IMA SARAH NABILA
113112350750087
1. JELASKAN!
Peranan lingkungan dalam
pembangunan dalam pendekatan ekologi pembangunan dan pendekatan AMDAL
Pembangunan dan lingkungan
hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan
tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah pembangunan dalam
kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya
pembangunan tersebut.
Dalam pengelolaan lingkungan
yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya. selama manusia ada pembangunanpun akan terus berlangsung,
apalagi ditunjang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
begitu pesat akan memacu pembangunan yang cepat karena kebutuhan manusiapun
akan semakin meningkat. Jadi sangatlah jelas bahwa pembangunan mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh lingkungan hidup.
Ekologi adalah ilmu mengenai
hubungan timbal balik antara organism dan sesamanya serta dengan lingkungan
tempat tinggalnya. Ekologi adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan
fungsi ekosistem. Di dalam ekologi pembangunan manusia mempunyai peranan yang
sangat penting, baik sebagai subjek maupun objek pembangunan.Ekologi adalah
ilmu mengenai hubungan timbal balik antara organism dan sesamanya serta dengan
lingkungan tempat tinggalnya. Ekologi adalah suatu studi yang mempelajari
struktur dan fungsi ekosistem.
Pembangunan dan lingkungan
hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan
tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah pembangunan dalam
kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya
pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup
membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem.
Secara formal konsep Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang National
Environmental Policy Act (NEPA) 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang
ini AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif
terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu
aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia AMDAL tertera dalam
pasal 16 Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia memiliki masalah
dalam pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi daya untuk memperbaharuinya.
Di samping itu permasalah lainnya adalah pemanfaatan lingkungan yang melebihi
daya dukungnya. Pencemaran lingkungan perairan, daratan, dan atmosfer merupakan
persoaalan yang ditemukan pada berbagai lingkungan terutama di perkotaan.
Pencemaran yang menyebabkan kualitas lingkungan rendah ini merupakan akibat
dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia yang tidak
memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut.
Perubahan lingkungan oleh
aktivitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri sendiri
secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan perubahan
sumberdaya alam dan lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama
makin menimbulkan kerugian bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya, kesejahteraannya, bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk
dampak kegiatan pembangunan atau akibat-akibat sampingan dengan adanya kegiatan
pembangunan.
AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL adalah aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Bagaimana seharusnya
pembangunan mengambil sikap terhadap lingkungan?
Banjir
yang melanda Jakarta dan beberapa daerah lain terjadi karena rusaknya ekologis
akibat kebijakan pembangunan yang tak memperhatikan alam. Lahan hijau dan
kawasan penampung air diubah jadi permukiman dan lahan industri. kerusakan
ekologis di Indonesia dari tahun ke tahun makin memprihatinkan. Pemerintah
harus mengambil sikap tegas terhadap rencana pembangunan yang tak memperhatikan
alam, tidak disertai Amdal. Pemerintah juga harus menyelamatkan ekologi yang
makin rusak. Banjir yang berulang di Jakarta terjadi karena wilayah sekitarnya
telanjur rusak dan tak kunjung dibenahi. Alih fungsi lahan yang tidak pada
tempatnya dan hanya untuk kepentingan bisnis membuat kerusakan semakin tak
terelakkan. Ini tidak lepas dari peran pemerintah yang mengizinkannya.
Pembangunan yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai
keberlanjutan pembangunan dan menjadi jaminan bagi kesejateraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan. Oleh karena itu, lingkungan hidup
Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup
yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu
generasi masa kini dan generasi masa depan.
Untuk menjamin kelangsungan
hidup kita dan kelangsungan hidup generasi yang akan datang, dalam suasana baik
dan menyenangkan dan untuk menjamin kelangsungan berbagai lapisan kehidupan
yang ada di alam, maka mau tak mau kita harus merubah dalam memandang dan
memperlakukan alam. Perubahan sikap ini bukan hanya karena alam begitu penting
bagi manusia, melainkan karena alam dengan berbagai lapisan kehidupan yang ada
di dalamnya, memiliki nilai dalam dirinya sendiri, yang harus dihormati dan
dilindungi. Bagi keberlangsungan hidup bersama.
*Ditulis dan di catat sebagai kepentingan pribadi untuk UAS mata kuliah "Studi Lingkungan Global". Hanya Share! Sayang dibuang. Semoga Bermanfaat :D