PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Menurut
Rugman, perdagangan Internasional adalah komponen penting dari perekonomian
semua Negara. Karena focus ruang lingkup perdagangan Internasional dan bisnis
Internasional meninjau pada pola perdagangan antar negara dan pelaku bisnis,
kedua disiplin tersebut dalam hal-hal tertentu saling berkaitan, terutama
menyangkut pelaku perdagangan dan bisnis Internasional. Hubungan ini meliputi
transaksi ekonomi berupa perdagangan barang-barang, jasa-jasa dan sumber-sumber
serta transaksi investasi penanaman modal dan transaksi finansial
utang-piutang.
Jadi,
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk
suatu negara dengan penduduk negara lain
atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar
perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu
negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Walaupun
perdagangan Internasional merupakan pertukaran atau perdagangan antar Negara,
yang melakukan perdagangan sebenarnya adalah individu atau perusahaan.
Di
banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk
meningkatkan GDP. Salah satunya China, GDP China meningkat sebanyak 2,2% jauh
lebih tinggi dibandingkan Negara maju lainnya setelah masuk WTO atau menjadi
anggota WTO. Tahun 2006 China memperoleh suplus neraca pembayaran mencapai 180
milyar dolar, merupakan nilai tertinggi di dunia. Selain itu China telah
menjadi eksportir terbesar ke-7 dan importer terbesar ke-8 untuk perdagangan
barang, serta termasuk 12 ekportir dan importir terbesar dalam bidang jasa.
Ukuran
pengaruh makin besar china terhadap dunia adalah keunggulan yang dimiliikinya
dalam hubungannya dengan Amerika, dimana China adalah eksportir terbesar ke
Amerika dan masyarakat Amerika sangat menikmati barang-barang konsumen made in
china. Maka ketika ekspor Amerika ke China relative kecil, China memperoleh
surplus perdagangan besar yang terus meningkat yang tumbuh cepat sejak 1999.
Sebelumnya, Amerikalah yang menjadi kontibusor terbesar dibanding Negara mana
pun mencapai 21 persen dari peningkatan dunia, tetapi pada tahun 1990 an China
bahkan melampaui AS yang menyumbang 27,1 persen bagi pertumbuhan PDB global.
Sehingga dalam Amerika berusaha mengajak kerjasama dengan China dalam segala
hal ekonomi.
Menurut
Biro Riset LM FEUI Dalam kurun waktu 2007-2009 ekonomi China mengalami
pertumbuhan positif, bahkan angka GDP China untuk 2010 pada Januari diumumkan
mencapai $5.88 Trilyun . Menurut perkiraan IMF, nilai GDP riil China pada 2010
berdasarkan pendekatan Purchasing Power Parity (PPP) sudah mencapai level $10
Trilyun. Karena hal inilah China disebut-sebut sebagai Negara ekonomi terbesar
setelah Amerika. Penyebutan China sebagai Negara ekonomi terbesar layak
disandang pasalnya China pemain pasar yang paling produktif di dunia, bisa kita
lihat diseluruh Negara kebanyakan barang-barang dipasar berlabelkan “made in
China”. Sehingga China dewasa ini menjadi pusat perhatian dunia bisnis, baik
sebagai target pasar maupun lokasi produksi barang dengan sasaran akhir
konsumen negara maju. Walaupun demikian, harus diakui bahwa selama ini Amerika
Serikat dan Uni Eropa masih mendominasi arah kebijakan ekonomi dunia.
Bagi
Amerika, China merupakan salah satu mitra dagang strategis dimana China
merupakan negara yang menjadi salah satu pasar yang paling penting bagi ekspor
AS, 2008, ekspor Amerika Serikat ke Cina mencapai 71,5 miliar Dollar meningkat
9,5% dari ekspor tahun 2007 sebesar 65,2 miliar Dollar. AS dan China memiliki
kerangka kerjasama yang besar pasalnya kedua negara tersebut saling membutuhkan
satu sama lain dimana China bergantung pada ekspornya ke Amerika untuk
mengendalikan pertumbuhan ekonominya, sedangkan Amerika memerlukan investasi
dari China untuk membiayai defisit perekonomiannya. Kerjasama ini diawali
dengan Kerjasama Amerika China dimulai dengan adanya kunjungan kenegaraan
anatara dua Negara tersebut tepatnya pada tanggal 26 maret 1997. Dalam
kunjungan ini terjadi kesepakatan penandatanganan kontrak dagang senilai 2,2
miliar dollar AS dengan perusahaan-perusahaan Amerika Boeing dan General Motors
. Mulai saat itulah kerjasama bilateral Amerika-China mulai diperkuat terutama
dalam bidang Ekonomi, melihat meningkatnya ekonomi China dan hubungannya dengan
dunia Internasional maka Amerika mendukung penuh keanggotaan China di WTO. Dan
China resmi menjadi anggota WTO pada akhir 2001 dan berlaku efektif mulai 1
januari 2002.
WTO
(World Trade Organization) adalah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi
untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional. WTO dibuat untuk
menciptakan aturan hukum perdagangan internasional. WTO sebagai pengganti GATT
(General Agreements of Tariff and Trade) yang telah disetujui setelah Perang
Dunia II dengan prinsip untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional.
WTO mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995 yaitu dengan disepakatinya
Agreement the World Trade Organization yaitu
persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia yang ditandatangani
para menteri perdagangan negara-negara anggota WTO pada tanggal 15 April 1994
di Marrakesh, Maroko.
Bergabungnya
China dengan WTO meningkatkan hubungan dagang antara China dan Amerika. Karena
kedua negara tersebut saling membutuhkan satu sama lain. Dimana China
bergantung pada ekspornya ke Amerika untuk mengendalikan pertumbuhan
ekonominya, sedangkan Amerika memerlukan investasi dari China untuk membiayai
defisit perekonomiannya. Peningkatan ketergantungan ekonomi antara AS dan China
menjadi jelas saat krisis keuangan melanda dunia. China memegang hutang
tertinggi AS sejumlah 1.7 triliun dolar, yang mengguncang ekonomi AS. China
juga merupakan patner dagang terbesar kedua AS. Ekonomi China juga bergantung
pada perusahaan-perusahaan negara barat. Perdagangan asing China dipengaruhi
oleh investasi perusahaan asing, dan sekitar 60% total ekspor China dihasilkan oleh perusahaan yang dibiayai oleh
pihak asing. Semua hal tersebut membuat China menjadi sensitif terhadap
kenaikan dan penurunan ekonomi internasional, khususnya ekonomi Amerika. Jika ekonomi Amerika Serikat mengalami
masalah maka akan mengganggu pertumbuhan ekonomi China. Karena China telah
menjadi pasar terbesar bagi AS dengan produknya yang mendominasi sebagian besar
wilayah konsumen Amerika.
Terbukti
bahwa China merupakan Negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, China
berkembang menjadi negara dengan
perekonomian terbesar kedua di dunia. Dengan bergabungnya China dengan (WTO)
World Trade Organization pada bulan desember 2001 yang lalu menandakan pasar
China siap berkembang menjadi pasar raksasa. Bergabungnya China dalam
keanggotaan WTO yang didukung oleh industrialisasi besar-besaran hal ini yang
dibicarakan Negara maju lainnya sehingga ditakutkan China akan menguasai pasar
internasional. Terbukanya pasar internasional bagi China akan menjadi tantangan
bagi Negara lain untuk bersaing. Amerika berusaha menjalin kerjasama untuk
menyeimbangkan ekonomi global dan
menghilangkan hambatan dagang serta investasi bilateral diantara kedua
Negara tersebut. AS berusaha mendorong China untuk membuka pasar dan peluang
investasi yang baru bagi bisnis internasional melalui dukungannya masuk
keanggotaan WTO.
Disamping
kerjasamanya yang begitu pesat, sayangnya kedua Negara tersebut sering berbeda
pendapat sehingga menimbulkan sengketa satu sama lain salah satunya adalah adanya
sengketa perdagangan impor ban China ke antara Amerika Serikat yang menuai
kontrofersi. Dimulai pada 11 September 2009, ketika Presiden Obama mengumumkan
kenaikan tariff impor pada produk ban Cina sebesar 35% diluar pajak sebesar 4%
yang telah ditetapkan sebelumnya. Tarif impor ini berlaku selama 3 tahun
kedepan dengan rincian 35% pada tahun pertama, 30% pada tahun kedua, dan 25%
pada tahun ketiga.
Alasan
Obama menaikan tariff impor ini berkaitan dengan tuduhan pemerintah Amerika
bahwa China melakukan praktek dumping pada produk impor bannya. Dinyatakan
bahwa banyaknya produk ban china memenuhi pasar amerika dengan harga yang lebih
rendah dari produksi amerika sendiri menimbulkan produk ban china lebih
diminati dibanding produk dalam negeri amerika. Sehingga adanya tuntutan dari
Unites Steelworkes yang mengatakan kehilangan 5.000 pekerjaan sejak tahun 2004
karena ban china berharga rendah memenuhi pasar. Pemerintah Amerika beranggapan bahwa produsen
ban China menikmati subsidi dari pemerintah China dan akibatnya berdampak
terhadap industri ban di Amerika Serikat.
Industry
ban China mulai dibangun pada akhir 1980-an. Industry ini berkembang sangat
pesat. Sampai tahun 2008 terdapat sekitar 61 perusahaan yang memproduksi ban
berbasis di China. Produksi ban China selain untuk konsumsi dalam negeri, juga
untuk diekspor. Semakin meningkatnya hasil produksi ban China membuat ekspornya
juga meningkat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa Amerika dan
China saling membutuhkan satu sama lain. Dimana
impor Amerika bergantung kepada China dan tujuan ekspor terbesar China
adalah Amerika. Dengan demikian, ban produksi China yang harganya murah
disambut baik oleh pasar Amerika. Sehingga produksi ban China membanjiri pasar
Amerika dan laku dipasaran.
Menurut
Kamus Lengkap Perdagangan Internasional, dumping adalah penjualan suatu
komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari
nilai wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada
tingkat harga di pasar domestiknya atau
negara ketiga. Sedangkan menurut
Kamus Hukum Ekonomi, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir
dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai
yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negaranya
sendiri atau harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai
tidak adil karena dapat merusak dan merugikan produsen pesaing di negara
pengimpor.
Pada
dasarnya, terdapat dua bentuk dumping, yaitu:
1. Dumping
yang bersifat perampasan (predatory dumping)
Yaitu
apabila perusahaan melakukan diskriminasi dan menguntungkan pembeli untuk
sementara waktu dengan tujuan untuk menghilangkan saingan. Setelah mendapatkan
pelanggan tetap dan menyingkirkan pesaing, maka harga akan dinaikkan kembali.
Hal ini mirip dengan predatory pricing dalam mata kuliah Hukum Persaingan
Usaha, yang mana tindakan seperti ini jelas merupakan persaingan usaha yang
tidak sehat.
2. Dumping
yang dilakukan terus-menerus (persistent dumping)
Biasanya
bentuk dumping ini tidak dilakukan karena pada dasarnya hanya akan
menguntungkan konsumen.
Praktik
dumping merupakan praktik dagang yang tidak fair karena bagi negara pengimpor,
praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan
barang sejenis kalah bersaing sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar
barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak lainnya, seperti
pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran, dan bangkrutnya industri sejenis
dalam negeri.
Oleh
karena dapat merugikan bagi perekonomian negara, maka dibuatlah seperangkat
praturan antidumping dan antisubsidi untuk melindungi produsen lokal dan
tingkat perekonomian Negara. Menurut John H. Jackson, tidak semua dumping dapat
merugikan Negara importir dan menguntungkan Negaranya, bahkan sebaliknya ada
dumping yang dapat merugikan produsen sendiri serta menguntungkan konsumen
sebab konsumen dapat membeli barang yang murah harganya. Jadi, menurut pasal VI
GATT, hanya dumping yang dapat merugikan Negara lain yang dilarang. Dan
kerugian itu harus dibuktikan secara objektif sebab tidak semua dumping dapat
merugikan negara importir dan menguntungkan negaranya.
Telah
diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on
the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding
tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO
merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan. Peraturan – peraturan WTO
memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya
pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
1) Tindakan
untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak
adil),
2) Subsidi
dan tindakan-tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing
measures),
3) Tindakan-tindakan
darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi
mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
Kebijakan
pemerintah Amerika atas penaikan tariff impor ban china ini dikecam oleh
pemerintah China karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip dasar
perdagangan bebas, yaitu keharusan menetapkan tariff rendah dalam perdagangan
internasional yang ditetapkan oleh GATT (General Agreements of Tariff and
Trade). Kebijakan tersebut tetap dipertahankan oleh pemerintah Amerika
semata-mata bertujuan untuk melindungi dan mampu memenuhi kesejahteraan
perekonomian negaranya dari ancaman kerusakan industri dalam negeri Amerika itu
sendiri.
Dalam
hal ini China sebagai Negara penerima kebijakan tersebut tidak hanya diam,
China merespon pemberlakuan kenaikan tariff dari Amerika dengan cara menghambat
pasar potensial Amerika di China. Tindakan pemerintah china yaitu memberlakukan
kebijakan bea anti dumping terhadap ayam Amerika Serikat yang juga telah
dituduh melakukan tindakan dumping oleh China. Karena Amerika Serikat melakukan
ekspor ayam dengan meletakkan harga yang rendah ke pada China alhasil produk
ayam Amerika membajiri pasar China dan menekan produk domestiknya. Dalam hal
ini Amerika diharuskan membayar tariff terkait dengan margin keuntungan
dumping. Dan pemerintah China mulai melakukan investigasi impor ayam dari
Amerika pada bulan September 2009 dilakukan dua minggu setelah presiden Obama
mengumumkan tariff impor ban Amerika untuk China.
Cina
tergabung dalam keanggotaan WTO pada tahun 2001 dengan syarat menyetujui
section 421 dari trade act 1974 yang secara spesifik mengatur tentang impor
produk-produk dari Cina dan memperbolehkan Amerika Serikat menaikkan tarif
produk Cina jika produk yang diimpor menyebabkan gangguan pasar. Peraturan ini
berlaku selama 12 tahun sejak diterimanya Cina dalam keanggotaan WTO. Cina
ingin membawa isu penaikan tarif impor AS ke forum internasional dan membangun
opini akan adanya proteksi AS terhadap produk Cina. Upaya penaikan tarif
terhadap barang-barang Cina sebagai bentuk proteksi tentunya akan sangat
menguntungkan Cina saat pembahasan berkelanjutan dari section 421 trade act
1974 yang akan habis pada Desember.
Semua
hal tersebut diatas menjadi hal yang menarik untuk dikembangkan untuk menjadi
sebuah makalah penelitian. Makalah ini berjudul “PERAN WTO TERHADAP PRAKTEK
DAMPING CHINA (Studi Kasus Impor Ban China ke Amerika)”. Makalah ini akan
menganalisis sikap WTO terhadap upaya penyelesaian impor ban China ke Amerika
yang dianggap dumping dalam perdagangan internasional.
B.
Pokok
Masalah
Pada
tahun 2009 China dan AS mengalami persengketaan perdagangan produk ban China ke
AS, yaitu dimulai ketika Presiden Obama mengumumkan kenaikan tariff impor pada
produk ban Cina sebesar 35% diluar pajak sebesar 4% yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tarif impor ini berlaku selama 3 tahun kedepan dengan rincian 35%
pada tahun pertama, 30% pada tahun kedua, dan 25% pada tahun ketiga.
Permasalahan ini berbentuk tudingan bahwa China telah memberikan subsidi
terhadap produk ban yang diekspor ke Amerika Serikat sehingga membuat produk
ban China lebih murah dibandingkan produk ban domestik AS. Harga ban China
berkisar pada 38,90 US$ sedangkan ban
domestik AS berkisar pada 59,05 US$ tahun 2008.
Pihak
AS merasa tidak mendapatkan keadilan dalam perdagangan ban tersebut karena hal
ini dapat mengancam industry produk ban domestiknya. Pihak yang melakukan
protes tersebut ialah para produsen ban domestik AS yang tergabung dalam Unites
Steelworkes yang mengatakan kehilangan 5.000 pekerjaan sejak tahun 2004 karena
ban china berharga rendah memenuhi pasar.
Keputusan
yang diambil Obama mendapatkan reaksi negatif dari berbagai kalangan karena
langkah yang diambil bertentangan dengan prinsip dasar perdagangan bebas yang
diatu dalam GATT. Yaitu prinsip yang diatur dalam pasal
I ayat 1 GATT 1947, yang berjudul General Favoured Nation Treatment, merupakan prinsip Non Diskriminasi terhadap
produk sesama negara-negara anggota WTO.
Menurut Pasal I ayat (1) GATT,
mengharuskan perlakuan MFN atas semua konsesi tarif yang diperjanjikan yang
menyatakan bahwa:
“ With respect to custom duties and
charges and any kind imposed on or in connection with importation or
exportation or imposed or the international transfer of payment for imports and exports, and with respect to all
rules and formalities in connection with importation and exportation; and with
respect to all matters referred to paragraph 2 and 4 of Article III, any
advantage, favour, privilege, or immunity granted by contracting, party to any
product originating in or destined for any other country shall be accorded
immediately and unconditionally to like product originating in or destined for
the territories of all other contracting parties”
Maksud dari
prinsip ini, adalah apabila suatu negara pertama (pengimpor) memberikan
kemudahan atau fasilitas perdagangan internasional kepada negara kedua
(pengekspor), maka kemudahan serupa harus pula diberikan kepada negara ketiga,
keempat, dan seterusnya (pengekspor lainya).
Namun,
Amerika sebagai pengimpor merasa China memberikan kerugian di pasar domestic
Amerika. Karenanya, Amerika menaikkan harga tarif impor yang berlaku selama 3
tahun kedepan. Menanggapi hal ini China tidak tinggal diam karena kebijakan
pemerintah Amerika memberatkan tariff perdagangan China, dan China merasa tidak
melakukan pelanggaran perdagangan dengan Amerika. Sehingga perlu adanya penglihatan atas kondisi
objektif produk ban China di Amerika apakah memang benar Amerika mengalami
kerugian yang disebabkan oleh China. Atau apakah China benar-benar melakukan
praktek dumping sehingga merugikan pasar Amerika. Persoalan ini tentu harus di
kaji secara mendalam karena tuduhan tersebut pada dasarnya akan merugikan China
di mata dunia internasional dan juga mengancam kondisi perdagangan
internasional. Kedua Negara tersebut saling tekan dalam perdagangan dan perlindungan
kepentingan ekonomi. Dan menyangkut perdagangan Internasional maka memerlukan
WTO sebagai organisasi internasional yang menjadi wadah pembatas antara kedua
Negara tersebut, yang akan menjadi penengah antara Negara-negara sengketa dalam
perdagangan dunia. Dengan demikian, penulis merasa tertarik untuk membahas
masalah ini dengan mengulas “bagaimana
peran WTO dalam menyelesaikan kasus
Praktek Dumping China terhadap Amerika (studi kasus impor ban china ke
amerika)”
C. Tujuan Penelitian
Penelitian yang dilakukan
penulis dengan judul “Peran WTO terhadap praktek dumping China (studi kasus
impor ban China ke Amerika)” memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1.
Untuk mengidentifikasi masalah yang
terjadi dalam perdagangan internasional
terkait masalah terjadinya sengketa perdagangan antara Amerika dan China dalam
kasus impor ban China ke Amerika.
2.
Untuk mengetahui bagaimana peran WTO
dalam menangani penyelesaian kasus praktek dumping impor ban China ke Amerika.
Dan Sanksi WTO terhadap china atas politik dumping impor ban china ke amerika.
3.
Untuk mengetahui kepentingan Nasional
China Terhadap Politik Impor Ban China ke Amerika.
4.
Untuk mengetahui Sikap Pemerintah
Amerika Terhadap Dumping Impor Ban China ke Amerika
5. Sebagai
bahan referensi penelitian serupa yang akan dilakukan pada masa mendatang
dengan lingkup yang lebih luas.
6. Sebagai
syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar sarjana Strata Satu (S1) di Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, jurusan Hubungan Internasional, Universitas
Nasional Jakarta.
D.
Kerangka
Teori
1.
Teori
Organisasi Internasional
Definisi
organisasi internasional menurut Teuku May Rudy dalam bukunya, “Administrasi
dan Organisasi Internasional”, menegaskan bahwa:
“Organisasi
Internasional adalah pola kajian kerjasama yang melintasi batas-batas negara
dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan
atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara
berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang
diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah
maupun antar sesama kelompok non pemerintah pada Negara yang berbeda”.
Menurut
Teuku May Rudy dalam bukunya, “Administrasi dan Organisasi Internasional”,
menegaskan bahwa peran organisasi internasional adalah sebagai berikut:
a. Wadah
atau forum untuk menggalang kerjasama serta untuk mengurangi intensitas konflik
antar sesama anggota.
b. Sebagai
sarana perundingan untuk menghasilkan keputusan bersama yang saling
menguntungkan.
c. Sebagai
lembaga yang mandiri untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan (antara lain
kegiatan social kemanusiaan, bantuan untuk pelestarian lingkungan hidup,
pemugaran monumen bersejarah, peace keeping, operation, dan lain-lain).
Sedangkan
fungsi organisasi internasional menurut T. May Rudy adalah sebagai berikut:
·
Tempat berhimpun bagi negara-negara
anggota bila organisasi internasional itu IGO (antarnegara/pemerintah) dan bagi
kelompok masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat apabila organisasi
internasional masuk kategori INGO (non pemerintah).
·
Untuk menyusun atau merumuskan agenda
bersama (yang menyangkut kepentingan semua anggota) dan memprakarsai
berlangsungnya perundingan untuk
menghasilkan perjanjiaan-perjanjian Internasional.
·
Untuk menyusun dan menghasilkan
kesepakatan mengenai aturan/norma atau rezim-rezim internasional.
·
Penyediaan saluran untuk berkomunikasi
di antara sesama anggota dan ada kalanya merintis akses komunikasi bersama
dengan non anggota bisa dengan negarra lain yang bukan negara anggota dan bisa
dengan organisasi internasional lainnya.
·
Penyebarluasan informasi yang bisa
dimanfaatkan sesama anggota.
2.
Teori
Kepentingan Nasional Ekonomi
Menurut
Hans J. Morgenthau mengemukan bahwa setiap negara, bangsanya mempunyai tujuan
nasional yang hendak dicapainya. Untuk mencapainya para pembuat kebijakan
dipengaruhi oleh keadaan diluar atau didalam negeri karena pada hakekatnya itu
adalah mengejar kekuasaan.
Pandangan
Hans J. Morgenthau tentang kepentingan nasional adalah kemampuan minimum
negara-bangsa adalah melindungi identitas fisik, identitas politik, dan
identitas kulturalnya dari gangguan negara-bangsa lain. Morgenthau menjelaskan
hal tersebut sebagai berikut:
a. Negara-
bangsa harus bisa mempertahankan integritas teritorialnya, (identitas fisik);
b. Negara-bangsa
harus bisa mempertahankan rezim ekonomi-politiknya (identitas politik);
c. negara-bangsa
harus bisa memelihara norma-norma etnis, religius, linguistik, dan sejarahnya
(identitas kulturalnya).
Sedangkan
menurut Donald E. Nuchterlein adalah sebuah produk dari suatu proses politik
melalui pemimpin yang bersifat eksternal terhadap kepentingan dalam
negerinya. Kemudian ada empat buah
kepentingan yang mendasar terhadap kepentingan nasional suatu negara dan
merupakan kepentingan yang fundamental diantaranya:
o
Kepentingan pertahanan: kepentingan
pertahanan adalah perlindungan negara bangsa dan perlindungan terhadap warga
negara dari ancaman kekerasan fisik negara lain dan untuk perlindungan system
politik nasional dari ancaman luar.
o
Kepentingan Ekonomi: usaha untuk
meningkatkan perekonomian negara bangsa dalam hubungannya dengan negara lain.
o
Kepentingan Tata Dunia: memelihara
sisitem dan politik internasional sehingga negara bangsa dapat merasa aman
sementara itu warga negara dan pendatang dari negara lain dapat bekerja dengan
tenang atau damai di luar perbatasan negaranya.
o
Kepentingan Ideologi: melindungi dan
mempertahankan Ideologi sebagai suatu asset yang bernilai dimana masyarakat
negara bangsa menjadikan ideology sebagai suatu kepercayaan yang universal.
Teori ini bertujuan untuk melihat kepentingan
dari masing-masing Negara dalam segi ekonomi apa yang menjadikan Amerika
menganggap bahwasannya China melakukan praktik dumping dan apa yang menjadi
kepentingan China melakukan upaya pembelaan terhadap tunduhan tersebut.
3.
Teori
Ekonomi politik Internasional
Robert
Jackson & Georg Sorensen dalam artikelnya Ekonomi Politik Internasional
mengemukakan bahwa terdapat tiga teori utama EPI, antara lain merkantilisme,
liberalisasi ekonomi, dan marxisme.
1. Merkantilisme
memandang pentingnya negara berdaulat sebagai elit politik yang utama. Sehingga
aktivitas ekonomi seharusnya tunduk pada tujuan utama dalam membangun negara
yang kuat, yang dengan kata lain, ekonomi merupakan alat politik dan dasar bagi
kekuasaan politik. Merkantilisme memandang bahwa kepentingan negara merupakan
hal terpenting, sehingga segala aktivitas ekonomi berada dibawah kendali kepentingan politik, yang
dalam konteks negara adalah pemerintah. Sebab negara bertanggung jawab atas
atas tercapainya kepentingan nasional. Untuk menjaga supaya kepentingan
tersebut tidak terpecah antara kepentingan keamanan dan kepentingan ekonomi,
maka sebisa mungkin negara menghindari ketergantungan kepada negara lain.
2. Liberalisme.
Pemikiran liberalisme ekonomi berasal dari Adam Smith melalui bukunyaWealth of
Nations (1776), yang meyakini bahwa untuk mencapai efisiensi dan pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, pemerintah tidak seharusnya ikut campur dan justru
membiarkan pasar berjalan pada mekanismenya sendiri. Hal ini dikuatkan oleh
David Ricardo, yang menyatakan bahwa proses produksi ekonomi akan lebih efisien
ketika setiap aktor mengkhususkan produksinya yang menghasilkan keuntungan
terbesar. Dengan demikian dalam aktivitas perdagangan bebas yang lintas batas,
setiap negara akan memperoleh keuntungan yang maksimal melalui efisiensi, dan
kesejahteraan global akan meningkat. Dan oleh karena perspektif dasarnya yang
liberal, maka ia mengedepankan kebebasan individu untuk mengeksplor lebih jauh
kesempatan untuk turut terlibat dalam pasar. Sehingga dalam perspektif
liberalisme ini setiap individu akan memperoleh keuntungan ketika ia terlibat
dalam pasar, dan kesejahteraan individu akan lebih terjamin. Dengan demikian,
perekonomian internasional seharusnya didasarkan pada perdagangan bebas.
3. Marxisme.
Asumsi dasar marxisme berpandangan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalis,
masyarakat terbagi dalam dua kelas utama, yaitu kelas borjuis, yakni mereka
yang memiliki faktor-faktor produksi; dan kelas proletar, yakni mereka yang
memiliki kekuatan kerja yang harus dijual pada kaum borjuis. Dalam praktisnya
kelas borjuis yang menguasai faktor produksi akan mendominasi perekonomian
kapitalis yang dengan demikian juga akan mendominasi perpolitikan. Pandangan
marxisme ini jika diaplikasikan dalam kerangka studi Ekonomi Politik
Internasional, dapat dianalisis bahwa (1) negara tidak otonom, ia digerakkan
oleh kelas borjuisnya dalam menerapkan kepentingan ekonominya; (2) sifat
ekonomi kapitalisme yang ekspansif akan cenderung mencari pasar baru yang lebih
menguntungkan, sehingga gelombang kapitalisme akan meluas ke seluruh dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Hans J. Morgenthau
dalam T.A Colombus and J.H Wolfe, Introduction to Intermasional
Relations.Prentice Hall, 1986
Donald E. Nuctherlein,
“The Concept of Nation Interest:The Times A For News Approches”, ORBIS, Vol.
XXIII/I, 1979
Jackson, Robert &
Sorensen, Georg. 2009. “Ekonomi Politik Internasional” dalam Pengantar Studi
Hubungan Internasional [terj.]. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal:
Dandy Nakito. Article
Implementasi Kebijakan Anti Dumping Cina Terhadap Produk Broiler Asal Amerika
Serikat Tahun 2010. Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Kampus Bina Widya. Pekanbaru. 2014.
Sumber
Website:
http://cwts.ugm.ac.id/2013/03/sengketa-
cina%E2%80%90amerika-serikat-mengenai-peningkatan-tarif-impor-ban-cina-tahun-2009-2011
*Disusun dan digunakan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Politik Internasional