v Pengertian Trias Politika
Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan
terdiri atas 3 macam kekuasaan yaitu : pertama kekuasaan eksekutif atau
kekuasaan melaksanakan Undang-Undang,
kedua kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat Undang-Undang, ketiga
kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang.
Trias politika pertama kali dikemukakan oleh
seorang Filusuf Inggris yang bernama John Loke (1632-1704) dan seorang Filusuf Prancis yang bernama
Montesquieu (1689-1755). Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi dalam 3
kekuasaan yaitu : Eksekutif, Legislatif, dan Federatif yang masing-masing terpisah
satu sama lain. Kekeuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan
undang-undang. Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan undang-undang
dan didalamnya termasuk kekuasaan mengadili. Kekuasaan federatif ialah
kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam
hubungan dengan negara lain.
Pada tahun 1748 seorang filusuf prancis
Montesquieu memperkembangkan lebih lanjut. Ia membagi kekuasaan pemerintah
dalam 3 cabang yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
yudikatif.menurutnya ketiga jenis kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama
lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ)
yang menyelenggarakannya. Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan
untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang, kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas
pelanggaran undang-undang.
v Pelaksanaan Trias Politika di Indonesia
Indonesia menganut Trias Politika dalam arti
pembagian kekuasaan karena Undang-Undang Dasar di Indonesia menyelami jiwa dari
demokrasi konstitusional. Hal ini jelas dari pembagian bab dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab, VII tentang Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Legislatif
dijalankan oleh presiden dibantu oleh menteri-menteri, dan kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.
v Badan Eksekutif
Badan eksekutif yaitu badan yang menjalankan undang-undang pemerintahan, di negara-negara
demokratis badan eksekutif terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden
serta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan
pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem
parlementer para mentri dipimpin oleh perdana menteri. Dalam sistem parlementer
pula perdana menteri beserta menteri-menterinya dinamakan bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab,
sedangkan raja dalam monarki konstitusional dinamakan bagian dari badan
eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat.
Tugas badan eksekutif menurut Trias Politika
hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan
legislatif serta menyelenggarakan Undang-Undang Dasar yang dibuat oleh badan
legislatif.
·
Wewenang
Badan Eksekutif
·
Administratif
Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
Undang-Undang dan menyelengarakan
administrasi negara.
·
Legislatif
Yaitu
membuat rancangan Undang-Undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat
sampai menjadi Undang-undang.
·
Keamanan
Artinya
kekuasaan untuk mengatur pertahanan negara.
·
Yudikatif
Yaitu
memberi amnesti, grasi, dan sebagainya.
·
Diplomatik
Yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
·
Macam-macam
Badan Eksekutif
1.
Sistem
Parlementer
Dalam sistem parlementer ini badan eksekutif
dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari
badan eksekutif yang bertanggung jawab, mencerminkan kekuatan-kekuatan politik
dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan mati hidupnya kabinet tergantung
pada dukungan dalam badan legislatif (asas tanggung jawab menteri).
2.
Sistem
Presidensial
Dalam sistem ini badan eksekutif tidak
tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan
tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislatif mengakibatkan
kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Menteri-menteri
dalam kabinet presidensial dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri
tanpa dapat didasarkan atas keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap
penting.
v Badan Legislatif
Legislatif atau legislate yaitu membuat
Undang-Undang. Atau sering dipakai Assembly yang mengutamakan unsur-unsur
“berkumpul” (untuk membicarakan masalah publik). Nama lain adalah Parliament,
suatu istilah yang menekankan unsur
“bicara” dan merundingkan. Sebuta lain mengutamakan representasi atau
keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau
Dewan Perwakilan Rakyat.
Badan demokrasi dinegara-negara demokrasi
disusun sedemikian rupa sehingga ia mewakili mayoritas dari rakyat dan
pemerintahan bertanggung jawab kepadanya. C.F. Strong yang menggabungkan 3
unsur dari suatu negara demokrasi, yaitu representasi, partisipasi, dan
tanggung jawab politik..“Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mayoritas
anggota dewasa dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan
tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu. ( A system of government in which
the majority of grown members of a political community participate through a
method of representation which secures that the government is ultimately
responsible for it’s action to that
majority).” Atau dengan kaya lain, negara demokrasi didasari oleh sistem
perwakulan demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat.
Macam-macam bentuk Legislatif
Ø Masalah Perwakilan (Representasi)
Ada dua kategori yang dibedakan yaitu :
o
Kategori
pertama adalah perwakilan politik (political representation) dan perwakilan
fungsional (functional representation).
o
Kategori
kedua menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee, dan perannya sebagai
pengemban “mandat” perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seseorang
atau suatu kelompok mempunyai kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama
suatu kelompok yang lebih besar.
Ø Sistem Satu Majelis dan Dua Majelis
Ada
negara yang memakai satu majelis dinamakan (House of Representatives atau Lower House). Para
penganjur sistem satu majelis berpendapat bahwa satu kamar mencerminkan mayoritas dari “kehendak rakyat”
karena biasanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Prinsip mayoritas ini
yang dianggap sesuai dengan konsep demokrasi.
Negara
lain memakai sistem dua majelis yaitu Upper House atau Senate. Para pendukung
sistem ini yakin bahwa kekuasaan sistem satu majelis perlu dibatasi, karena dua
memberi peluang untuk menyalahgunakan wewenang itu. anggota-anggotanya mudah
dipengaruhi oleh fluktuasi situasi politik, karena dipilih langsung oleh
rakyat. Dalam sistem dua majelis, senat sedikit banyak dapat menetralisir
kecenderunagn itu melalui pembahasan tambahan yang lebih moderat. Bahwa sistem
dua majelis memberi kesempatan kepada provinsi ata negara bagian untuk
memajukan kepentingan-kepentingannya,
disusun sedemikian rupa sehingga wewenangnya kurang daripada badan yang
mewakili rakyat.
Ø Majelis Tinggi
Keanggotaan majelis ini ditentukan atas
berbagai dasar :
·
Turun-menurun
·
Ditunjuk
negara
·
Dipilih
Majelis
tinggi Inggris (House of Lords)
merupakan satu-satunya majelis di mana sebagian anggotanya berkedudukan secara
turun-menurun. Di kanada, penunjuk anggota Senat sering bedasarkan jasanya
trhadap masyarakat atau kepada partai yang sedang berkuasa. Anggota majelis
tinggi yang dipilih, bahwa masa jabatan anggota majelis tinggi lebih lama
daripada anggota majelis rendah.
Ø Majelis Rendah
Semua anggota dipilih dalam pemilihan umum. Dan
masa jabatan sudah ditentukan. Wewenang majelis rendah lebih besar dar pada
wewenang majelis tinggi.
Fungsi Legislatif
Diantara fungsi badan legislatif yang paling penting ialah :
·
Menentukan
kebijakan (policy) dan membuat undang-undang.
·
Mengontrol
badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai
dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Ø Fungsi Legislasi
Fungsi utama legislatif terletak dibidang perundang-undangan.
Untuk membahas rancangan undang-undang sering dibentuk panitia-panitia yang berwenang
untuk memanggil menteri atau pejabat lainnya untuk dimintai keterangan
seperlunya.
Ø Fungsi Kontrol
Badan Legislatif berkewajiban untuk mengawasi
aktifitas badan eksekutif, agar sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia-panitia legislatif
dan melalui hak-hak kontrol yang khusus, seperti bertanya, interpelasi, dan
sebagainya.
o
Pertanyaan
Parlementer
Anggota legislatif berhak untuk mengajukan
pertanyaan kepada pemerintah mengenai suatu masalah.
o
Interpelasi
Kebanyakan badan legislatif mempunyai hak
interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan di sesuatu bidang. Badaneksekutif wajib memberi penjelasan dalam
sidang pleno, yang mana dibahas anggota-anggota dan diakhiri dengan pemungutan
suara mengenai apakah keterangan pemerintah memuaskan atau tidak. Jika hasil
pemungutan suara bersifat negatif, hal ini merupakan tanda peringatan
pemerintah bahwa kebijakannya diragukan. Dalam hal ini terjadi perselisihan
antara badan legislatif dan badan eksekutif, interpelasi dapat dijadikan batu
loncatan untuk diajukan mosi tidak percaya.
o
Angket
Hak
angket adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan
sendiri. Untuk keperluan ini dapat dibentuk
suatu panitia angket yang
melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan
pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.
o
Mosi
Umumnya dianggap bahwa hak mosi merupakan hak
kontrol yang paling ampuh. Jika badan
legislatif menerima suatu mosi tidak percaya, maka dalam sistem kabinet harus
mengundurkan diri dan terjadi suatu krisis kabinet.
v Badan Yudikatif
Kekuasaan
Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan (eksekutif dan legislatif) serta dengan hak
dan kewajiban individu. Pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni tidak mungkin
dipraktikkan di zaman modern, karna tugas negara sudah sangat kompleks,
sehingga dokrin dokrin itu hanya sebagai
pembagian kekuasaan (distribution of powers)
artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan selebihnya
ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain. (seperti yang terjadi di
indonesia).
Ø Badan Yudikatif dalam negara Demokratis (Sistem
Common Law and Sitem Caivil Law)
Kekuasaan Yudikatif terdapat dua sistem hukum
yang berbeda, yaitu : Common Law dan Civil Law.
Sistem Common Law berdasarkan prisip bahwa di
samping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yg dinamakan statute law)
. Common Law bukan berupa aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan dalam suatu kitab
undang-undang seperti code civil), tetapi merupakan kumpulan keputusan yang
dalam zaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Yang dinamakan case law
atau hukum buatan hakim (judge-made law).
Sistem civil law kumpulan undnag-undang dan
peraturan menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan suatu persoalan. Untuk
menguatkan keputusannya, hakim akan menyebut juga keputusan hakim yang telah
memberi keputusan dalam perkara yang serupa. Keputusan-keputusan ini dinamakan
jurisprudensi.
Ø Kebebasan Badan Yudikatif
Dalam dokrin Trias Politika yang diartikan
sebagai pemisahan kekuasaan maupun sebagai pembagian kekuasaan, khusus untuk
cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap
negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif.
Ini di maksudkan agar badan Yudikatif dapat berfungsi sewajarnya demi
penegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.
Baik dalam perlindungan konstitusional maupun
dalam hukum administrasi, perlindungan yang utama terhadap inidividu tergantung
pada badan kehakiman yang tegas, bebas, berani, dan dihormati. Pasal 10 Universal
Declaration of Human Rights memandnag kebebasan dan tidak memihaknya
badan-badan pengadilan (independen and importial tribunals) di tiap-tiap
negara sebagai suatu hal yang esensial. Badan ytudikatif yang bebas adalah
syarat mutlak dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah Rule of Law.
Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan masyarakat umum, di
dalam menjalankan tugas yudikatifnya.
Ø Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya sistem hukum perdata, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu :
a.
Sistem
hukum adat, suatu tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak
tertulis.
b.
Sistem
hukum Eropa Barat (Belanda) yang bercorak kode-kode prancis zaman Napoleon yang
dipengaruhi oleh hukuman Romawi.
Asas kebebasan badan Yudikatif (independent
judiciary) juga dikenal di Indonesia. Hal itu terdapat dalam penjelasan (Pasal
24 dan 25) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang
mengatakan : “kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubungan dengan itu harus
diadakan jaminan dalam undang-undang tentang para hakim”.
Ø Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia setelah
Masa Reformasi
Amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 10 november 2001, mengenai Bab kekuasaan kehakiman (BAB IX) memuat
beberapa perubahan (pasal 24A, 24B, 24C). Amandemen menyebutkan penyelenggara
kekuasaan kehakiman terdiri atas mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.
Mahkamah agung bertugas untuk menguji persatuan perundangan dibawah UU terhadap
UU. Sedangkan mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD
45.
·
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Berwenang
untuk :
i.
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk :
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial Review), Memutus sengketa kewenangan lembaga negara,
Memutus pembubaran partai politik, serta
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
ii.
Memberikan
putusan pemakzulan (impeachment) presiden atau wakil presiden atas pemerintahan
DPR karena melakukan penyelanggaran berupa penghianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
·
Mahkamah
Agung (MA)
Kewenangannya adalah menyelenggarakan kekuasaan
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata
usaha negara. MA berwenang mengadili
pada tingkat kasasi. MA menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang.calon hakim agung diajukan oleh
komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden.
·
Komisi
Yudisial (KY)
Adalah suatu lembaga baru yang bebas dan
mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan berwenang
dalam rangka menegakkan kehormatan dan perilaku hakim. Anggota KY diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Lembaga-lembaga
baru antara lain :
ü Komisi Hukum Nasional (KHN)
ü Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ü Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan
ü Komisi Ombudsman Nasional (KON)
v Kesimpulan
Dalam
negara demokratis konsep Trias Politika sebagai sistem pembagian kekuasaan
dalam garis besarnya diterima sebagai suatu usaha untuk membendung
kecenderungan lembaga-lembaga kenegaraan untuk melampaui batas-batas
kekuasaanya dan bertindak sewenang-wenang.
Indonesia
menganut Trias Politika tetapi tidak murni. Syarat penting dalm Trias Apolitika
adalah pemisahan kekuasaan. Artinya masing-masing badan kekuasaan itu tidak
boleh intervensi (ikut campur) terhadap badan lain. Tetapi dalam pemerintahan
indonesia adanya check and balance yaitu penyeimbangan kekuasaan. Jadi, semua
keuasaan seimbang saling intervensi (ikut campur) satu sama lain.
*Digunakan Sebagai Catatan Kuliah Ilmu Politik