, Robert & Sorensen, Georg. 2009. “Ekonomi Politik Internasional” dalam Pengantar Studi Hubungan Internasional [terj.]. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal:
Dandy Nakito. Article Implementasi Kebijakan Anti Dumping Cina Terhadap Produk Broiler Asal Amerika Serikat Tahun 2010. Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kampus Bina Widya. Pekanbaru. 2014.
Sumber Website:
http://cwts.ugm.ac.id/2013/03/sengketa- cina%E2%80%90amerika-serikat-mengenai-peningkatan-tarif-impor-ban-cina-tahun-2009-2011

*Disusun dan digunakan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Politik Internasional
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...