LATAR BELAKANG
Negara adalah sebuah organisasi. Negara memiliki
wilayah teritorial. Negara memiliki hukum atau
perundang-undangan. Negara memiliki kedaulatan penuh atas apa yang dimilikinya.
Negara dengan sesama negara haruslah saling mengakui agar dia sah ada, baik
secara fakta (pengakuan secara de facto) dan pengakuan
secara hukum (de yure) atau yuridis. Jika satu saja dari
komponen diatas tidak dipenuhi maka itu bukanlah negara, melainkan wilayah
kosong yang memiliki potensi untuk diperebutkan atau dijajah, diklaim milik
negara tertentu. Negara memiliki pemimpin. Dan Negara memiliki warga Negara.
Warga negara indonesia yang tersebar dari sabang sampai marauke
menciptakan kebinekaan. Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa,
suku bangsa, maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia
yang menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar dalam
Bhineka Tunggal Ika. Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan
terciptanya kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar
tercipta kebhinekaan tersebut. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus
mempunyai kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah
penting ditanamkan dan dilaksanakan sehingga menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa dan majemuk, mengingat bangsa
Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang
yang berbeda-beda.
Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
yang harus ia lakukan dalam kehidupannya. Hak merupakan apa yang ia dapatakan
dan kewajiban merupakan apa yang ia harus lakukan. Sebagai warga negara
Indonesia tentunya mempunyai kewajiban yang harus ia lakukan untuk negaranya.
Untuk itulah makalah ini disusun guna mengetahui apa kewajiban warga negara
terhadap negaranya, dikhususkan Negara Indonesia.
PEMBAHASAN
Hak dan kewajiban
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg
benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu
hal yang harus dilaksanakan).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut
merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk
mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela
Negara.
Pada
zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan
kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh
pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang
memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat
dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI
ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan
yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan
alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya
Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan mekmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1.
Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari
proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan
ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2. Proklamasi
baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan.
Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3.
Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya
pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan
merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.
Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan
golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang
golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.
Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah
terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul
dalam bernegara.
Proses
bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran
secara factual dan otentik.
Asas
Kewarganegaraan
Dari
sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
Ius
soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
Ius
sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
n
Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
n
Paradigma keluarga sbg inti masyarakat yg tidak terpecah
n
Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sebagai
komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari
negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi
tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan
kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam
undang-undang dasar 1945:
1.
Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini
merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan
yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga
Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan
kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan
kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai
dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
3.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah
diatur dalam undang-undang antara lain:
1.
UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang
pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana
telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2.
UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang
susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No.
5 tahun 1975
4.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal
29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas
kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan
keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.
Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal
30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya
lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan
adalah UU No. 20 tahun 1982.
6.
Hak mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Negara
telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945,
contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki
oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan
demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan
Negara dalam bernegara seperti:
a.
Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b.
Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c.
Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari
sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan
sebagai berikut:
Berdasarkan
pancasila sila pertama: KetuhananYnag Maha Esa
1.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
2.
Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunannya.
3.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
4.
Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan pada orang lain.
Berdasarkan
pancasila sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
1.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antera sesame
manusia
2.
Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa
lain
Berdasarkan
pancasila sila ketiga: persatuan Indonesia
1.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3.
Cinta tanah air dan bangsa
4.
Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia
5.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbineka tunggal
ika
Berdasarkan
pancasila sila keempat: kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3.
Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan untuk kepentingan bersama
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.
Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah
6.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7.
Keputusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan
Berdasarkan
pancasila sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotongroyong
2.
Berikap adil
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.
Menghomati hak-hak orang lain
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7.
Tidak bersifat boros
8.
Tidak bergaya hidup mewah
9.
Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10.
Suka bekerja keras
11.
Menghargai hasil karya orang lain
12.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pengamalan
pancasila sebagai dasar negara:
a.
Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
1.
Paham negara kesatuan (sila III)
2.
Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Negara berdasarkan kedaulatan rakyat musyawarah perwakilan (sila IV)
4.
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab (sila I dan II)
5.
Negara merdeka dan berdaulat
6.
Negara anti penjajahan
b.
Melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945.
1.
Negara kesatuan berbentuk republik
2.
Hak-hak asasi manusia berdasarkan pancasila
3.
Sistem politik berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD 1945
KESIMPULAN
Dari beberapa yang telah dibahas dapat kita
simpulkan bahwa kewajiban warga negara untuk negaranya antara lain:
A. Hak
Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
B. Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang
berlaku
di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
SUMBER
*Disusun dan digunakan sebagai catatan mata kuliah Kewarganegaraan semester 1