Laman

 photo tabfashion.png photo tabtumblr.png photo tabtutorial.png
 photo tabtutorial.png

PEMBANTAIAN ORANGUTAN

Pembantaian orang utan adalah salah satu kasus dari sekian banyak kasus kekerasan di Indonesia. Mengapa saya bilang kekerasan? Karena menurut Douglas dan Waksler istilah kekerasan sebenarnya digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau yang bertahan (defensive), yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain. Oleh karena itu secara umum ada empat jenis kekerasan:
1. Kekerasan terbuka, kekerasan yang dilihat, seperti perkelahian;
2. Kekerasan tertutup, kekerasan yang tersembunyi atau tidak dilakukan, seperti mengancam;
3. Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan, tetapi untuk mendapatkan sesuatu, seperti penjabalan; dan
4. Kekerasan defensive, kekerasan yang dilakukan untuk perlindungan diri. Baik
kekerasan agresif maupun defensive bisa bersifat terbuka atau tertutup.
Perspektif defenisi kekerasan di atas lebih menekankan pada sifat dari sebuah kekerasan. Bagaimana sebuah kekerasan itu disebut terbuka, tertutup, agresif dan ofensif. Jika ini masukkan pada kasus Pembantaian orang utan yang marak di akhir tahun 2011 lalu. menurut saya ini jelas sekali sebuah bentuk kekerasan fisik.
Di lihat dari konteks sosiologi, ini merupakan penyimpangan. Seperti menurut Saparinah Sadli, dalam bukunya Persepsi Mengenai Perilaku Menyimpang, hal. 56 “Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial; dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan sosial; dan merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya keterlibatan sosial” Saparinah menegaskan bahwa “kekerasan” telah menjadi ancaman tersendiri bagi relasi personal maupun sosial, sehingga ketertiban sosial menjadi terancam. Karenanya, kekerasan yang termasuk dalam kasus pembantaian tersebut, merupakan hal yang meyimpang. Bagaimana tidak? Hal itu dilakukan oleh pelaku untuk keuntukngan sendiri, dan hal ini pastinya merupakan perilaku ilegal. Dan hal ini jelas sudah merugikan negara, bagaimana tidak? Mereka (para pelaku) telah mengancam kelestarian orang utan yang jelas sudah dilindungi undang-undang.

Hal ini terlihat bahwa kekerasan atau violence harus terkait dengan pelanggaran terhadap undang-undang, dan akibat dari perilaku kekersan itu menyebabkan kerugian nyata, fisik bahkan kematian. Maknanya jelas bahwa kekerasan harus berdampak kerugian pada pihak tertentu baik orang maupun barang. Tampak pula bahwa kekerasan lebih melihat akibat yang ditimbulkan oleh sebuah perilaku kekerasan.

*Dicatat  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...