PENDAHULUAN
Partai
politik pertama-tama lahir di Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa
rakyat adalah faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam
proses politik, maka partai politik lahir secara spontan dan berkembang menjadi
penghubung antara rakyat dan pemerintah. Pada awal perkembangannya, yakni akhir
abad ke 18 di Perancis dan Inggris, kegiatan politik dipusatkan pada
kelompok-kelompok politik di dalam parlemen. Kegiatan itu mula-mula bersifat
elitis dan aristokratis, yakni untuk mempertahankan kepentingan kaum bangsawan
terhadap tuntutan-tuntutan raja. Kemudian dengan meluasnya hak pilih, maka
kegiatan politik juga berkembang di luar parlemen dengan terbentuknya
panitia-panitia pemilihan yang mengatur pengumpulan suara para pendukung
menjelang masa pemilihan umum. Oleh karena dirasa perlu memperoleh dukungan
dari pelbagai golongan masyarakat, akhirnya kelompok-kelompok politik di
parlemen lambat laun juga berusaha mengembangkan organisasi massa. Maka
lahirlah pada abad ke 19 partai politik.
Partai
politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka
bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan
orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Dengan begitu pengaruh mereka bisa
lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan. Karena itu partai
politik kurang lebih dapat diartikan sebagai suatu kelompok terorganisasi yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
Tujuan mereka adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan program partainya.
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang
tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan. Sistem politik negara maju seperti
Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial. Negara Amerika yang manganut sisitem presidensil
manggunakan sistem dwi partai yakni partai Demokrat dan partai Republic.
PEMBAHASAN
Ø
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara-negara
bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan
bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica
secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral),
yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian,
masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk
masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan
dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress
(Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan
yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah
Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan
itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden
tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk
menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang
diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan
meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh
presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa
sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui
rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan
oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check
and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan
tersebut.
Semua
negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan
jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat
rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden
dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan
kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan
pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan
di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Ø Sistem partai politik Amerika Serikat
Sistem
partai politik modern di Amerika Serikat adalah sistem dua partai yang
didominasi oleh Partai Demokrat dan Partai Republik. Kedua-dua partai
ini memenangi setiap Pemilihan
Presiden Amerika Serikat sejak tahun 1852 dan mengendalikan Kongres Amerika Serikat paling sedikit
sejak tahun 1856. Beberapa partai
ketiga dari waktu ke waktu menerima perwakilan yang relatif sedikit pada
tataran nasional dan negara bagian.
Di
antara dua partai besar, Partai Demokrat secara umum menempatkan dirinya
sebagai sayap
kiri di dalam politik Amerika dan mendukung prinsip liberalisme
Amerika, sedangkan Partai Republik secara umum menempatkan dirinya sebagai sayap kanan
dan mendukung prinsip konservatisme
Amerika.
1. Partai Demokrat
Partai
Demokrat Amerika Serikat (Democratic
Party) adalah salah satu dari dua partai politik
besar di Amerika Serikat;
satunya lagi adalah Partai
Republik. Partai
Demokrat berhaluan
tengah kiri/demokrat sosial
meski kebijakan-kebijakannya tidak terlalu kiri dibandingkan dengan
partai-partai buruh atau demokratis sosial di negara-negara lainnya. Di Amerika
Serikat sendiri, partai ini dikenal sebagai partai yang lebih "liberal",
meski liberalisme ini merujuk kepada maknanya di Amerika Serikat.
2. Partai Republik
Partai Republik AS (Republican Party) sering
disingkat GOP untuk Grand Old Party (Partai Tua Besar)
adalah salah satu dari dua partai politik besar di Amerika
Serikat. Setelah pemilu paruh waktu 2006 partai ini
kehilangan kedudukannya sebagai mayoritas dalam Senat dan Dewan Perwakilan AS.
Partai
yang didirikan di Ripon Wisconsin
pada 28
Februari 1854,
sebagai sebuah partai yang melawan perbudakan
dalam wilayah baru. Partai ini tidak boleh disamakan dengan Partai
Demokratik-Republik AS-nya Thomas
Jefferson atau Partai Republik
Nasional AS-nya Henry Clay.
Konvensi
pertama Partai Republik diadakan pada 6 Juli 1854 di Jackson, Michigan.
Banyak dari kebijakan awalnya terinspirasi dari Partai Whig AS. Banyak dari
anggota awalnya berasal dari Partai Tanah Bebas (Free Soil Party) dan
Partai Amerika. Sejak didirikan, oposisi utamanya adalah Partai Demokrat.
Ø Perkembangan
sistem dwi partai di Amerika Serikat
Sejak
dasawarsa 1790-an, negara ini telah dijalankan oleh dua partai besar. Ada
banyak partai politik kecil atau partai politik ketiga yang hadir dari waktu ke
waktu. Mereka cenderung bertugas dalam artian mengadvokasi kebijakan-kebijakan
yang sejatinya diadopsi oleh dua partai politik besar. Pada periode yang
berbeda-beda Partai Sosialis, Partai
Buruh-Petani, dan Partai
Populis selama beberapa tahun memiliki kekuatan lokal yang cukup
signifikan, dan kemudian memudar, meskipun di negara bagian Minnesota,
Partai Buruh-Petani bergabung menjadi Partai Demokrat lokal Minnesota, yang
kini secara resmi dikenal sebagai Partai
Buruh-Petani-Demokrat Minnesota. Kini, Partai
Libertarian menjadi partai ketiga yang paling sukses. Negara bagian New York
memiliki sejumlah partai ketiga lainnya, yang kadang-kadang memajukan para
calon mereka sendiri untuk memasuki penugasan dan kadang-kadang mangajukan
calon-calon dari dua partai besar. Di Distrik
Columbia, Partai Kenegerian Distrik Columbia telah berperan sebagai partai
ketiga yang kuat mendampingi Partai Demokrat dan Partai Republik.
Sebagian
besar anggota dewan di Amerika Serikat dipilih dari distrik-distrik
beranggota-tunggal dan memasuki masa penugasan dengan mengalahkan lawan-lawan
mereka dalam sebuah sistem untuk menentukan para pemenang yang disebut first-past-the-post
(yang pertama lolos, dialah yang menempati penugasan); pihak yang meraih
kemenangan kemajemukan,
(yang tidak sama dengan kemenangan melalui suara mayoritas).
Hal ini menggalakkan sistem dua partai;
lihatlah kaidah Duverger. Ketika
distrik kongres berkursi-banyak tidak diterapkan, perwakilan proporsional
adalah mustahil dan partai-partai ketiga tidak dapat bertumbuh kembang.
Meskipun pemilihan umum menuju senat memilih dua senator untuk setiap
konstituensi (negara bagian), terma-terma tergilir secara efektif yang hasilnya
adalah konstituensi berkursi-tunggal untuk pemilihan umum menuju senat.
Faktor
kritis lainnya adalah aturan akses surat suara
(aturan yang menentukan partai politik atau perseorangan muncul dalam surat
suara sebagai peserta pemilihan umum). Asalnya, para pemilik suara pergi menuju
tempat pemungutan suara dan mengumumkan calon mana yang mereka dukung.
Kemudian, hal ini berkembang menjadi suatu proses di mana tiap-tiap partai
politik akan membuat surat suara masing-masing dan dengan demikian para pemilik
suara meletakkan surat suara partai ke dalam kotak suara. Di penghujung abad
ke-19, negara-negara bagian mulai menerapkan Metode
Pemungutan Suara Rahasia Australia, dan menjadi standar nasional. Metode
pemungutan suara secara rahasia menjamin bahwa kerahasiaan para pemilik hak suara
akan dilindungi (yang oleh karenanya tugas pemerintah tidak lagi diperuntukkan
bagi pemilik suara yang setia) dan tiap-tiap negara bagian bertanggung jawab
akan pengadaan surat suara resmi. Fakta bahwa dewan legislatif negara bagian
didominasi oleh Partai Demokrat dan Partai Republik memberikan partai-partai
ini kesempatan untuk meloloskan undang-undang yang mendiskriminasi
partai-partai politik kecil, undang-undang sedemikian tidak muncul sampai Ketakutan Merah
pertama yang melanda Amerika seusai Perang
Dunia I. Dewan legislatif negara bagian mulai memberlakukan
undang-undang/peraturan yang ketat yang mempersulit partai-partai politik kecil
mengajukan calon-calon anggota dewan yang mensyaratkan sejumlah besar petisi
persetujuan dari masyarakat dan memperpendek waktu sehingga petisi tersebut
dapat diedarkan secara sah.
Patut
untuk diketahui pula bahwa lebih sering dari biasanya, para anggota partai akan
"patuh" dan mendukung kebijakan-kebijakan partai mereka, mereka bebas
melawan partai mereka sendiri dan menyalurkan suara mereka kepada pihak oposisi
("menyeberang") ketika mereka berkehendak seperti itu.
“Di
Amerika Serikat label politik yang sama (Demokrat dan Republik) secara virtual
meliputi semua pemegang kantor-kantor publik, dan oleh karena itu sebagian
besar pemilik suara di manapun digerakkan demi nama kedua-dua partai ini,"
demikian ujar Nelson W. Polsby, guru besar ilmu politik, dalam buku New
Federalist Papers: Essays in Defense of the Constitution. "Memang
Demokrat dan Republik di manapun tidak sama. Variasi-variasi (kadang-kadang
nyaris luput, kadang-kadang jelas kentara) dalam 50 budaya politik negara
bagian menghasilkan perbedaan signifikan pada semua lini pengertian, atau cara
untuk memilih, Demokrat atau Republik. Perbedaan-perbedaan ini memberi kesan
bahwa seseorang boleh dijustifikasi dalam merujuk sistem dua-partai Amerika,
seolah menutupi sesuatu yang lebih dari sekadar sistem seratus-partai."
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Peraturan tentang partai politik disetiap
negara tidaklah sama. Sehingga setiap negara pasti memiliki perbedaan tentang jumlah partai politik
dinegara mereka masing-masing. Seperti di amerika yang hanya terdidri dari dua
partai politik. Kedua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan Partai Republik.
Dalam pemilu, kedua partai tersebut selalu
bersaing dan saling bergantian untuk menentukan siapa yang menjadi partai
oposisi dan siapa yang menjadi partai pemerintah. Hal ini menjadikan peta politik menjadi lebih sulit ditebak,
mengingat kedua partai tersebut sama-sama memiliki peluang yang sama untuk
menentukanpilihan politik mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
*Dicatat dan digunakan sebagai tugas mata kuliah Ilmu Politik