Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

Analisis Kasus Ekonomi Politik : KEBIJAKAN PRIVATISASI

Privatisasi adalah menjual perusahaan negara didalam periode krisis. Tujuannya adalah melindungi perusahaan negara dari interversi kekuatan-kekuatan politik dan melunasi pembayaran utang luar negri.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif  kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Privatisasi, dalam perspektif nasionalisme memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Penjualan aset publik kepada pihak swasta mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik kepada masyarakat. Orientasi pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut partisipasi pihak swasta dan asing untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan nasional.
Pertimbangan dan tujuan dari privatisasi dari setiap negara berbeda-beda, pertimbangan aspek politis yang utama dari privatisasi mencerminkan adanya kesadaran bahwa beban pemerintah sudah terlalu besar, sementara sektor swasta lebih dapat melakukan banyak hal secara efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah dan kegiatan-kegiatan yang terkait bisnis. Pandangan dari sisi manajemen puncak perusahaan, tujuan privatisasi lebih ditekankan kepada manfaat terhadap pengelolaan perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Privatisasi sebagai salah satu isu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokratisasi ekonomi yang melibatkan pihak swasta baik swasta nasional maupun asing, untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan.
Dalam analisis ini teori yang diambil dari teori Ekonomi Politik adalah:
Teori Pilihan Rasional.
Buchanan (1972) menjelaskan bahwa Teori Pilihan Rasional adalah teori ekonomi neoklasik yang diterapkan pada sektor publik yang mencoba menjembatai antara ekonomi mikro dan politik dengan melihat pada tindakan warga, politisi, dan pelayan publik sebagai analogi terhadap kepentingan pribadi dan konsumen.

            Adam Smith, pengarang The Wealth of Nation (1776), menjelaskan bahwa “orang betindak untuk mengejar kepentingan pribadi mereka, melalui mekanisme “the invisible hand” menghasilkan keuntungan kolektif yang memberi manfaat pada seluruh masyarakat”.

Heckathorn, dalam (Ritzer and Smart, 2001), memandang bahwa memilih itu sebagai tindakan yang bersifat rasional dimana pilihan tersebut sangat menekankan pada prinsip efisiensi dalam mencapai tujuan dari sebuah tindakan.

            Kaum klasik menegaskan bahwa manusia rasional adalah yang selalu berusaha memilih alternatif terbaik dari berbagai pilihan yang tersedia, sesuai kendala dan keterbatasan yang dimiliki.
Bagi pakar ekonomi politik baru, yang penting adalah bahwa pilihan rasional bisa dilaksanakan, baik oleh pribadi-pribadi atau oleh pemerintah. Mereka tidak menolak kerangka eksistensi politik, tetapi mereka mengasumsikan bahwa perilaku politik dan institusi-institutsi politik bisa dianalisis seperti halnya perilaku ekonomi dan institusi-institusi pasar[1].
Pendekatan pilihan publik
Pilihan publik adalah suatu sikap individu dalam menentukan pilihan mereka secara rasional. Dalam ekonomi politik, analisisnya tertuju pada aktor. Aktor dianggap sebagai pelaku dari kegiatan ekonomi dan politik dan berlandaskan pada asumsi dasar individualisme metodologis, yang menempatkan sikap rasional idividu di dalam institusi non-pasar.[2]

Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan Privatisasi sendiri diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Seperti fungsinya sebuah kebijakan privatisasi merupakan kebijakan yang diambil dari usulan yang di bawa atau diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan untuk meningkatkan devisa atau penerimaan negara, dan harus mendapat persetujuan dari DPR RI terlebih dahulu baru kebijakan tersebut bisa diambil. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Salah satu kasus privatisasi yang mendapat persetujuan DPR RI dan yang sudah terjadi adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk kepada pihak luar, dalam hal ini sebagian saham yaitu sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT).
Privatisasi merupakan salah satu pilihan pemerintah yang diambil untuk menstabilkan kondisi keuangan negara dan untuk menambah devisa dari hasil penjualan sebagian saham BUMN atau aset milik negara lainnya ke investor atau pihak lain yang memiliki kemampuan management dan financial, baik di dalam dan luar negeri.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan rasionalitas tindakan pembuatan kebijakan publik, tidak semata-mata didasarkan pada efisiensi anggaran semata. Sebagaimana dinyatakan di awal bahwa kebijakan publik haruslah sampai pada akar permasalahan publik sehingga dapat menjadi solusi. Memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya, ada kaitannya dengan rasionalitas pemilihan tindakan tersebut harus memperhatikan berbagai macam aspek dan bukan hanya tergantung pada kepentingan pribadi saja.
Good Governance adalah cara mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan dan administrasinya bertanggung jawab pada publik (Meier, 1991:299-300). Dan dalam pemerintahan seperti ini mekanisme pasar merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuatan keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Konsep privatisasi seharusnya diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan dalam rangka pengembangan usahanya, tidak semata-mata untuk menutup APBN. Untuk pengembangan usaha, perusahaan memerlukan tambahan modal dan salah satunya berasal dari penerbitan saham yang dijual ke publik. Dengan tambahan modal tersebut perusahaan mempunyai kapasitas untuk meminjam sehingga dimungkinkan untuk memperoleh dana pinjaman dari kreditur. Kombinasi dari modal intern dan ekstern ini memungkinkan perusahaan mengembangkan usahanya ke peningkatan volume, penciptaan produk dan atau jenis usaha yang dinilai feasible sehingga volume pendapatannya meningkat yang pada gilirannya dapat meningkatkan laba perusahaan.
Pengembangan usaha berarti juga peningkatan lapangan kerja. Dengan usaha baru terdapat posisi tenaga kerja yang harus diisi. Pengisian tenaga pada posisi baru tersebut dapat berasal dari intern atau ekstern perusahaan. Dengan cara seperti ini akan terjadi penciptaan lapangan kerja baru. Pola privatisasi seperti itu juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Tambahan modal yang masuk ke perusahaan dapat dipakai untuk menciptakan value added, yang berasal dari peningkatan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Privatisasi yang hanya berupa pengalihan saham pemerintah ke pihak lain tidak berdampak langsung pada perusahaan karena tidak mempengaruhi besarnya modal. Yang terjadi adalah perpindahan kepemilikan dari perusahaan tersebut. Dengan pemindahan kepemilikan saham tersebut, hak penerimaan deviden berubah dari pemerintah ke pemilik baru. Sementara itu penerimaan hasil penjualan saham masuk ke APBN yang akan habis dipakai untuk tahun anggaran dimaksud. Dalam jangka pendek mendatangkan cash akan tetapi dalam jangka panjang merugikan APBN karena penerimaan deviden akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan mekanisme dan kriteria apapun, tetap ada resiko permainan antara peserta tender dengan pemutus tender. Sebaliknya penjualan saham kepada publik yang jumlah investornya banyak tidak memerlukan proses tender dan hanya melaui proses penjatahan yang berlaku umum dengan jumlah investor relatif banyak. Pola privatisasi ini juga dapat dipakai untuk saran pemerataan kepemilikan asset nasional yang tidak selayaknya dikuasai oleh kelompok minoritas tertentu.
Sesungguhnya kesemuanya ini telah diamanatkan oleh rakyat melalui wakil-wakil di MPR dengan ditetapkannya Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 yang telah mengamanatkan agar dilakukan penyehatan BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal. Disamping itu privatisasi sebagai bagian dari kebijakan publik diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sector publik.
Privatisasi juga dinyatakan sebagai salah satu kebijakan strategis yang dilakukan oleh manajemen BUMN untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik negara. Pelaksanaan privatisasi diharapkan dapat menciptakan good corporate governance dilingkungan badan usaha milik negara sekaligus juga mewujudkan good public governance di sektor publik.

KESIMPULAN
Kebijakan ekonomi politik Indonesia dalam hubngannya dengan privatisasi Telkomsel dan Indosat masih belum memihak kepada kepentingan dan kebutuhan publik.
Masih lemahnya hukum dan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan privatisasi yang dilakukan pemerintah.
Selain mendapat persetujuan Pemerintah dan DPR RI, Kebijakan privatisasi sebaiknya melibatkan seluruh stackholders yang berhubungan dengan perusahaan yang akan diprivatisasi.
Kebijakan privatisasi dari Telkomsel dan Indosat harus ditinjau kembali dan pemerintah serta DPR RI agar lebih mengetatkan regulasi dan pembuatan perundang-undangan yang dapat memback-up kebijakan Privatisasi.



[1] Ibid.h.135

*Digunakan sebagai catatan mata kuliah Ilmu Ekonomi Politik

0 komentar:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...