Pembantaian orang utan adalah salah satu kasus dari sekian banyak
kasus kekerasan di Indonesia. Mengapa saya bilang kekerasan? Karena menurut Douglas
dan Waksler istilah kekerasan sebenarnya digunakan untuk
menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert),
baik yang bersifat menyerang (offensive) atau yang bertahan (defensive),
yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain. Oleh karena itu secara
umum ada empat jenis kekerasan:
1. Kekerasan terbuka, kekerasan yang dilihat, seperti perkelahian;
2. Kekerasan tertutup, kekerasan yang tersembunyi atau tidak
dilakukan, seperti mengancam;
3. Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk
perlindungan, tetapi untuk mendapatkan sesuatu, seperti penjabalan; dan
4. Kekerasan defensive, kekerasan yang dilakukan untuk perlindungan
diri. Baik
kekerasan
agresif maupun defensive bisa bersifat terbuka atau tertutup.
Perspektif
defenisi kekerasan di atas lebih menekankan pada sifat dari sebuah kekerasan.
Bagaimana sebuah kekerasan itu disebut terbuka, tertutup, agresif dan ofensif.
Jika ini masukkan pada kasus Pembantaian orang utan yang marak di akhir tahun
2011 lalu. menurut saya ini jelas sekali sebuah bentuk kekerasan fisik.
Di lihat dari konteks sosiologi, ini merupakan penyimpangan.
Seperti menurut Saparinah Sadli, dalam bukunya Persepsi Mengenai
Perilaku Menyimpang, hal. 56 “Perilaku menyimpang itu merupakan suatu
ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari
kehidupan atau keteraturan sosial; dapat menimbulkan ketegangan individual
maupun ketegangan sosial; dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi
berlangsungnya keterlibatan sosial” Saparinah menegaskan bahwa “kekerasan”
telah menjadi ancaman tersendiri bagi relasi personal maupun sosial, sehingga
ketertiban sosial menjadi terancam. Karenanya, kekerasan yang termasuk dalam
kasus pembantaian tersebut, merupakan hal yang meyimpang. Bagaimana tidak? Hal
itu dilakukan oleh pelaku untuk keuntukngan sendiri, dan hal ini pastinya
merupakan perilaku ilegal. Dan hal ini jelas sudah merugikan negara, bagaimana
tidak? Mereka (para pelaku) telah mengancam kelestarian orang utan yang jelas
sudah dilindungi undang-undang.
Hal ini terlihat bahwa kekerasan atau violence harus terkait
dengan pelanggaran terhadap undang-undang, dan akibat dari perilaku kekersan itu
menyebabkan kerugian nyata, fisik bahkan kematian. Maknanya jelas bahwa kekerasan
harus berdampak kerugian pada pihak tertentu baik orang maupun barang. Tampak
pula bahwa kekerasan lebih melihat akibat yang ditimbulkan oleh sebuah perilaku
kekerasan.
*Dicatat